BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA)

DEFINISI
Menurut keputusan menteri keuangan RI No 1232/kmk.013/1989 pasal 2 yang dimaksud dengan badan usaha milik negara adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara.jadi karena pemilik modal adalah negara, berarti manajernya sangat dipengaruhi pemerintah dan menjadi saran kebijakan yang biasanya cenderung bersifat politis atau menyangkut kesejahteraan masyarakat, hajat hidup orang banyak pemerataan hasil pembangunan (pasal 33 ayat 2 UUD 1945 )

TUJUAN

Adapaun tujuan dari pendirian BUMN adalah :
  1. Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara.
  2. Mengejar dan mencari keuntungan.
  3. Pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  4. Perintis kegiatan usaha.
  5. Memberikan bantuan dan perlindungan kepada usaha kecil menengah.

KARAKTERISTIK

Adapun karakteristik dari BUMN adalah :
  1. Usahanya bersifat membantu tugas pemerintah, seperti membangun prasarana tertentu guna melayani kepentingan masyarakat.
  2. Menghasilkan barang yang karena pertimbangan keamanan dan kerahasian yang dikuasasi negara.
  3. Dibentuk berdasarkan peraturan UU dan berlaku dan harus dimiliki dan dikelola oleh pemerintah.
  4. Dibentuk untuk melaksanakan kebijakan pemerintah tertentu atau yang bersifat strategis.
  5. Dibentuk dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
  6. Usahanya bersifat komersial dan fungsinya dilakukan oleh swasta.

JENIS – JENIS BUMN
Perusahaan Perseroan
Adalah BUMN yang berbentuk perseroan. Karena terbatasnya modal yang dimiliki BUMN sehingga untuk memperoleh modal sebagian dari saham yang dimiliki oleh pemerintah dijual kepada pihak swasta. Namun untuk tetap dapat mengendalikan BUMN tersebut maka sahamnya paling sedikit harus dimiliki yaitu 51% oleh pemerintah sehingga kendali BUMN tersebut dalam pengambilan keputusan masih dapat dikendalikan oleh pemerintah.
Ciri – ciri perseroan :
  • Tujuan dari perusahaan adalah mencari laba.
  • Status hukumnya yaitu dalam bentuk badan hukum yaitu berdasarkan KUHD dan PP pendirian usaha.
  • Hubungan organisasi dengan pemerintah yaitu berdiri sendiri sebagai organisasi yang dicapai.
  • Kepemilikan atau penguasaan oleh pemerintah dapat sepenuhnya atau sebagian yang dapat diketahui melalui kepemilikan saham secara keseluruhan.

Perusahaan Jawatan (Perjan)
Diutamakan untuk kegiatan dibidang penyediaan jasa bagi masyarakat dan tidak mengutamakan keuntungan.
Ciri – Ciri Perjan :
  • tujuan usaha adalah untuk publik servis.
  • status hukum tidak berdasarkan badan hukum usaha.
  • hubungan organisasi dengan pemerintah tidak dilihat sebagai bagian dari departemen atau dirjen ( tidak otonom)
  • kepemilikan atau penguasaan pemerintah dalam bentuk sepenuhnya dan langsung seperti terhadap bagian departemen atau dirjen.

Perusahaan Umum ( Perum )
Perusahaan ini menjalankan fungsi yang tidak banyak berbeda dengan perjan yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ciri – Ciri Perum :
  • Makna usaha atau tujuan perusahaan adalah publik servis dan profit diseimbangkan.
  • Status hukumnya berdasarkan badan hukum yaitu UU no 19 PP tahun 1960 dan PP tentang pendirian usaha.
  • Hubungan organisasi yaitu berdiri sendiri sebagai kesatuan organisasi yang terpisah.
  • Sepenuhnya dimiliki dan dikuasai pemerintah.

No comments:

Post a Comment