JENIS JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi
Menurut PP 60 Tahun 1959
Jenis Koperasi menurut PP 60/1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi


Jenis Koperasi
menurut Teori Klasik

• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau
• Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam


Konsep Penggolongan Koperasi
(Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu


BENTUK KOPERASI
(SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih
dikaitkan dengan pembagian wilayah
administrasi.



BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI
PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)

• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi


KOPERASI PRIMER &
KOPERASI SEKUNDER

• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

No comments:

Post a Comment