Secara konstitusional, badan usaha yang disebutkan secara eksplisit dalam Penjelasan UUD 1945, hanya koperasi. “… Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”, demikian dinyatakan UUD 1945.
Namun uniknya, ternyata koperasi
Dalam usaha pemulihan krisis ekonomi
Karena masih kurangnya pemahaman tentang perkoperasian dan gerakan koperasi di
ORGANISASI KOPERASI
*PENGERTIAN ORGANISASI KOPERASI.
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi yang menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi
Dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 1 s/d 5, yang lazim disebut :
PASAL 1
Nama tempat dan kedudukan
PASAL 2
Landasan Asas
Prinsip koperasi
PASAL 4
Fungsi dan peran
Anggota koperasi adalah orang-orang / badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga negara
1.Mampu melakukan tindakan hukum
2.Menerima landasan idiil, asas dan sendi dasar koperasi
3.Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
*PROGRAM KEGIATAN ORGANISASI KOPERASI
1.Pengembangan Koperasi dan UKM di bidang kelembagaan :
A.Mengadakan penyuluhan perkoperasian anggota, calon anggota koperasi dan masyarakat
B.Mengadakan sosialisasi pembentukan Koperasi terhadap kelompok produktif
C.Memberikan bimbingan dan pelatihan teknis di bidang kelembagaan, administrasi organisasi dan administrasi keuangan bagi Koperasi dan UKM
D.Penilaian kesehatan KSP/USP
2. Pemberdayaan Koperasi dan UKM di bidang usaha :
a.Divesifikasi peluang usaha dan sosialisasi pengembangan dan kewirausahaan.
b.Bimbingan teknis
c.Bantuan sarana prasarana
d.Pengembangan dan perkuatan jaringan kemitraan
e.Temu konsultasi pengembangan usaha Koperasi dan UKM
f.Rapat koordinasi dengan instansi terkait
g.Penyusunan profil Koperasi dan UKM
h.Magang dan study banding
i. Pameran dan promosi
j.Monitoring dan evaluasi
*MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENIDIRIAN ORGANISASI KOPERASI.
*KELEMAHAN DAN KELEBIHAN ORGANISASI KOPERASI
Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan, kelebihan dari koperasi yaitu:
1. Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2. Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4. Membantu membuka lapangan pekerjaan
5. Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6. Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Sedangkan kelemahan koperasi yaitu:
1. Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2. Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3. Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4. Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
No comments:
Post a Comment