UNSUR-UNSUR ORGANISASI KOPERASI

Unsur-unsur organisasi koperasi umumnya terdiri dari:
1. Anggota yang mendukung kelompoknya.
2. Mereka yang mempunyai kepentingan yang sama atau integerasi kepentingan yang lebih diarahkan kepada kepentingan ekonomis.
3. Anggota yang bersedia bekerja sama dan bermotivasi swadaya.
4. Tujuan bersama yang ditetapkan dan disepakati bersama serta dikelola secara bersama.


Keanggotaan Koperasi

Keanggotaan koperasi termasuk salah satu unsur yang menentukan dalam organisasi koperasi. Tanpa anggota, jelas tidak mungkin koperasi berdiri, apalagi melaksanakan usahanya. Karena itu, kedudukan anggota dalam koperasi secara hukum adalah suatu keharusan dan sebagai konsekuensinya anggota tersebut memiliki hak serta kewajiban umum.

Berkaitan dengan keanggotaan koperasi ditegaskan dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menyebutkan :
1. Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
2. Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.

Dalam kedudukannya sebagai pemilik, anggota koperasi adalah :
1. Pemodal koperasi dan karena itu harus memberikan kontribusi modalnya kepada koperasi, sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga atau keputusan rapat anggota.
2. Turut serta mengambil keputusan-keputusan agar segala tindakan koperasi sesuai dengan keinginan dan kepentingan ekonomi anggota.
3. Mengawasi segala sesuatu yang dilakukan oleh koperasi agar tidak menyimpang dari keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh anggota dan demi pengamanan terhadap modal yang ditanam oleh anggota ke dalam koperasi.

Dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa atau pelanggan dari koperasinya, anggota harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha koperasi. Kegiatan usaha koperasi pada dasarnya adalah kegiatan yang diputuskan oleh anggota dan diselenggarakan untuk kepentingan anggota sendiri. Dalam koperasi, bukti kepemilikan anggota diwujudkan dengan pelaksanaan kewajiban membayar simpanan pokok yang dibuktikan dalam bentuk sertifikat.

Kedudukan hukum anggota koperasi tersebut memberi kekuatan, kemantapan, perlindungan dan rasa aman bagi mereka yang sudah atau yang akan menjadi anggota koperasi. Mereka menjadi anggota koperasi dengan kesadaaran penuh dan bukan karena ikut-ikutan atau karena terpaksa atau solah-olah diwajibkan oleh pihak lain. Kesadaran tersebut diwujudkan dengan memenuhi persyaratan kenggotaan tersebut sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi yang bersangkutan.

Masalah keanggotaan juga tercermin dalam hak suaranya, yaitu setiap anggota mempunyai hak dan suara yang sama, satu anggota satu suara. Keanggotaan koperasi juga tidak boleh dipindahtangankan karena titik tolak kenggotaan koperasi adalah orang, bukan modal. Oleh karena itu, keanggotaan tersebut merupakan identitas khusus yang menjadi dasar atau pondasi yang kokoh bagi suatu organisasi koperasi.


Rapat Anggota Koperasi
Rapat anggota di dalam suatu organisasi koperasi merupakan sarana dan cara berkomunikasi diantara semua pihak yang berkepentingan di dalam tata kehidupan koperasi. Kedudukan rapat anggota secara hukum ditegaskan dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menyebutkan :
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2. Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.

Sebagai salah satu lembaga, Rapat Anggota memiliki fungsi, wewenang, aturan main dan tata tertib yang ketentuannya bersifat mengikat, namun justru menjadi kekuatan dirinya. Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi lainnya dan para pengelola usaha koperasi.

Fungsi dan wewenang yang sangat menentukan tersebut membawa lembaga Rapat Anggota pada kedudukannya seperti lembaga legislatif. Hal ini ditegaskan dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menyebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan :
1. Anggaran Dasar.
2. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
5. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
6. Pembagian sisa hasil usaha.
7. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

Yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Rapat Anggota adalah Pengurus Koperasi. Rapat Anggota pada umumnya diadakan sekali setahun yang disebut Rapat Anggota Tahunan (RAT), dimana pengurus pengurus memberi pertanggungjawaban atas kebijaksanaan yang telah dilakukannya selama tahun buku yang lampau. Ada juga yang mengadakan rapat dua kali dalam satu tahun yaitu satu kali untuk menyusun Anggaran Biaya dan Pendapatan (rencana usaha) untuk tahun yang akan datang dan yang kedua kali rapat anggota tahunan untuk membicarakan kebijaksanaan Pengurus selama tahun yang lampau.Yang pertama diadakan menjelang akhir tahun buku (September-Desember), sedangkan yang kadua diadakan beberapa bulan sesudah akhir tahun buku.

Rapat Anggota Tahunan Koperasi membicarakan antara lain hal-hal sebagai berikut :
1. Penilaian kebijaksanaan Pengurus dalam memimpin Koperasi selama tahun buku yang lampau.
2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3. Penilaian laporan Badan Pemeriksa.
4. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha Koperasi.
5. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun berikutnya.
6. Pemilihan Pengurus dan Badan Pemeriksa (jika masing-masing sudah berakhir masa jabatannya).
7. Masalah-masalah yang timbul dalam rapat.

Jika Pengurus lalai atau tidak sanggup mengadakan Rapat Anggota, maka Pejabat Koperasi berhak mengadakan Rapat Anggota dengan memanggil semua anggota-anggota Koperasi. Pejabat Koperasi memanggil Rapat Anggota tersebut, jika :
1. Pengurus Koperasi sendiri tidak mampu atau tidak bersedia mengadakan Rapat Anggota.
2. Pengurus Koperasi sudah tidak diketahui lagi di mana berada.
3. Keadaan darurat, seperti keadaan perang atau keadaan bahaya.


Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga atau badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan Pengurus sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yng berlaku dan diputuskan oleh Rapat Anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota. Sedangkan, dalam pasal 30 diantaranya juga disebutkan bahwa:
1. Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
2. Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

Tugas-tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
1. Menentukan pelaksanaan dan jalannya Koperasi.
2. Harus selalu mengadakan hubungan dengan atau menjadi penghubung antara Koperasi dengan para anggotanya.
3. Memberi penerangan kepada anggota agar mereka memelihara Koperasinya dengan baik.
4. Mewakili Koperasi, baik di dalam maupun di luar mengadilan.
5. Pengurus bertanggungjawab atas segala utang-piutang Koperasi atau yang dibeli dengan kredit.
6. Pengurus mengawasi gerak dan jalannya Koperasi, agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap Koperasi dan agar Koperasi tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
7. Pengurus harus secara teratur mengawasi pembelanjaan Koperasi agar kedudukan Koperasi dalam hal pembelanjaan semakin stabil.
8. Pengurus harus juga memberikan garis kebijaksanaan dalam soal investasi modal dan menentukan cara-cara kontinuitas keberhasilan Koperasi dapat terjamin.

Hak-hak Pengurus adalah sebagai berikut :
1. Memanggil rapat biasa maupun rapat khusus baik diperintahkan oleh Rapat Anggota maupun tidak.
2. Mengangkat atau memecat manajer.
3. Di dalam Koperasi Primer seorang anggota Pengurus hanya mempunyai hak satu suara. Akan tetapi pada Koperasi Sekunder hak suaranya dapat lebih dari satu.

Syarat-syarat bagi seorang Pengurus adalah sebagai berikut :
1. Turut mengambil bagian dalam usaha Koperasi, serta juga telah memenuhi kewajiban dalam Koperasi, seperti membayar simpanan pokok dan telah berpengalaman dalam usaha Koperasi.
2. Dapat menyediakan waktu untuk menghadiri rapat pengurus serta turut mengeluarkan pendapat dan buah pikiran yang berguna demi kemajuan para anggota.
3. Mengerti dan mempunyai pengalaman tentang organisasi Koperasi serta aktif memperhatikan kerapian organisasi Koperasi.
4. Bersedia mendengar usul-usul atau keberatan dari pihak anggota guna kebaikan bersama serta membicarakan hal itu ke dalam rapat Pengurus.
5. Para anggota Pengurus harus menghargai pendapat sesama anggota yang walupun tidak selalu sama, akan tetapi perlu juga diperhatikan sebelum mengambil keputusan.
6. Anggota Pengurus harus mematuhi keputusan rapat Pengurus dan tidak dibenarkan menjalankan kepercayaan sendiri-sendiri.
7. Para Pengurus adalah pemegang kepercayaan dari Rapat Anggota dan karenanya merupakan suatu jabatan kehormatan sehingga jangan sampai mengecewakan para anggota.
8. Pengurus harus bersikap bersedia menerima kemajuan-kemajuan teknik baru dan penemuan-penemuan ke arah pembaharuan.


Badan Pemeriksa
Badan Pemeriksa merupakan salah satu diantara alat-alat perlengkapan organisasi Koperasi yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan dan pemerikasaan terhadap kehidupan Koperasi termasuk di dalamnya organisasi, usaha dan kebijaksanaan Pengurus. Badan Pemeriksa dipilih dari kalangan anggota, oleh anggota di dalam Rapat Anggota.

Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Badan Pemeriksa, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Syarat umum : mempunyai sifat jujur dan terampil bekerja.
2. Syarat Khusus : biasanya diatur dalam Anggaran Dasar, misalnya mempunyai dasar pendidikan yang cukup, mempunyai pengertian dan pengetahuan tentang pembukuan dan perkoperasian, objektif dan mampu merahasiakan hasil pemeriksaannya kecuali kepada Rapat Anggota.

Badan Pemeriksa dalam kedudukannya yang sejajar dengan Pengurus dapat membantu ikut serta menilai jalannya usaha Koperasi. Undang-undang menyatakan bahwa Badan Pemeriksa bertugas untuk : Melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan Koperasi yang meliputi hal-hal :
1. Organisasi :
  • Apakah Koperasi melaksanakan sendi-sendi dasar Koperasi atau lebih dikenal sebagai prinsip-prinsip Koperasi.
  • Apakah Koperasi menjalankan organisasinya sesuai dengan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya.
  • Apakah buku-buku organisasi dijalankan dengan baik.
2. Usaha :
  • Apakah usaha Koperasi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
  • Apakah usaha Koperasi sesuai dengan rencana yang telah digariskan oleh Rapat Anggota.
  • Apakah usaha Koperasi sudah dilaksanakan secara efisien, dengan jalan menilai performancenya (pelaksanaan usahanya).
  • Membuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaannya.


HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM UNSUR-UNSUR ORGANISASI KOPERASI
Mekanisme untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dilakukan dengan membagi pekerjaan sesuai fungsinya dan menganut suatu aturan yang cocok. Dalam pelaksanaannya, hubungan kerja antarfungsi ynag mencakup kekuasaan, wewenang, serta ranggung jawab masing-masing harus jelas dan dilaksanakan secara konsekuen.unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi harus memperhatikan hal-hal berikut :
1. Tujuan yang jelas harus dirumuskan sebagai landasan dan pedoman dalam menentukan tata kerja yang efektif. Tujuan ini dapat dibedakan menjadi tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum koperasi adalah mensejahterakan para anggotanya, sedangkan tujuan khusus adalah meningkatkan mutu atau kualitas produksi maupun usahanya.
2. Dalam mencapai tujuan diperlukan berbagai fungsi, dan penjelasan mengenai bagaimana masing-masing fungsi tersebut dilaksanakan.
3. Dalam masing-masing fungsi harus diadakan pembagian tugas yang jelas dan tegas dengan batas-batas kekuasaan dan wewenang tertentu.
4. Orang-orang yang dipilih untuk masing-masing fungsi harus yang mempunyai keahlian sesuai dengan yang dibutuhkan.
5. Pemimpin dalam menjalankan fungsinya harus mempunyai tim krja yang kompak dengan yang lainnya, sehingga dapat bekerja sama dengan baik dan tertib selaras dengan tujuan.

No comments:

Post a Comment