Perseroan Terbatas (PT)


Definisi Perseroan terbatas (Limited Liability Company, Naamloze Vennootschap) adalah merupakan suatu kumpulan modal yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu, biasanya mencari keuntungan. PT merupakan bentuk perusahaan dimana perolehan modalnya berskala dari penjualan saham.

Beberapa karakteristik utama dari PT adalah sebagai berikut:
  • Pemiliknya adalah para pemegang saham
  • Kekuasaan tertinggi berada pada keputusan rapat pemegang saham
  • Merupakan suatu perkumpulan modal
  • Dalam rapat pemegang saham setiap 1 lembar saham yang dimiliki berarti satu suara.
  • Bertujuan mencari laba yang sebesar-besarnya
  • Keuntungan dibagi atas dasar modal yang distor. Jadi yang memiliki saham terbanyak akan memperoleh bagian yang besar
  • Pemilik dan pengelola dipisahkan
  • Unit usahanya didasarkan pada kebutuhan konsumen (pasar)
  • Tatalaksananya bersifat tertutup (hanya terbuka bagi persero)


Proses pendirian Perseroan Terbatas :
Karena sistem hukum Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas sebagai suatu perjanjian, maka pendirian perseroan terbatas haruslah dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang pendiri, sehingga pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang. Ada 4 tahap dalam proses pendirian PT, yaitu:
a. Tahap Akta Notaris
Tahap akta notaris ini merupakan tahap awal dalam proses pendirian suatu perseroan terbatas. Akta notaris tersebut diperlukan untuk merumuskan akta pendirian perseroan yang di dalamnya terdapat anggaran dasar perseroan tersebut.
b. Tahap Pengesahan
Akta pendirian perseroan terbatas yang dibuat oleh notaris tersebut, yang
di dalamnya terdapat anggaran dasar, haruslah diajukan kepada Menteri Kehakiman untuk mendapatkan pengesahannya.
c. Tahap Pendaftaran dalam Daftar Perusahaan
Setelah anggaran dasar perusahaan disahkan oleh yang berwenang, maka perusahaan tersebut mesti didaftarkan dalam daftat perusahaan, yakni suatu daftar yang khusus disediakan untuk itu.
d. Tahap Pengumuman dalam Berita Negara
Pengumuman dalam berita negara merupakan tahap terakhir dalam proses pendirian suatu perseroan terbatas. Hal ini dilakukan untuk memenuhi unsure keterbukaan kepada masyarakat bahwa suatu perseroan terbatas dengan nama tertentu serta maksud tujuan tertentu sudah didirikan.

Beberapa kelebihan Perseroan Terbatas, antara lain:
• Tanggung jawab terbatas
• Saham mudah diuraikan
• Mudah memperoleh modal
• Pengelolaannya bersifat professional

Kelemahan Perseroan Terbatas, antara lain:
• Proses pendiriannnya kompleks
• 2 kali bayar pajak
• Peraturannya banyak (sesuai UU)
• Sukar merahasiakan kegiatan perusahaan
• Dapat mengurangi motivasi kerja

Organ-organ Perseroan Terbatas
Adapun yang merupakan organ dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
a. Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham atau yang sering disingkat dengan RUPS merupakan organ perseroan yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam perseroan tersebut. RUPS terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham biasa (tahunan) dan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa.
b. Direksi
Direksi merupakan organ perusahaan yang memiliki kewenangan menjalankan dan mengambil kebijaksanaan perusahaan (eksekutif). Organ direksi ini dipilih oleh RUPS dan karenanya harus pula bertanggung jawab kepada RUPS.
c. Komisaris
Organ komisaris merupakan organ yang melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perseroan. Organ komisaris tersebut dipilih oleh RUPS dan karenanya harus pula bertanggung jawab kepada RUPS. Karena di samping organ direksi ada organ komisaris, maka sistem seperti ini sering dengan sistem “dewan ganda”.

Pembubaran Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas dapat dibubarkan atau disebut juga dengan istilah “dilikuidasi” karena alasan sebagai berikut:
a) Bubar karena keputusan RUPS
b) Bubar karena jangka waktu berdirinya sudah berakhir
c) Bubar karena penetapan pengadilan
Apabila suatu perseroan bubar, maka harus diangkat seorang atau lebih likuidator yang akan membereskan pembubaran tersebut.

No comments:

Post a Comment