Idealisme koperasi, sebuah harapan

MAJUNYA suatu koperasi pada dasarnya adalah harapan kita bersama. Terlebih pada diri yang merasa memiliki komitmen terhadap eksistensi koperasi sebagai suatu wahana memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, tentu akan selalu berusaha semaksimal mungkin untuk memajukan keberadan koperasi. Terutama koperasi yang menjadi tempatnya berkiprah, baik sebagai pengurus, anggota maupun pembina. Termasuk dengan mengelola koperasi secara profesional dan memegang teguh idealisme koperasi dengan asas kemanfaatan bersama.

Itulah idealnya suatu koperasi dan anggota, pengurus maupun pembina koperasi. Koperasi sebagai suatu badan usaha yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, haruslah dapat dibentuk dengan tujuan dan dikelola secara baik serta profesional. Berbagai tindakan tercela dalam membentuk atau mengelola koperasi harus dihindari.

Setiap koperasi harus mampu menunjukkan jati dirinya sebagai badan usaha yang dibentuk untuk tujuan mulia dan demi kepentingan bersama berdasarkan ajaran Allah SWT. Citra sekaligus idealisme yang berlandaskan moral dan ajaran agama harus selalu dikedepankan agar tidak terjebak dalam irama yang justru akan merusak citra koperasi.

Terlebih pada diri koperasi yang berlabelkan mahasiswa (koperasi mahasiswa/kopma) maupun koperasi pondok pesantren (koppontren), harus mampu mewujudkan dan menjadi teladan yang baik dalam hal pembentukan dan tujuan serta pengelolaan koperasinya yang baik serta bermoral.

Semua itu menjadi penting artinya ketika selama ini ada kecenderungan koperasi dibentuk dengan tujuan yang terkadang menyimpang dari asas-asas perkoperasian itu sendiri. Bahkan tidak sedikit koperasi yang dibentuk justru sekedar alat untuk mencari keuntungan pribadi atau dikelola dengan cara yang tidak profesional.

Alangkah sangat disayangkan kalau hal-hal semacam itu tidak dicermati sebagai suatu bentuk pelajaran yang harus diambil hikmahnya. Pengambilan hikmah tersebut menjadi berarti manakala ditindaklanjuti sebagai suatu bentuk pelajaran dan disikapi secara tepat agar mampu memberi manfaat bagi pemerkokohan dan pengembangan eksistensi koperasi.

Melalui cara itulah koperasi akan dapat berkembang seperti yang diinginkan bersama secara positif. Untuk mewujudkan hal itu pun tidak mudah. Perlu ada dukungan bersama antara pengurus, pengawas, anggota, dan pembina agar koperasi yang ada dapat selalu maju. Sangatlah perlu dicermati bila majunya suatu koperasi pada dasarnya ditentukan tiga hal.

1. Tujuan dari dibentuknya koperasi itu sendiri. Tujuannya harus ideal, sesuai dengan keadaan yang dibutuhkan dan disepakati anggota.

2. Komitmennya pengurus dan anggota terhadap hakekat koperasi, tujuan positif, peraturan dan pengembangannya. Dalam hal ini setiap pengurus harus memiliki idealisme dengan dasar moral yang baik. Dengan idealisme itulah mereka akan memiliki komitmen yang baik terhadap perkoperasian.

3. Profesionalismenya pengurus dalam pengelolaan koperasi (manajemen) dan membaca tuntutan zaman yang ada.

Usaha suatu koperasi yang sudah berjalan dan maju pun adakalanya berhenti atau bahkan bubar kalau satu atau ketiga hal tersebut dikesampingkan. Atas dasar itulah, untuk dapat diwujudkannya suatu koperasi yang ideal dan manajemen koperasi yang profesional tentu dibutuhkan adanya:

1. Pemahaman sekaligus komitmen setiap anggota dan pengurus terhadap hakikat dan realitas serta tujuan dari suatu koperasi yang ideal. Koperasi yang ideal itu yang bagaimana?

Koperasi yang ideal adalah suatu koperasi yang dibentuk dengan semangat kebersamaan dan dijadikan wahana yang potensial untuk: a. Melakukan kegiatan ekonomi (usaha) bersama untuk kepentingan (untuk memenuhi kebutuhan) bersama dengan semangat kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah.

b. Meningkatkan persatuan dan kesatuan di kalangan anggota serta berbagai pihak yang ada.

c. Belajar melakukan kegiatan ekonomi (usaha) —bagi yang belum pernah melakukan kegiatan usaha.

d. Membantu khususnya anggota (bila berkembang bisa untuk masyarakat pada umumnya) dalam memenuhi kebutuhan ekonominya. Termasuk masalah keuangan.

e. Menjadikan koperasi sebagai sarana mencapai tujuan koperasi seperti yang diinginkan para anggota.

f. Memantapkan orientasi yang positif pada diri anggota agar koperasi dapat dijadikan sebagai suatu unit kegiatan kelembagaan.

2. Komitmen setiap pengurus dan anggota terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan yang ada dan pengembangan koperasinya.

Setiap pengurus harus memiliki idealisme dengan dasar moral yang baik. Dengan idealisme itulah mereka akan memiliki komitmen yang baik terhadap perkoperasian.

Dalam hal ini, anggota dan pengurus, pengawas maupun pembina koperasi harus memiliki komitmen yang baik terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan dan pengembangannya. Komitmen ini adalah modal dasar untuk bisa dikelola dan dikembangkannya koperasi secara baik dan benar, serta memberi manfaat bersama, sehingga diharapkan anggota, pengelola, pengawas dan pembina koperasi dapat selalu:

a. Memiliki semangat untuk selalu memajukan koperasi dan bertanggungjawab secara penuh demi kemajuan koperasi.

b. Mengedepankan moral dan mental yang baik dalam kehidupan seharihari.

Terlebih saat menjadi anggota, pengurus, pengawas maupun pembina koperasi.

c. Menghindarkan diri dari perbuatan tercela atau hal-hal yang dapat merusak jati diri koperasi.

d. Melakukan penggalangan anggota yang lebih banyak dan berkualitas yang didasarkan pada kesadaran untuk berkoperasi.

3. Profesionalismenya pengurus dalam pengelolaan koperasi (manajemen) dan membaca tuntutan zaman yang ada.

Soal profesionalisme ini menjadi penting, karena koperasi tidaklah dapat dijalankan dengan asal-asalan. Ada aturan main untuk bisa mengelola koperasi. Di samping harus memiliki dasar untuk bisa mengelola koperasi, juga harus mengembangkan koperasi secara baik dan benar. Profesionalisme ini memiliki arti bahwa pengelola harus memiliki visi dan misi yang baik dalam mengelola koperasi. Tidaklah cukup seorang pengurus atau pengelola koperasi hanya mengandalkan pada kemampuan administrasi perkoperasian atau sekadar menjalankan tugas menjalankan kegiatan rutininas koperasi semata.

Dibutuhkan adanya kemampuan memimpin, mengawasi, mendengar, memperbaiki dan mengendalikan berbagai sektor untuk kemajuan koperasi. Berbagai aturan hukum tentang perkoperasian harus dapat dihormatinya dengan baik.

Demikian pula dengan hak dan kewajiban para pihak dalam koperasi, juga harus selalu dihormati dengan baik. Kalau memang koperasi wajib memiliki status hukum yang jelas, tentu status itu harus didapatkan dengan cara yang sesuai aturan hukum dalam bentuk akta badan hukum.

Demikian pula dengan kewajibannya untuk melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), tentu RAT tersebut harus dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu. Bila RAT tidak dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu, konsekuensinya manajemen koperasi tersebut bukan sekedar tidak sah lagi dari segi hukum, tetapi juga dapat dibatalkan status hukumnya. Hal demikian berlaku pada semua koperasi yang memiliki status hukum sebagai suatu badan hukum.

Tidak terkecuali dalam hal pengembangan usaha koperasi dan kemitraannya, juga harus dapat diwujudkan secara baik melalui suatu manajemen koperasi yang profesional. Berbagai tuntutan zaman harus diusahakan semaksimal mungkin dijawab dengan baik. Termasuk memenuhi keinginan anggota.

Dalam hal yang demikian sangat penting dan harus direalisasikan dan didukung dengan niat, sikap dan tekad serta kemampuan yang baik dari segenap anggota dan pengurus, pengawas dan pembina koperasi. Tanpa dukungan penuh semacam itu, besar kemungkinan cita-cita pendirian koperasi akan dihadapkan pada persoalan ketidakhandalan yang merusak eksistensi dan pengembangan koperasi, anggota dan pengurus itu sendiri.

Idealisme dan profesionalisme yang tidak ada pada diri koperasi, anggota, pengelola, pengawas maupun pembinanya selama ini terbukti menjadi perusak koperasi itu sendiri. Inilah yang harus menjadi perhatian bersama semua pihak demi dapat diperbaikinya dunia perkoperasian yang ada.

Namun demikian, penyadaran diri sejak dini pada diri anggota, pengurus, pengawas dan pembinalah yang harus dikedepankan karena di tangan merekalah perkembangan koperasi berada. Bila berharap pemerintah dapat memberi dukungan lewat berbagai pembinaan dan bantuannya, hal itu adalah sarana pendukung yang memang harus dimanfaatkan dengan baik dan dilaksanakan dengan baik pula oleh pemerintah agar pembinaan dan bantuannya tidak salah arah.

Sekarang ini gerakan koperasi harus bisa memberdayakan dan meluruskan gerakannya demi kemajuan bersama. Kalau tanggal 12 Juli setiap tahunnya dikenal sebagai Hari Koperasi Nasional, setidaknya dalam suasana peringatan Hari Koperasi Nasional kali ini, semua gerakan koperasi dan pihak-pihak terkait dengan dunia perkoperasian harus dapat instropeksi dan mengaktualisasikan komitmennya untuk memajukan sektor perkoperasian. hf

M Issamsudin PNS Pemkota Semarang, tinggal di Semarang

>>>

No comments:

Post a Comment