Contoh Proposal Pernikahan

LATAR BELAKANG

Ibunda dan Ayahanda yang sangat saya hormati, saya cintai dan sayangi, semoga Allah selalu memberkahi langkah-langkah kita dan tidak putus-putus memberikan nikmatNya kepada kita. Amin
Ibunda dan Ayahanda, sebagai hamba Allah saya telah diberi berbagai nikmat. Maha Benar Allah yang telah berfirman : "Kami akan perlihatkan tanda-tanda kebesaran kami di ufuk-ufuk dan dalam diri mereka, sehingga mereka dapat mengetahui dengan jelas bahwa Allah itu benar dan Maha Melihat segala sesuatu". Nikmat tersebut diantaranya ialah fitrah kebutuhan biologis, saling membutuhkan terhadap lawan jenis, yaitu: Menikah. Fitrah pemberian Allah yang telah lekat pada kehidupan manusia, dan jika manusia melanggar fitrah pemberian Allah, hanyalah kehancuran yang didapatkannya. Na'udzubillah dan Allah telah berfirman : "Janganlah kalian mendekati zina, karena zina adalah perbuatan yang buruk lagi kotor" (Qs. Al Israa' : 32).
Ibunda dan Ayahanda tercinta. Melihat pergaulan anak muda dewasa itu sungguh amat memprihatinkan, mereka seolah tanpa sadar melakukan perbuatan-perbuatan maksiat kepada Allah. Seolah-olah, dikepala mereka yang ada hanya pikiran-pikiran yang mengarah kepada kebahagiaan semu dan sesaat. Belum lagi kalau ditanyakan kepada mereka tentang menikah. “Saya nggak sempat mikirin kawin, sibuk kerja, lagipula saya masih ngumpulin barang dulu”, ataupun “Kerja belum mapan, belum cukup siap untuk berumah tangga”, begitu kata mereka, padahal kurang apa sih mereka. Mudah-mudahan saya bisa bertahan dan bersabar agar tak berbuat maksiat. Wallahu a'lam. Melihat kenyataan tersebut rasanya tidak cukup tinta ini untuk saya torehkan. Setiap ada satu peristiwa maksiat, pada saat yang sama terjadi pula peristiwa maksiat baru yang mengikuti, Astaghfirullah. Ibunda dan Ayahanda, inilah antara lain yang melatar belakangi saya ingin menyegerakan menikah.
Pernikahan adalah pertemuan dua insan melalui perjanjian berat, dimana mereka bertemu karena Allah. Pernikahan adalah penyatuan dua hati, dua jiwa, dua perbedaan yang tidak harus menjadi sama, karena perbedaan itulah yang membuat dua hati dan dua jiwa saling mengisi hari, saling menghargai, saling mengasihi, saling menyayangi hingga perlahan cinta itu tumbuh dan bermekaran dalam kehidupan dua insan yang berbeda itu. Seringkali kita menginginkan jodoh yang sempurna, yang punya banyak kesamaan dengan kita padahal sesunggunya itu tidak pernah ada. Yang terpenting adalah adanya dorongan yang sama dan adanya pengertian untuk mau menerima segala perbedaan, kemudian ada titik temu yang membuat kita nyaman dengan segala perbedaan yang ada. Mudah-mudahan segala perbedaan yang ada bisa menjadi pemersatu yang kuat untuk menuju keluarga yang sakinah, mawadah wa rohmah, amien.

DASAR PEMIKIRAN

Dari Al Qur’an dan Al Hadits :
1. Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui. (Qs. Yaa Siin (36) : 36).
2. Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik. (Qs. An Nahl (16) : 72).
3. Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar. Ruum (30) : 21).
4. Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Qs. At Taubah (9) : 71).
5. Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali. (Qs. An Nisaa (4) : 1).
6. Wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan reski yang melimpah (yaitu : Surga). (Qs. An Nuur (24) : 26).
7. ... Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja... (Qs. An Nisaa' (4) : 3).
8. Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukminah apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sesungguhnya dia telah berbuat kesesatan yang nyata. (Qs. Al Ahzaab (33) : 36).
9. Anjuran-anjuran Rasulullah untuk Menikah : Rasulullah SAW bersabda: “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku”. (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.).
10. Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah. (HR. Tirmidzi).
11. Dari Aisyah, “Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu”. (HR. Hakim dan Abu Dawud).
12. Jika ada manusia belum hidup bersama pasangannya, berarti hidupnya akan timpang dan tidak berjalan sesuai dengan ketetapan Allah SWT dan orang yang menikah berarti melengkapi agamanya, sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa diberi Allah seorang istri yang sholihah, sesungguhnya telah ditolong separoh agamanya. Dan hendaklah bertaqwa kepada Allah separoh lainnya”. (HR. Baihaqi).
13. Dari Amr Ibnu As, Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya ialah wanita shalihah. (HR. Muslim, Ibnu Majah dan An Nasai).
14. Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah :
a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah.
b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya.
c. Pemuda-pemudi yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram. (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)
15. Wahai generasi muda!, Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara. (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud).
16. Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak. (HR. Abu Dawud).
17. Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain. (HR. Abdurrazak dan Baihaqi).
18. Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan). (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).
19. Rasulullah SAW. bersabda : "Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah". (HR. Bukhari).
20. Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang yang memilih hidup membujang. (HR. Abu Ya¡¦la dan Thabrani).
21. Dari Anas, Rasulullah SAW. pernah bersabda: Barang siapa mau bertemu dengan Allah dalam keadaan bersih lagi suci, maka kawinkanlah dengan perempuan terhormat. (HR. Ibnu Majah,dhaif).
22. Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka. (Al Hadits).
23. Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui. (QS. An Nuur (24) : 32).
24. Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah. (QS. Adz Dzariyaat (51) : 49).
TUJUAN PERNIKAHAN


Tujuan pernikahan
1. Melaksanakan perintah Allah dan Sunnah Rasul.
2. Melanjutkan generasi muslim sebagai pengemban risalah Islam.
3. Mewujudkan keluarga Muslim menuju masyarakat Muslim.
4. Mendapatkan cinta dan kasih sayang.
5. Untuk mencari keturunan yang shalih dan shalihah
6. Ketenangan jiwa dengan memelihara kehormatan diri (menghindarkan diri dari perbuatan maksiat/perilaku hina lainnya).
7. Agar kaya (sebaik-baik kekayaan adalah isteri yang shalihah).
8. Meluaskan kekerabatan (menyambung tali silaturahmi/menguatkan ikatan kekeluargaan).

Kesiapan Pribadi
1. Kondisi Qalb yang sudah mantap dan makin bertambah yakin setelah istikharah. Rasulullah SAW. bersabda : “Man Jadda Wa Jadda” (Siapa yang bersungguh-sungguh pasti ia akan berhasil melewati rintangan itu).
2. Termasuk wajib nikah (sulit untuk shaum).
3. Termasuk tathhir (mensucikan diri).
4. Secara materi, Insya Allah siap. “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya”. (Qs. At Thalaq (65) : 7).

Akibat Menunda atau Mempersulit Pernikahan
• Kerusakan dan kehancuran moral akibat pacaran bebas dan free sex.
• Tertunda lahirnya generasi penerus risalah.
• Tidak tenangnya ruhani dan perasaan, karena Allah baru memberi ketenangan dan kasih sayang bagi orang yang menikah.
• Menanggung dosa di akhirat kelak, karena tidak dikerjakannya kewajiban menikah saat syarat yang Allah dan RasulNya tetapkan terpenuhi.
• Apalagi sampai bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Rasulullah SAW. bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia bersunyi sepi berduaan dengan wanita yang tidak didampingi mahramnya, karena yang menjadi pihak ketiganya adalah syaitan”. (HR. Ahmad) dan “Sungguh kepala salah seorang diantara kamu ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik, daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR. Thabrani dan Baihaqi).

Umumnya yang terjadi di masyarakat di seputar pernikahan adalah sebagai berikut ini :
• Status yang mulia bukan lagi yang taqwa, melainkan gelar yang disandang: Ir, DR, SE, SH, ST, S.Si, S.Komp, dan sebagainya.
• Pesta pernikahan yang mewah atau mahar yang tinggi, sebab merupakan kebanggaan tersendiri, bukan diselenggarakan penuh ketawadhu'an sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. (Pernikahan hendaklah dilandasi semata-mata hanya mencari ridha Allah dan RasulNya. Bukan dicampuri dengan harapan ridha dari manusia seperti sanjungan, tidak enak kata orang dan lain-lain. Saya yakin sekali, bila Allah ridha pada apa yang kita kerjakan, maka kita akan selamat di dunia dan di akhirat kelak).
• Mengundang ribuan tamu dengan maksud menambah hadiah dari para tamu. Dimana yang seharusnya hanya untuk memperkenalkan istri atau suami kepada keluarga dan tetangga.
• Pernikahan dianggap penghalang untuk menyenangkan orang tua.
• Masyarakat menganggap pernikahan akan merepotkan mencari harta, padahal justru dengan menikah penglihatan lebih terjaga dari hal-hal yang haram, dan semakin semangat dalam mencari harta untuk menghidupi keluarga.


NIAT MENIKAH

Memperbaiki Niat :
Innamal a'malu binniyat....... Niat adalah kebangkitan jiwa dan kecenderungan pada apa-apa yang muncul padanya berupa tujuan yang dituntut yang penting baginya, baik secara segera maupun ditangguhkan.
Niat Ketika Memilih Pendamping
Rasulullah bersabda "Barang siapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan itu padanya". (HR. Thabrani).
Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta/tahtanya mungkin saja harta/tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama. (HR. Ibnu Majah).
Nabi SAW. bersabda: Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, sebab (akibatnya) dapat melahirkan anak yang lemah (baik akal dan fisiknya). (Al Hadits).
Dari Jabir R.A., Sesungguhnya Nabi SAW. telah bersabda: “Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan kecantikannya, maka pilihlah yang beragama". (HR. Muslim dan Tirmidzi).
Niat dalam Proses Pernikahan
Masalah niat tak berhenti sampai memilih pendamping. Niat masih terus menyertai berbagai urusan yang berkenaan dengan terjadinya pernikahan. Mulai dari memberi mahar, menebar undangan walimah, menyelenggarakan walimah. Walimah lebih dari dua hari lebih dekat pada mudharat, sedang walimah hari ketiga termasuk riya'. “Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”. (Qs. An Nisaa (4) : 4).
Rasulullah SAW bersabda : “Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang paling ringan maharnya”. (HR. Ahmad, Al Hakim, Al Baihaqi dengan sanad yang shahih).
Dari Aisyah, bahwasanya Rasulullah SAW. telah bersabda, "Sesungguhnya berkah nikah yang besar ialah yang sederhana belanjanya (maharnya)". (HR. Ahmad). Nabi SAW pernah berjanji : “Jangan mempermahal nilai mahar. Sesungguhnya kalau lelaki itu mulia di dunia dan takwa di sisi Allah, maka Rasulullah sendiri yang akan menjadi wali pernikahannya”. (HR. Ashhabus Sunan). Dari Anas, dia berkata: “Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim dengan mahar berupa ke-Islamannya”. (Ditakhrij dari An Nasa'i).
Hukum seseorang yang menikahkan anak perempuannya dengan seorang pria semata hanya untuk mengharap wajah Allah tanpa mengambil mahar, namun mahar harus ada dalam pernikahan. Seperti sabda nabi, “Carilah olehmu mahar meskipun cincin dari besi”. (Muttafaq `alaih)
Proses pernikahan mempengaruhi niat. Proses pernikahan yang sederhana dan mudah insyaAllah akan mendekatkan kepada bersihnya niat, memudahkan proses pernikahan bisa menjernihkan niat. Sedangkan mempersulit proses pernikahan akan mengkotori niat. “Adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor kambing”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Pernikahan haruslah memenuhi kriteria Lillah, Billah, dan Ilallah. Yang dimaksud Lillah, ialah niat nikah itu harus karena Allah. Proses dan caranya harus Billah, sesuai dengan ketentuan dari Allah. Termasuk didalamnya dalam pemilihan calon, dan proses menuju jenjang pernikahan. Terakhir Ilallah, tujuannya dalam rangka menggapai keridhoan Allah.
Sehingga dalam penyelenggaraan nikah tidak bermaksiat pada Allah, misalnya: tidak berlebih-lebihan, tidak makan sambil berdiri (adab makanan dimasyarakat biasanya standing party, ini yang harus di hindari, padahal tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang demikian), adab mendo'akan pengantin dengan do'a : Barokallahu laka wa baroka 'alaikum wa jama'a baynakuma fii khoir.. (Semoga Allah membarakahi kalian dan melimpahkan barakah kepada kalian), tidak bersalaman dengan lawan jenis, Tidak berhias secara berlebihan ("Dan janganlah bertabarruj (berhias) seperti tabarrujnya jahiliyah yang pertama". Qs. Al Ahzab (33).


RUKUN DAN SYARAT NIKAH

Akad nikah mempunyai beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Rukun dan syarat menentukan hukum suatu perbuatan, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan. Dalam pernikahan misalnya, rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal. Artinya adalah pernikahan tidak akan sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap.

Perbedaan rukun dan syarat

• Rukun harus ada dalam satu amalan dan ia merupakan bagian yang hakiki dari amalan tersebut.
Contohnya adalah ruku’ termasuk rukun shalat. Ruku’ harus ada dalam ibadah shalat dan merupakan bagian dari amalan atau tata cara shalat.
• Syarat adalah sesuatu yang harus ada dalam satu amalan namun ia bukan bagian dari amalan tersebut.
Contoh adalah wudhu merupakan syarat shalat, ia harus dilakukan bila seseorang hendak shalat namun ia bukan bagian dari amalan atau tata cara shalat.

Rukun Nikah

1. Adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang dan terlarang secara syar’i untuk menikah.
Di antara perkara syar’i yang menghalangi keabsahan suatu pernikahan misalnya calon pengantin wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram dinikahi oleh calon pengantin lelaki karena adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan. Atau, calon pengantin wanita sedang dalam masa iddah dan lain-lain. Penghalang lainnya misalnya calon pengantin lelaki adalah orang kafir, sementara calon pengantin wanita yang akan dinikahinya seorang muslimah.
2. Adanya ijab, yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali.
3. Adanya qabul, yaitu lafadz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya.
4. Dengan ada ijab dan qabul maka timbul rukun nikah yang laen yaitu
• Adanya Wali
• Adanya saksi


Syarat-Syarat Nikah

Akad pernikahan memiliki syarat-syarat yaitu:
1. Syarat-Syarat Akad
a. Syarat-syarat shighad : lafal bermakna ganda, majelis ijab qabul harus bersatu, kesepakatan kabul dengan ijab, menggunakan ucapan ringkas tanpa menggantungkan ijab dengan lafal yang menunjukan masa depan.
b. Kedua orang yang berakad berakal, mumayyiz, mendengar ijab dan qabul serta memahami maksud dari ijab dan qabul untuk membangun mahligai pernikahan, karena intinya kerelaan kedua belah pihak.
c. Calon Suami seorang muslim dan wanita yang akan dinikahi bukan wanita yang haram untuk dinikahi seperti ibu, anak perempuan, sodara perempuan dari bapak dan ibu calon suami. Serta calon istri yang telah pasti kewanitaanya bukan waria.

2. Syarat-Syarat Sah Nikah
a. Calon istri tidak diharamkan menikah dengan calon suami
b. Kesaksian atas pernikahan
c. Lafal akad perkawinan bersifat kekal

3. Syarat-Syarat Pelaksanaan Akad (penghulu)
a. Setiap suami atau istri berakal
b. Setiap orang yang berakad harus memiliki sifat syar’i.

4. Syarat-Syarat Luzum (keharusan)
a. Suami harus setara dengan istri
b. Mas kawin harus sebesar mas kawin yang sepatutnya atau semapunya
c. Tidak ada penipuan kemampuan sang suami
d. Calon suami harus bebas dari sifat-sifat buruk yang menyebabkan tuntutan perceraian.
e. Orang yang mengawinkan adalah orang yang dikenal dan dapat memilihkan pasangan yang baik. Seperti keluarga atau kerabat dekat.



RINCIAN BIAYA

Berikut daftar rincian biaya yang kami perlu siapkan untuk mendukung kelancaran rencana pernikahan kami.

No Nama Kegiatan Harga Jumlah Total
1. Biaya Hotel 1.000.000,- 2 2.000.000,-
2. Akomodasi 2.000.000,- 1 2.000.000,-
3. Cincin Lamaran 1.500.000,- 1 1.500.000,-
4. Lain-Lain 1.000.000,- 1 1.000.000,-
Total Tahap Lamaran 6.500.000,-


1. Biaya KUA 500.000,- 1 500.000,-
2. Biaya Mahar 10.000.000,- 1 10.000.000,-
3. Akomodasi 1.000.000,- 5 5.000.000,-
4. Biaya Hotel 1.000.000,- 5 5.000.000,-
5. Seserahan 3.000.000,- 1 3.000.000,-
6. Konsumsi 4.000.000,- 1 4.000.000,-
7. Lain-Lain 5.000.000,- 1 5.000.000,-
Total Tahap Pernikahan 32.500.000,-


KONSEP PERNIKAHAN


Konsep Pelaksanaan

a. Walimatul ‘Urus

Melihat betapa sucinya pernikahan, maka sebaiknya acara pernikahan dilakukan dengan cara–cara yang sesuai dengan anjuran Rasul dan Allah SWT. Bukan pesta yang meriah dan mewah yang membuat banyak orang kagum karena kemegahan pesta, tidak pula puluhan mobil undangan yang parkir ditempat pesta hingga memacetkan jalan, namun pesta pernikahan atau yang disebut sebagai walimatul ‘urus berfungsi sebagai publikasi (mengumumkan) pernikahan. Tujuanya adalah agar masyarakat mengetahui pernikahan yang berlangsung sehingga tidak terjadi fitnah dikemudian hari terhadap dua orang yang menikah tersebut. Walimah berasal dari kata “Al Walam” yang bermakna Al Jamu’ (berkumpul).

Hukum walimatul ‘urus wajib menurut sebagian ulama adalah wajib dan sunnah muakkad menurut sebagian ulama yang lainnya. Dalam menyelenggarakan Walimatul ‘urus sebainya diusahakan dengan sesederhana mungkin.
Rasulullah shallallaahu bersabda: ”Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Sedangkan tata cara penyelenggaraannya, syariat memberikan petunjuk sebagai berikut:
• Khutbah sebelum akad
Disunnahkan ada khutbah sebelum akad nikah yang berisi nasihat untuk calon pengantin agar menjalani hidup berumah tangga sesuai tuntunan agama.
• Jamuan Resepsi (Walimah)
Disunnahkan menjamu tamu yang hadir walaupun dengan makanan yang sederhana. (Dari Anas bin Malik ra bahwa Nabi SAW telah mengadakan walimah untuk Shofiyah istrinya dengan kurma, keju, susu, roti kering dan mentega).


b. Mahar (Mas Kawin)
“Berikanlah mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (QS An-Nissaa : 4).
Mahar merupakan pemberian seorang laki-laki kepada perempuan yang dinikahinya, yang selanjutnya akan menjadi hak milik istri secara penuh. Dalam praktiknya tidak ada batasan khusus mengenai besarnya mahar dalam pernikahan. Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qoyyim dalam kitabnya Zaadul Maad, memberi mahar untuk istri-istrinya sebanyak 12 uqiyah. Abu Salamah menceritakan, “Aku pernah bertanya kepada A’isyah ra, “Berapakah mahar Nabi SAW untuk para istrinya?” A’isyah menjawab, “Mahar beliau untuk para istrinya adalah sebanyak 12 uqiyah dan satu nasy.” Lalu A’isyah bertanya, “Tahukah kamu, berapa satu uqiyah itu?” Aku menjawab, “tidak” A’isyah menjawab, “empat puluh dirham.” A’isyah bertanya, “Tahukah kamu, berapa satu nasy itu?” Aku menjawab, “tidak”. A’isyah menjawab, “Dua puluh dirham”. (HR. Muslim).
Dalam kisah lain Rasulullah SAW menikahkan putrinya Fatimah dengan Ali ra dengan mahar baju besi milik Ali. Diriwayatkan Ibnu Abbas, “Setelah Ali menikahi Fatimah”, Rasulullah SAW berkata kepadanya, “Berikanlah sesuatu kepadanya.” Ali menjawab, “Aku tidak mempunyai sesuatu pun.”, Maka beliau bersabda, “Dimana baju besimu? Berikanlah baju besimu itu kepadanya.” Maka Ali pun memberikan baju besinya kepada Fatimah. (HR Abu Dawud dan Nasa’i).
Bahkan ketika seorang laki-laki tidak memiliki sesuatu berupa harta yang dapat diberikan sebagai mahar, Rasulullah SAW tidak menolak untuk menikahkannya dengan mahar beberapa surat dalam Al-Qur’an yang dihafalnya. Dikisahkan ada seorang laki-laki yang meminta dinikahkan oleh Rasulullah, tetapi ia tidak memiliki sesuatu pun sebagai mahar, walaupun sebuah cincin dari besi. Kemudian beliau bertanya kepadanya, “Apakah engkau menghafal Al-Qur’an?” Ia menjawab, “Ya, aku hafal surat ini dan surat itu (ia menyebut beberapa surat dalam Al-Qur’an)“, Maka beliau bersabda, “Aku menikahkan engkau dengannya dengan mahar surat Al-Qur’an yang engkau hafal itu!” (disarikan dari hadits yang sangat panjang dalam Kitab Shahih Bukhari Jilid IV, hadits no. 1587).
Jadi, dapat disimpulkan bahwa tidak ada batasan tentang bentuk dan besarnya mahar, tetapi yang disunnahkan adalah mahar itu disesuaikan dengan kemampuan pihak calon suami. Juga kami merencanakan untuk membuat walimatul ‘urus yang sederhana


Waktu Pelaksanaan
1. Lamaran
Lokasi : Bpk. Drs. H. Toha Herjana Affandi,
Alamat : Jln.Panawuan No.249 Bojong Cilimus – Kuningan
Waktu : Februari – Maret 2009

2. Akad Nikah
Lokasi : Bpk. Drs. H. Toha Herjana Affandi,
Alamat : Jln.Panawuan No.249 Bojong Cilimus – Kuningan
Waktu : Maret – Oktober 2010

Alasan waktu diatas diambil adalah :
• Waktu lamaran direncanakan tanggal 8 Maret 2009 bertepatan dengan hari ulang tahun Isye Sumartini yang ke – 26 tahun yang dimaksudkan untuk memberi kado istimewa kepadanya.
• Waktu Akad Nikah yang direncanakan tanggal 10 Oktober 2010 adalah tanggal yang unik jika ditulis angka 10-10-10. dengan awal unik diharapkan menjadi awal yang indah untuk memulai hidup baru dalam berkeluarga. Selain hal tersebut juga memberi kesempatan kami untuk mempersiapkan diri dan juga mempersiapkan materi dalam membiayai pernikahan dan juga mempersiapkan untuk mengarungi bahtera rumah tangga.
Waktu diatas tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi dan situasi yang terjadi. Jadwal waktu diatas dijadikan sebagai dateline untuk mempersiapkan pernikahan. Bisa maju dan juga bisa mundur. Namun dari kami menginginkan pernikahan dapat dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2010.
c. Materi
Dalam kehidupan modern seperti sekarang ini, dalam membina keluarga materi tidak dapat dilepas begitu saja. Mulai dari persiapan untuk menikah baik mengurus surat-surat pernikahan, biaya KUA, biaya mahar, biaya akomodasi keluarga untuk bertemu dengan besan, juga untuk survive setelah menikah. Walaupun materi bukan satu-satunya dalam membina keluarga.
Menikah bukan akhir dari masalah baik masalah pribadi, keluarga dan juga masalah materi. Ini adalah realita hidup yang ada sekarang ini, jadi semua membutuhkan persiapan untuk meminimalisir permasalahan yang ada. Sesungguhnya walau sudah dipersiapkanpun tetap saja tidak ada yang sempurna dalam menghadapi permasalahan ini.
Menikah juga bukan akhir dari segala persiapan yang telah dilakukan dari mulai melamar sampai akad nikah. Tetapi menikah pada hakekatnya adalah awal dari kehidupan yang lain, dimana ada dua insan yang yang bersama berbeda karakter, watak, kepribadian, kebiasan. Manusia diberi karakter yang berbeda dan tidak ada satupun manusia yang sama dalam segala hal termasuk orang kembar sekalipun. Hal ini artinya janganlah memaksakan orang seperti yang kita inginkan, tetapi terima kekurangan pasti akan senang jika mendapat kelebihanya.
Alasan materiil yang diungkapkan diatas adalah sebagai pedoman untuk saya pribadi sebagai calon suami yang harus bisa memberi nafkah anak dan istri baik secara moril dan juga materiil. Hak inilah yang menjadi ketakutan sendiri dari pihak calon suami untuk mempercepat proses pernikahan. Mempersiapkan dari awal adalah kunci jawaban yang diambil untuk melangkah lebih jauh menuju kedalam keluarga sakinah ma waddah wa rohmah.



PENUTUP

Hai, orang-orang beriman!!. Janganlah kamu mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah kepada kamu dan jangan kamu melampaui batas, karena Allah tidak suka kepada orang-orang yang melampaui batas. (Qs. Al Maidaah (5) : 87).
Karena sesungguhnya setelah kesulitan itu ada kemudahan. Dan sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan (Qs. Alam Nasyrah (94) : 5- 6 ).
Ibunda dan Ayahanda demikanlah proposal ini secara fitrah saya tuliskan. Saya sangat berharap Ibunda dan Ayahanda memahami keinginan saya. Atas restu dan doa dari Ibunda serta Ayahanda saya ucapkan "Jazakumullah khairan katsiira".
Ya Allah, jadikanlah saya ridho terhadap apa-apa yang Engkau tetapkan dan jadikan barokah apa-apa yang telah Engkau takdirkan, sehingga tidak ingin aku menyegerakan apa-apa yang engkau tunda dan menunda apa-apa yang Engkau segerakan. Amiin
Demikianlah proposal ini saya kami buat sebagai pedoman untuk melangkah selanjutnya kejenjang yang lebih sakral dan suci yaitu pernikahan.



September, 2008


Anton Kurniyanto [Anton] Isye Sumartini [Isye]



MARAJI / REFERENSI

1. Majalah Ishlah, Edisi Awal Tahun 1995.
2. Fiqh Islam, H. Sulaiman Rasyid, 1994, Cet. 27, Bandung, Sinar Baru Algesindo.
3. Fikih Sunnah 6, Sayyid Sabiq, 1980, cet. 15, Bandung, Pt. Al Ma'arif.
4. Kupinang Engkau dengan Hamdalah, Muhammad Faudzil Adhim, 1998, Yogyakarta, Mitra Pustaka.
5. Indahnya Pernikahan Dini, Muhammad Faudzil Adhim, 2002, Cet. 1, Jakarta, Gema Insani Press.
6. Rintangan Pernikahan dan Pemecahannya, Abdullah Nashih Ulwan, 1997, Cet. 1, Jakarta, Studia Press.
7. Perkawinan Masalah Orang muda, Orang Tua dan Negara, Abdullah Nashih Ulwan, 1996, Cet. 5, Jakarta, Gema Insani Press.
8. Kebebasan Wanita, jilid 1, 5, 6, A.H.A. Syuqqah, 1998, Cet.1, Jakarta, Gema Insani Press
9. Sulitnya Berumah Tangga, Muhammad Utsman Al Khasyt, 1999, Cet. 18, Jakarta, Gema Insani Press.
10. Majalah Cerdas Pemuda Islam Al Izzah, Wahai Pemuda, Menikahlah, No. 17/Th.231 Mei 2001, Jakarta, YPDS Al Mukhtar.
11. Kitab Fatawa Ad-Da’wah, Asy-Syaikh Abdul Ahziz bin Baz jilid 2
12. Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami Istri dan Perceraian, Purwokerto, Qaulan Karina
13. Website dengan link yang terkai pernikahan serta mesin pencari http://www.goolge.com/


3 comments:

  1. subhanallah sekali...syukran atas informasinya...

    ReplyDelete
  2. Maaf, knp penulisnya tdk ditulis? Karena sya penulisnya 4121X13 knp tidak dicantumkan sebagai penulis sebagian besar tulisan ini ?

    ReplyDelete