ORGANISASI KOPERASI

Secara konstitusional, badan usaha yang disebutkan secara eksplisit dalam Penjelasan UUD 1945, hanya koperasi. “… Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”, demikian dinyatakan UUD 1945.

Namun uniknya, ternyata koperasi Indonesia selama setengah abad lebih kemerdekaannya, tidak menunjukkan perkembangan yang menggembiarkan. Koperasi tidak tampak di permukaan sebagai “bangun perusahaan” yang kokoh dan mampu sebagai landasan (fundamental) perekonomian, serta dalam sistem ekonomi Indonesia, koperasi beradapada sisi marjinal.

Dalam usaha pemulihan krisis ekonomi Indonesia dewasa ini, sesungguhnya koperasi mendapatkan peluang (opportunity) untuk tampil lebih eksis. Krisis nilai tukar dan kemudian membawa krisis hutang luar negeri, telah membuka mata semua pemerhati ekonomi bahwa fundamental ekonomi yang semula diyakini kesahihannya, ternyata hancur lebur.

Para pengusaha besar konglomerat dan industri manufaktur yang selama ini diagung-agungkan membawa pertumbuhan ekonomi yang pesat, ternyata tidak terealisasi. Walau mendapat peluang seperti yang disebutkan diatas, ternyata dalam upaya pemulihan ekonomi, koperasi tetap dalam posisi yang marjinal. Beberapa petinggi seakan sering bersuara untuk memberdayakan koperasi, tetapi tetap saja koperasi tidak terlihat peranan yang signifikan dalam alur pemulihan ekonomi Indonesia. Yang berkembang hanyalah kuantitas koperasi dan tidak terlihat perbaikan kualitasnya, baik mikro maupun makro ekonomi.

Karena masih kurangnya pemahaman tentang perkoperasian dan gerakan koperasi di Indonesia, maka makalah ini disusun.


ORGANISASI KOPERASI

*PENGERTIAN ORGANISASI KOPERASI.

Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.

Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.

Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi yang menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) adalah lembaga ekonomi yang paling cocok jika diterapkan di Indonesia. Hal ini dikarenakan sifat masyarakat Indonesia yang tinggi kolektifitasannya dan kekeluargaan.Tapi sayangnya lembaga ekonomi ini malah tidak berkembang dengan pesat di negara Republik Indonesia ini. Kapitalisme berkembang dengan pesat dan merusak sendi-sendi kepribadian bangsa tanpa berusaha untuk memperbaikinya. Sehingga jurang kesenjangan sosial semakin lebar dan tak teratasi lagi.

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.

Dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 1 s/d 5, yang lazim disebut :


PASAL 1

Nama tempat dan kedudukan

(1) Badan Usaha ini bernama Koperasi Pegawai Republik Indonesia Pusat Penelitian dan Pengembangan Fisika Terapan LIPI dengan nama singkat/sebutan “ KPRI SWADAYA “ dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
(2) Koperasi berkedudukan di Kawasan Puspiptek
Desa : Setu
Kecamatan : Serpong
Kabupaten : Tangerang.
Propinsi : Banten

PASAL 2

Landasan Asas

(1) Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2) Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.



PASAL 3

Prinsip koperasi

(1) Koperasi melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip-prinsip koperasi, yaitu :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
(2) Dalam pengembangan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan Perkoperasian.
b. Kerjasama antar koperasi.

PASAL 4

Fungsi dan peran

(1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya, masyarakat pada umumnya serta untuk meningkatkan kesejahteraan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
(2) Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kulitas kehidupan anggota dan masyarakat.
(3) Mempkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasonal dengan koperasi sebagai soko gurunya.
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Pasal 5
Maksud dan tujuan

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945.

*ANGGOTA ORGANISASI KOPERASI

Anggota koperasi adalah orang-orang / badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.

Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga negara Indonesia yang :

1.Mampu melakukan tindakan hukum

2.Menerima landasan idiil, asas dan sendi dasar koperasi

3.Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.


*PROGRAM KEGIATAN ORGANISASI KOPERASI

1.Pengembangan Koperasi dan UKM di bidang kelembagaan :

A.Mengadakan penyuluhan perkoperasian anggota, calon anggota koperasi dan masyarakat

B.Mengadakan sosialisasi pembentukan Koperasi terhadap kelompok produktif

C.Memberikan bimbingan dan pelatihan teknis di bidang kelembagaan, administrasi organisasi dan administrasi keuangan bagi Koperasi dan UKM

D.Penilaian kesehatan KSP/USP


2. Pemberdayaan Koperasi dan UKM di bidang usaha :

a.Divesifikasi peluang usaha dan sosialisasi pengembangan dan kewirausahaan.

b.Bimbingan teknis

c.Bantuan sarana prasarana

d.Pengembangan dan perkuatan jaringan kemitraan

e.Temu konsultasi pengembangan usaha Koperasi dan UKM

f.Rapat koordinasi dengan instansi terkait

g.Penyusunan profil Koperasi dan UKM

h.Magang dan study banding

i. Pameran dan promosi

j.Monitoring dan evaluasi


*MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENIDIRIAN ORGANISASI KOPERASI.



*KELEMAHAN DAN KELEBIHAN ORGANISASI KOPERASI

Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan, kelebihan dari koperasi yaitu:

1. Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.

2. Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.

3. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.

4. Membantu membuka lapangan pekerjaan

5. Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.

6. Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.


Sedangkan kelemahan koperasi yaitu:

1. Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.

2. Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.

3. Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.

4. Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.

No comments:

Post a Comment