Hakikat Manajemen Koperasi

Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi memiliki kekhususan dan aturan sendiri dibandingkan dengan organisasi lainnya. Kekhususan tersebut berdampak pada efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Peran serta anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehingga manajemen koperasi kelihatan rumit.

Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa:

  1. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
  2. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
  3. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus.
  4. Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, tergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha, dan pengawas. Hal ini berbeda dengan organisasi selain koperasi seperti perseroan terbatas yang mana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris. Pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.

Fungsi Unsur-unsur Organisasi Koperasi

Jika dilihat dari segi fungsi, maka pada dasarnya terdapat pembagian tugas antara rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
  • Rapat Anggota. Pemegang kekuasaan tertinggi dan menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
  • Pengurus. Pemegang kuasa rapat anggota dan melaksanakan kebijakan umum serta mengelola organisasi dan usaha koperasi sebagaimana telah ditetapkan oleh rapat anggota.
  • Pengawas. Mewakili anggota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilaksanakan oleh pengurus dan pengelola.
  • Pengelola. Melaksanakan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.

Dengan demikian tugas pokok, fungsi, bahan kerja, dan tanggung jawab masing-masing unsur menjadi jelas, sehingga tinggal mengatur mekanisme dan hubungan kerja masing-masing unsur dan antar-unsur tersebut. Mekanisme dan hubungan kerja tersebut harus dibuat sedemikian rupa, sehingga secara hukum dapat menjamin kepastian dan kepercayaan semua pihak. Hal ini sangat penting bagi kelangsungan hidup koperasi terutama manajemennya. Kepastian hukum atas terselenggaranya manajemen yang profesional melalui mekanisme dan hubungan kerja unsur-unsur organisasi dalam koperasi akan memberi kekuatan hukum bagi koperasi dalam menjalin kerja sama dengan pelaku ekonomi lainnya. Mekanisme dan hubungan kerja yang jelas, konsisten, dan fleksibel, serta pelaksanaan yang profesional akan membawa ke arah manajemen yang efektif dan efisien .

Sumber: Hendar dan Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FE UI, 1999. Hal. 188-189.

1 comment:

  1. Ijin sedot buat nugas bang
    Salam www.webillian.com

    ReplyDelete