MANAJEMEN KOPERASI

Manajemen merupakan kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi. Sebagaimana diketahui, hakikat manajemen ialah mencapai tujuan dengan tangan orang lain. Pencapaian tujuan dengan tangan orang lain itu dilakukan oleh manajemen dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen, yaitu fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi pelaksanaan, dan fungsi pengawasan. Dengan demikian, keberhasilan manajemen sebuah organisasi akan sangat tergantung pada pelaksanaan masing-masing fungsi tersebut.

1. Fungsi Perencanaan

Perencanaan adalah proses perumusan program beserta anggarannya yang harus dilakukan oleh sebuah koperasi sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan strategi yang hendak dilaksanakan. Sebagai tindak lanjut dari strategi, maka pelaksanaan fungsi perencanaan dalam sebuah organisasi koperasi harus secara konsisten mengacu pada tujuan dan misi koperasi tersebut. Dengan kata lain, perencanaan bukanlah hanya sekedar pengungkapan keinginan, melainkan merupakan pengewanjatahan dari strategi yang telah dipertimbangkan.

Koperasi dalam melaksanakan sebuah perencanaan, selain harus mengacu pada tujuan dan misi koperasi itu, penentuan strategi harus mempertimbangkan secara cermat hal-hal berikut :

1) Berbagai ketentuan internal koperasi;

2) Berbagai kelemahan internal yang dimilikinya;

3) Kesempatan / peluang bisnis yang dimanfaatkan untuk mencapai tujuan koperasi;

4) Hambatan / kendala bisnis yang diperkirakan akan menggangu pencapaian tujuan organisasi.

Bertolak dari analisis di atas, barulah ditentukan strategi yang sebaiknya ditempuh untuk mencapai tujuan dan misi koperasi. Adapun jenis strategi yang dapat dipilih oleh koperasi dalam garis besarnya dibedakan antara strategi di tingkat korporasi dan strategi di tingkat unit usaha. Jenis strategi yang dapat dipilih pada tingkat korporasi meliputi : usaha tunggal, diversifikasi usaha terkait, dan diversifikasi usaha tidak terkait atau konglomerasi.

Sedangkan jenis strategi yang dapat dipilih pada tingkatan unit usaha meliputi: minimasi biaya, diferensiasi produk, konsentrasi pada dasar tertentu, atau gabungan ketiganya.

2. Fungsi Pengorganisasian

Pengorganisasian adalah pembagian tugas dan wewenang dalam koperasi di antara pelaku yang bertanggungjawab atas pelaksanaan rencana-rencana koperasi itu.

Dalam garis besarnya, jenis struktur organisasi dibedakan atas struktur fungsional, struktur unit usaha, dan struktur matriks. Struktur fungsional adalah yang membagi wewenang pengelolaan koperasi berdasarkan fungsi-fungsinya. Struktur unit usaha ialah yang membagi wewenang pengelolaan koperasi berdasarkan unit-unit usahanya dan struktur matriks ialah gabungan antara struktur fungsional dan struktur unit usaha.

Masing-masing jenis struktur tersebut tentu memiliki kelemahan serta kekurangan masing-masing. Sekedar pedoman, 2 (dua) hal penting yang perlu dipertimbangkan pengurus dalam hal struktur organisasi adalah :

1) Efektifitas struktur organisasi tersebut dapat dilihat dari segi pencapaian tujuan koperasi;

2) Efektifitas struktur organisasi itu dapat dilihat dari segi biaya penyelenggaraannya. Koperasi yang masih kecil dan yang hanya menyelenggarakan satu unit usaha, biasanya cukup diselenggarakan dengan menggunakan struktur fungsional.

3. Fungsi Pelaksanaan

Pelaksanaan ialah proses penerapan rencana-rencana koperasi oleh masing-masing fungsi atau unsur dalam organisasi koperasi. Aspek terpenting pada tahap pelaksanaan ini ialah aspek koordinasi dan monitoring.

Dengan melakukan koordinasi, maka berbagai unsur dalam organisasi diupayakan untuk bekerja saling bahu-membahu dalam mencapai tujuan koperasi. Dalam garis besarnya, unsure-unsur yang terlibat pada tahap pelaksanaan ini terdiri dari anggota, penasihat, pengawas, pengurus, pengelolaan dan karyawan koperasi.

Secara keseluruhan, tanggung jawab fungsi pelaksanaan merupakan tanggung jawab pengurus koperasi. Tetapi, karena pengurus tidak dapat melaksanakan semua tugasnya tanpa bantuan orang lain, maka pengurus memiliki wewenang untuk mengangkat pengelola sebagai pelaksana harian manajemen koperasi. Sehubungan dengan tugas yang dipikulnya itu, maka seorang pengelola harus mempunyai wawasan dan kemampuan bisnis koperasi dengan sebaik-baiknya.

4. Fungsi Pengawasan

Pengawasan ialah upaya yang dilakukan oleh kewenangan yang lebih tinggi, untuk mengukur tingkat kesesuaian antara rencana yang telah ditetapkan dengan hasil yang telah dicapai.

Sesuai dengan UU No. 25/1992, pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha koperasi dilaksanakan oleh pengawas. Kegiatan pengawasn terutama sekali dilakukan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan usaha koperasi. Dengan demikian pengawas diharapkan dapat mencegah / mengurangi akan terjadinya penyalahgunaan sumber-sumber ekonomi yang dimiliki oleh koperasi secara tidak bertanggungjawab.

Dalam melaksanakan fungsi kepengawasannya, pengawas koperasi bisa meminta bantuan tenaga ahli (dalam hal ini akuntan publik) untuk mengungkapkan terjadinya penyalahgunaan wewenang atau terjadinya penyelewengan yang dilakukan pengurus koperasi.

Walaupun pelaksanaan kegiatan pengawasan dilimpahkan kepada pihak lain, namun fungsi dan tanggung jawab pelaksanaan pengawasan tetap berada di tangan pengawas.

Sumber : Drs. Subandi, M.M. (Ekonomi Koperasi Teori dan Praktik)


No comments:

Post a Comment