Firma (Fa - Partnership)



Firma adalah persekutuan 2 orang atau lebih yang menjalankan perusahaan menggunakan nama bersama dan membagi hasil yang didapatkan dari usahanya.

Proses pendirian Firma:
• Tahap Akta Otentik : Suatu firma harus didirikan dengan suatu akta otentik, dalam hal ini dengan suatu akta notaris. Apabila suatu firma tidak didirikan dengan akta otentik, maka hal tersebut tidak berpengaruh terhadap pihak ketiga. Artinya, ketidakadaan akta otentik tersebut tidak boleh dipergunakan sebagai alasan yang merugikan pihak ketiga.
• Tahap Pendaftaran Akta Firma : Setelah akta firma dibuat dengan akta notaris maka didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayahnya yang mempunyai tempat kedudukan.
• Tahap Pengumuman dalam Berita Negara : Satu petikan akta firma harus pula diumumkan dalam Berita Negara agar pihak ketiga mengetahuinya dan agar perusahaan firma tersebut berlakun mengikat pihak ketiga.

Ada beberapa kelebihan Firma, antara lain:
- Modal lebih besar
- Tanggung jawab bersama
- Status badan hukum jelas
- Didirikan dan pengelolaan secara bersama

Beberapa kelemahan dari Firma, antara lain:
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Sulit memperoleh modal
- Memungkinkan terjadi perselisihan

No comments:

Post a Comment