BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta yang berorientasi pada laba. Jenis-jenis BUMS dapat dibedakan atas beberapa bentuk badan usaha yang dimiliki oleh swasta, seperti : Perusahaan Perorangan (Po), Firma (Fa), Commanditaire Vennootsschap (CV), Perseroan Terbatas (PT).
1.
Secara definisi yang dimaksud perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dimiliki satu individu. Akan tetapi dalam prakteknya badan usaha ini kerap kali merupakan peruahaan keluarga, yaitu perusahaan yang menggunakan seluruh atau sebagian anggota keluarga untuk menjalankannya. Sering kali suami dan istri terlibat bersama dalam menjalankan usaha tersebut. Juga selalu didapati anak-anak dalam keluarga tersebut ikut membantu menjalankan kegiatan dalam perusahaan tersebut. Dalam suatu perekonomian tidak mudah untuk menentukan apakah suatu kegiatan itu digolongkan sebagai perusahaan perseorangan atau merupakan kegiatan ekonomi yang tidak digolongkan sebagai perusahaan.
Kebaikan Perusahaan Perorangan
Dalam setiap perekonomian perusahaan perseorangan merupakan unit usaha yang paling banyak jumlahnya. Sebagai contoh pada masa ini di Amerika Serikat lebih kurang 80 persen dari jumlah unit usaha merupakan perusahaan perorangan. Akan tetapi walaupun jumlahnya banyak, nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan oleh usaha yang seperti itu relatif kecil. Hal tersebut berarti perusahaan perorangan walaupun banyak, tetapi setiap unitnya menggunakan modal yang relative terbatas dan nilai produksinya juga terbatas.
1. Mudah didirikan
Setiap orang dapat mengembangkan usaha milik perorangan. Sering kali usaha ini tidak perlu mendapat izin dari lembaga pemerintah untuk menjalankanya. Seorang mahasiswa ingin mencari uang untuk membiayai kuliahnya. Untuk tujuan ini, di rumahnya ia memberikan kursus bahasa Inggris dan mata pelajaran lain untuk pengajaran di sekolah menengah. Dengan keputusannya itu sekarang dia telah menjadi seorang pengusaha atau orang Inggris menyebutnya He or she is already in business.
2. Modal memulai usaha kecil
Seperti telah dikatakan perusahaan perorangan cenderung merupakan perusahaan kecil yang didirikan dengan mengunakan tenaga sendiri atau mengikutsertakan anggota keluarganya. Pada umumnya modal yang digunakan adalah berupa tabungan yang dimiliki.
3. Pengelolaannya fleksibel dan bebas
Manajemen perusahaan sangat bebas yaitu pemilik perusahaan dapat menentukan sendiri jam kerjanya, dengan bebas membuat keputusan tentang apa yang harus dilakukannya, bebas menentukan harga, menentukan jumlah barang yang diproduksikan, dan berbagai keputusan lain dan bebas pula menggunakan pendapatan yang diperoleh dari hasil usahanya. Juga pemilik perusahaan bebas untuk menutup usahanya apabila ingin melakukan kegiatan lain.
4. Kerahasiaan usaha terjamin
Sebagai perusahaan yang dijalankan sendiri, seluk-beluk kegiatan usahanya dapat dirahasiakan. Ketiadaan pemilik lain menyebabkan pemilik usaha tidak perlu membuat laporan mengenai kegiatan yang dilakukannya. Pihak lain juga tidak mengetahui nilai penjualannya, modal yang digunakannya dan keuntungan yang diperoleh. Masalah-masalah yang dihadapi perusahaan juga dapat dirahasiakan.
Kelemahan dan Keburukan Perusahaan Perorangan
- Pertanggungjawabannya tidak terbatas
Dalam bahasa Inggris pertanggungjawaban yang tidak terbatas dinyatakan dengan istilah unlimited liability. Maksudnya adalah apabila perusaaan memiliki tanggung jawab untuk membayar utang, tanggung jawab ini tidak terbatas pada kekayaan perusahaan tetapi juga meliputi kekayaan milik pribadi.
- Modal terbatas
Karena modal berasal dari tabungan pemilik, sehingga modalnya terbatas. Modal permulaan dan modal operasi yang terbatas ini mengurangi kemampuan untuk menghasilkan jumlah produk yang besar.
- Kualitas manajerial dan kualitas pekerja terbatas
Pemilik usaha belum tentu memiliki pengetahuan yang mendalam tentang usaha yang dijalankannya. Oleh sebab itu kualitas manajemennya terbatas. Di samping itu sukar mendapat pekerja yang baik karena mereka lebih suka bekerja di perusahaan yang kemungkinan memberikan gaji serta jenjang organisasi yang lebih besar.
- Kelangsungan operasi perusahaan terbatas
Umur usaha sangat tergantung pada keadaan dan sikap pemiliknya. Karena pemiliklah yang memiliki fungsi vital dalam menjalankan perusahaan.
2. Firma (Partnership)
Firma adalah persekutuan 2 orang atau lebih yang menjalankan perusahaan menggunakan nama bersama dan membagi hasil yang didapatkan dari usahanya.
Proses pendirian Firma:
· Tahap Akta Otentik : Suatu firma harus didirikan dengan suatu akta otentik, dalam hal ini dengan suatu akta notaris. Apabila suatu firma tidak didirikan dengan akta otentik, maka hal tersebut tidak berpengaruh terhadap pihak ketiga. Artinya, ketidakadaan akta otentik tersebut tidak boleh dipergunakan sebagai alasan yang merugikan pihak ketiga.
· Tahap Pendaftaran Akta Firma : Setelah akta firma dibuat dengan akta notaris maka didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayahnya yang mempunyai tempat kedudukan.
· Tahap Pengumuman dalam Berita Negara : Satu petikan akta firma harus pula diumumkan dalam Berita Negara agar pihak ketiga mengetahuinya dan agar perusahaan firma tersebut berlakun mengikat pihak ketiga.
Ada beberapa kelebihan Firma, antara lain:
- Modal lebih besar
- Tanggung jawab bersama
- Status badan hukum jelas
- Didirikan dan pengelolaan secara bersama
Beberapa kelemahan dari Firma, antara lain:
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Sulit memperoleh modal
- Memungkinkan terjadi perselisihan
3. Commanditaire Vennootschap (CV)
Commanditaire Vennootschap atau biasa juga disebut Perseroan Comanditer adalah perseroan dengan cara menyediakan modal dilakukan antara seorang atau lebih pesero-pesero yang bertanggung jawab sepenuhnya dengan seorang atau lebih yang menyediakan modal. Perusahaan ini merupakan percampuran antara persekutuan orang dengan persekutuan modal.
Pada persekutuan ini ada dua bentuk golongan,yaitu :
· Sekutu aktif adalah mereka yang benar-benar mengelola perusahaan,mereka bertanggung jawab penuh dengan harta kekayaannya sendiri akan kewajiban perusahaan terhadap pihak ketiga.
· Sekutu pasif adalah mereka yang ikut serta dengan menyerahkan modal dan tidak turut bekerja, risiko yang ditanggungnya hanya sebesar modal yang dimasukkan.
Beberapa kelebihan CV, yaitu:
- Menggunakan akta otentik (akta di bawah tangan) maksudnya secara lisan dan tertulis, tidak memerluikan suatu formalitas
- Peraturan-peraturan tentang pembagian untung dan rugi berdasarkan besarnya modal yang ditanam
- Kekayaan pribadi dipisahkan dengan kekayaan perusahaan, sehingga kekayaan pribadi tidak dilibatkan apabila perusahaan mengalami masalah.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (Limited Liability Company, Naamloze Vennootschap) adalah merupakan suatu kumpulan modal yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu, biasanya mencari keuntungan. PT merupakan bentuk perusahaan dimana perolehan modalnya berskala dari penjualan saham.
Beberapa karakteristik utama dari PT adalah sebagai berikut:
Ø Pemiliknya adalah para pemegang saham
Ø Kekuasaan tertinggi berada pada keputusan rapat pemegang saham
Ø Merupakan suatu perkumpulan modal
Ø Dalam rapat pemegang saham setiap 1 lembar saham yang dimiliki berarti satu suara.
Ø Bertujuan mencari laba yang sebesar-besarnya
Ø Keuntungan dibagi atas dasar modal yang distor. Jadi yang memiliki saham terbanyak akan memperoleh bagian yang besar
Ø Pemilik dan pengelola dipisahkan
Ø Unit usahanya didasarkan pada kebutuhan konsumen (pasar)
Ø Tatalaksananya bersifat tertutup (hanya terbuka bagi persero)
Proses pendirian Perseroan Terbatas :
Karena sistem hukum Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas sebagai suatu perjanjian, maka pendirian perseroan terbatas haruslah dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang pendiri, sehingga pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang.
a. Tahap Akta Notaris
Tahap akta notaris ini merupakan tahap awal dalam proses pendirian suatu perseroan terbatas. Akta notaris tersebut diperlukan untuk merumuskan akta pendirian perseroan yang di dalamnya terdapat anggaran dasar perseroan tersebut.
b. Tahap Pengesahan
Akta pendirian perseroan terbatas yang dibuat oleh notaris tersebut, yang
di dalamnya terdapat anggaran dasar, haruslah diajukan kepada Menteri Kehakiman untuk mendapatkan pengesahannya.
c. Tahap Pendaftaran dalam Daftar Perusahaan
Setelah anggaran dasar perusahaan disahkan oleh yang berwenang, maka perusahaan tersebut mesti didaftarkan dalam daftat perusahaan, yakni suatu daftar yang khusus disediakan untuk itu.
d. Tahap Pengumuman dalam Berita Negara
Pengumuman dalam berita negara merupakan tahap terakhir dalam proses pendirian suatu perseroan terbatas. Hal ini dilakukan untuk memenuhi unsure keterbukaan kepada masyarakat bahwa suatu perseroan terbatas dengan nama tertentu serta maksud tujuan tertentu sudah didirikan.
Beberapa kelebihan PT, antara lain:
· Tanggung jawab terbatas
· Saham mudah diuraikan
· Mudah memperoleh modal
· Pengelolaannya bersifat professional
Kelemahan PT, antara lain:
· Proses pendiriannnya kompleks
· 2 kali bayar pajak
· Peraturannya banyak (sesuai UU)
· Sukar merahasiakan kegiatan perusahaan
· Dapat mengurangi motivasi kerja
Organ-organ Perseroan Terbatas
Adapun yang merupakan organ dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
a. Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham atau yang sering disingkat dengan RUPS merupakan organ perseroan yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam perseroan tersebut. RUPS terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham biasa (tahunan) dan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa.
b. Direksi
Direksi merupakan organ perusahaan yang memiliki kewenangan menjalankan dan mengambil kebijaksanaan perusahaan (eksekutif). Organ direksi ini dipilih oleh RUPS dan karenanya harus pula bertanggung jawab kepada RUPS.
c. Komisaris
Organ komisaris merupakan organ yang melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perseroan. Organ komisaris tersebut dipilih oleh RUPS dan karenanya harus pula bertanggung jawab kepada RUPS. Karena di samping organ direksi ada organ komisaris, maka sistem seperti ini sering dengan sistem “dewan ganda”.
Pembubaran Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas dapat dibubarkan atau disebut juga dengan istilah “dilikuidasi” karena alasan sebagai berikut:
a) Bubar karena keputusan RUPS
b) Bubar karena jangka waktu berdirinya sudah berakhir
c) Bubar karena penetapan pengadilan
Apabila suatu perseroan bubar, maka harus diangkat seorang atau lebih likuidator yang akan membereskan pembubaran tersebut.
Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .
ReplyDelete