Commanditaire Vennootschap atau biasa juga disebut Perseroan Comanditer adalah perseroan dengan cara menyediakan modal dilakukan antara seorang atau lebih pesero-pesero yang bertanggung jawab sepenuhnya dengan seorang atau lebih yang menyediakan modal. Perusahaan ini merupakan percampuran antara persekutuan orang dengan persekutuan modal.
Pada persekutuan ini ada dua bentuk golongan,yaitu :
• Sekutu aktif adalah mereka yang benar-benar mengelola perusahaan,mereka bertanggung jawab penuh dengan harta kekayaannya sendiri akan kewajiban perusahaan terhadap pihak ketiga.
• Sekutu pasif adalah mereka yang ikut serta dengan menyerahkan modal dan tidak turut bekerja, risiko yang ditanggungnya hanya sebesar modal yang dimasukkan.
Beberapa kelebihan CV, yaitu:
- Menggunakan akta otentik (akta di bawah tangan) maksudnya secara lisan dan tertulis, tidak memerluikan suatu formalitas
- Peraturan-peraturan tentang pembagian untung dan rugi berdasarkan besarnya modal yang ditanam
- Kekayaan pribadi dipisahkan dengan kekayaan perusahaan, sehingga kekayaan pribadi tidak dilibatkan apabila perusahaan mengalami masalah.
No comments:
Post a Comment