Showing posts with label Ekonomi Koperasi. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi Koperasi. Show all posts

UNSUR-UNSUR ORGANISASI KOPERASI

Unsur-unsur organisasi koperasi umumnya terdiri dari:
1. Anggota yang mendukung kelompoknya.
2. Mereka yang mempunyai kepentingan yang sama atau integerasi kepentingan yang lebih diarahkan kepada kepentingan ekonomis.
3. Anggota yang bersedia bekerja sama dan bermotivasi swadaya.
4. Tujuan bersama yang ditetapkan dan disepakati bersama serta dikelola secara bersama.


Keanggotaan Koperasi

Keanggotaan koperasi termasuk salah satu unsur yang menentukan dalam organisasi koperasi. Tanpa anggota, jelas tidak mungkin koperasi berdiri, apalagi melaksanakan usahanya. Karena itu, kedudukan anggota dalam koperasi secara hukum adalah suatu keharusan dan sebagai konsekuensinya anggota tersebut memiliki hak serta kewajiban umum.

Berkaitan dengan keanggotaan koperasi ditegaskan dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menyebutkan :
1. Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
2. Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.

Dalam kedudukannya sebagai pemilik, anggota koperasi adalah :
1. Pemodal koperasi dan karena itu harus memberikan kontribusi modalnya kepada koperasi, sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga atau keputusan rapat anggota.
2. Turut serta mengambil keputusan-keputusan agar segala tindakan koperasi sesuai dengan keinginan dan kepentingan ekonomi anggota.
3. Mengawasi segala sesuatu yang dilakukan oleh koperasi agar tidak menyimpang dari keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh anggota dan demi pengamanan terhadap modal yang ditanam oleh anggota ke dalam koperasi.

Dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa atau pelanggan dari koperasinya, anggota harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha koperasi. Kegiatan usaha koperasi pada dasarnya adalah kegiatan yang diputuskan oleh anggota dan diselenggarakan untuk kepentingan anggota sendiri. Dalam koperasi, bukti kepemilikan anggota diwujudkan dengan pelaksanaan kewajiban membayar simpanan pokok yang dibuktikan dalam bentuk sertifikat.

Kedudukan hukum anggota koperasi tersebut memberi kekuatan, kemantapan, perlindungan dan rasa aman bagi mereka yang sudah atau yang akan menjadi anggota koperasi. Mereka menjadi anggota koperasi dengan kesadaaran penuh dan bukan karena ikut-ikutan atau karena terpaksa atau solah-olah diwajibkan oleh pihak lain. Kesadaran tersebut diwujudkan dengan memenuhi persyaratan kenggotaan tersebut sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi yang bersangkutan.

Masalah keanggotaan juga tercermin dalam hak suaranya, yaitu setiap anggota mempunyai hak dan suara yang sama, satu anggota satu suara. Keanggotaan koperasi juga tidak boleh dipindahtangankan karena titik tolak kenggotaan koperasi adalah orang, bukan modal. Oleh karena itu, keanggotaan tersebut merupakan identitas khusus yang menjadi dasar atau pondasi yang kokoh bagi suatu organisasi koperasi.


Rapat Anggota Koperasi
Rapat anggota di dalam suatu organisasi koperasi merupakan sarana dan cara berkomunikasi diantara semua pihak yang berkepentingan di dalam tata kehidupan koperasi. Kedudukan rapat anggota secara hukum ditegaskan dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menyebutkan :
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2. Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.

Sebagai salah satu lembaga, Rapat Anggota memiliki fungsi, wewenang, aturan main dan tata tertib yang ketentuannya bersifat mengikat, namun justru menjadi kekuatan dirinya. Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi lainnya dan para pengelola usaha koperasi.

Fungsi dan wewenang yang sangat menentukan tersebut membawa lembaga Rapat Anggota pada kedudukannya seperti lembaga legislatif. Hal ini ditegaskan dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menyebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan :
1. Anggaran Dasar.
2. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
5. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
6. Pembagian sisa hasil usaha.
7. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

Yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Rapat Anggota adalah Pengurus Koperasi. Rapat Anggota pada umumnya diadakan sekali setahun yang disebut Rapat Anggota Tahunan (RAT), dimana pengurus pengurus memberi pertanggungjawaban atas kebijaksanaan yang telah dilakukannya selama tahun buku yang lampau. Ada juga yang mengadakan rapat dua kali dalam satu tahun yaitu satu kali untuk menyusun Anggaran Biaya dan Pendapatan (rencana usaha) untuk tahun yang akan datang dan yang kedua kali rapat anggota tahunan untuk membicarakan kebijaksanaan Pengurus selama tahun yang lampau.Yang pertama diadakan menjelang akhir tahun buku (September-Desember), sedangkan yang kadua diadakan beberapa bulan sesudah akhir tahun buku.

Rapat Anggota Tahunan Koperasi membicarakan antara lain hal-hal sebagai berikut :
1. Penilaian kebijaksanaan Pengurus dalam memimpin Koperasi selama tahun buku yang lampau.
2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3. Penilaian laporan Badan Pemeriksa.
4. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha Koperasi.
5. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun berikutnya.
6. Pemilihan Pengurus dan Badan Pemeriksa (jika masing-masing sudah berakhir masa jabatannya).
7. Masalah-masalah yang timbul dalam rapat.

Jika Pengurus lalai atau tidak sanggup mengadakan Rapat Anggota, maka Pejabat Koperasi berhak mengadakan Rapat Anggota dengan memanggil semua anggota-anggota Koperasi. Pejabat Koperasi memanggil Rapat Anggota tersebut, jika :
1. Pengurus Koperasi sendiri tidak mampu atau tidak bersedia mengadakan Rapat Anggota.
2. Pengurus Koperasi sudah tidak diketahui lagi di mana berada.
3. Keadaan darurat, seperti keadaan perang atau keadaan bahaya.


Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga atau badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan Pengurus sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yng berlaku dan diputuskan oleh Rapat Anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota. Sedangkan, dalam pasal 30 diantaranya juga disebutkan bahwa:
1. Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
2. Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

Tugas-tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
1. Menentukan pelaksanaan dan jalannya Koperasi.
2. Harus selalu mengadakan hubungan dengan atau menjadi penghubung antara Koperasi dengan para anggotanya.
3. Memberi penerangan kepada anggota agar mereka memelihara Koperasinya dengan baik.
4. Mewakili Koperasi, baik di dalam maupun di luar mengadilan.
5. Pengurus bertanggungjawab atas segala utang-piutang Koperasi atau yang dibeli dengan kredit.
6. Pengurus mengawasi gerak dan jalannya Koperasi, agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap Koperasi dan agar Koperasi tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
7. Pengurus harus secara teratur mengawasi pembelanjaan Koperasi agar kedudukan Koperasi dalam hal pembelanjaan semakin stabil.
8. Pengurus harus juga memberikan garis kebijaksanaan dalam soal investasi modal dan menentukan cara-cara kontinuitas keberhasilan Koperasi dapat terjamin.

Hak-hak Pengurus adalah sebagai berikut :
1. Memanggil rapat biasa maupun rapat khusus baik diperintahkan oleh Rapat Anggota maupun tidak.
2. Mengangkat atau memecat manajer.
3. Di dalam Koperasi Primer seorang anggota Pengurus hanya mempunyai hak satu suara. Akan tetapi pada Koperasi Sekunder hak suaranya dapat lebih dari satu.

Syarat-syarat bagi seorang Pengurus adalah sebagai berikut :
1. Turut mengambil bagian dalam usaha Koperasi, serta juga telah memenuhi kewajiban dalam Koperasi, seperti membayar simpanan pokok dan telah berpengalaman dalam usaha Koperasi.
2. Dapat menyediakan waktu untuk menghadiri rapat pengurus serta turut mengeluarkan pendapat dan buah pikiran yang berguna demi kemajuan para anggota.
3. Mengerti dan mempunyai pengalaman tentang organisasi Koperasi serta aktif memperhatikan kerapian organisasi Koperasi.
4. Bersedia mendengar usul-usul atau keberatan dari pihak anggota guna kebaikan bersama serta membicarakan hal itu ke dalam rapat Pengurus.
5. Para anggota Pengurus harus menghargai pendapat sesama anggota yang walupun tidak selalu sama, akan tetapi perlu juga diperhatikan sebelum mengambil keputusan.
6. Anggota Pengurus harus mematuhi keputusan rapat Pengurus dan tidak dibenarkan menjalankan kepercayaan sendiri-sendiri.
7. Para Pengurus adalah pemegang kepercayaan dari Rapat Anggota dan karenanya merupakan suatu jabatan kehormatan sehingga jangan sampai mengecewakan para anggota.
8. Pengurus harus bersikap bersedia menerima kemajuan-kemajuan teknik baru dan penemuan-penemuan ke arah pembaharuan.


Badan Pemeriksa
Badan Pemeriksa merupakan salah satu diantara alat-alat perlengkapan organisasi Koperasi yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan dan pemerikasaan terhadap kehidupan Koperasi termasuk di dalamnya organisasi, usaha dan kebijaksanaan Pengurus. Badan Pemeriksa dipilih dari kalangan anggota, oleh anggota di dalam Rapat Anggota.

Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Badan Pemeriksa, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Syarat umum : mempunyai sifat jujur dan terampil bekerja.
2. Syarat Khusus : biasanya diatur dalam Anggaran Dasar, misalnya mempunyai dasar pendidikan yang cukup, mempunyai pengertian dan pengetahuan tentang pembukuan dan perkoperasian, objektif dan mampu merahasiakan hasil pemeriksaannya kecuali kepada Rapat Anggota.

Badan Pemeriksa dalam kedudukannya yang sejajar dengan Pengurus dapat membantu ikut serta menilai jalannya usaha Koperasi. Undang-undang menyatakan bahwa Badan Pemeriksa bertugas untuk : Melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan Koperasi yang meliputi hal-hal :
1. Organisasi :
  • Apakah Koperasi melaksanakan sendi-sendi dasar Koperasi atau lebih dikenal sebagai prinsip-prinsip Koperasi.
  • Apakah Koperasi menjalankan organisasinya sesuai dengan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya.
  • Apakah buku-buku organisasi dijalankan dengan baik.
2. Usaha :
  • Apakah usaha Koperasi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
  • Apakah usaha Koperasi sesuai dengan rencana yang telah digariskan oleh Rapat Anggota.
  • Apakah usaha Koperasi sudah dilaksanakan secara efisien, dengan jalan menilai performancenya (pelaksanaan usahanya).
  • Membuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaannya.


HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM UNSUR-UNSUR ORGANISASI KOPERASI
Mekanisme untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dilakukan dengan membagi pekerjaan sesuai fungsinya dan menganut suatu aturan yang cocok. Dalam pelaksanaannya, hubungan kerja antarfungsi ynag mencakup kekuasaan, wewenang, serta ranggung jawab masing-masing harus jelas dan dilaksanakan secara konsekuen.unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi harus memperhatikan hal-hal berikut :
1. Tujuan yang jelas harus dirumuskan sebagai landasan dan pedoman dalam menentukan tata kerja yang efektif. Tujuan ini dapat dibedakan menjadi tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum koperasi adalah mensejahterakan para anggotanya, sedangkan tujuan khusus adalah meningkatkan mutu atau kualitas produksi maupun usahanya.
2. Dalam mencapai tujuan diperlukan berbagai fungsi, dan penjelasan mengenai bagaimana masing-masing fungsi tersebut dilaksanakan.
3. Dalam masing-masing fungsi harus diadakan pembagian tugas yang jelas dan tegas dengan batas-batas kekuasaan dan wewenang tertentu.
4. Orang-orang yang dipilih untuk masing-masing fungsi harus yang mempunyai keahlian sesuai dengan yang dibutuhkan.
5. Pemimpin dalam menjalankan fungsinya harus mempunyai tim krja yang kompak dengan yang lainnya, sehingga dapat bekerja sama dengan baik dan tertib selaras dengan tujuan.

MANAJEMEN DALAM KOPERASI

Manajemen merupakan salah satu bagian penting dari organisasi koperasi. Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam bidang manajemennya. Apabila orang-orang dalam manajemen ini memiliki kejujuran, kecakapan dan giat dalam bekerja maka besarlah kemungkinannya koperasi akan maju pesat atau setidak-tidaknya tendensi untuk terjadinya kebangkrutan dapat ditanggulangi. Tetapi sebaliknya, apabila orang-orang ini tidak cakap, curang atau tidak berwibawa tentulah koperasi pun akan mundur atau tidak semaju seperti yang diharapkan.

Kita sering melihat, terjadinya kesulitan-kesulitan dalam soal keuangan, soal menarik perhatian anggota pada koperasi, pemasaran barang-barang, organisasi yang kacau dan sebagainya. Kesulitan-kesulitan semacam itu pangkal persoalannya karena ketidakberesan pada manajemen.

Manajemen memang bukanlah satu-satunya unsur yang menentukan gagal tidaknya suatu usaha, tetapi bagaimanapun orang-orang yang duduk dalam manajemen ini mempunyai peranan penting. Lebih-lebih dalam organisasi koperasi yang bukan kumpulan modal uang melainkan kumpulan orang-orang. Sehingga dari sekian banyak koperasi yang gagal banyak diantaranya yang disebabkan oleh kekacauan dalam bidang manajemen.

Dengan mendasarkan pada gambaran tersebut diatas, maka manajemen koperasi dapat didefinisikan sebagai cara pemanfaatan segala sumber daya koperasi sebagai suatu ekonomi, secara efektif dan efisien dengan memperhatikan lingkungan organisasi dalam rangka usaha mencapai tujuan organisasi dengan mendasarkan pada asas-asas koperasi.

Memang manajemen koperasi mempunyai sifat-sifat yang khusus, yang tidak ditemukan pada Perseroan Terbatas, yang semuanya ini bersumber pada sifat-sifat khusus dari tujuan dan sasaran yang ingin dicapai oleh koperasi. Sifat-sifat khusus yang tidak ditemukan pada Perseroan Terbatas tersebut diantaranya adalah :

1. Tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi mengutamakan pemberian pelayanan kepada anggota-anggotanya.
2. Agar pengendalian koperasi tetap berada di tangan anggota sebagai perwujudan dari sifat emokrasi dari koperasi dan menghindari terjadinya konsentrasi kekuasaan berada di beberapa tangan.

Dalam manajemen koperasi terdapat aspek-aspek manajemen koperasi yaitu :
1. Manajemen Operasi
2. Manajemen Keuangan
3. Manajemen Pemasaran

Memaknai Koperasi, dengan menggali buah pikiran Tokoh & Cendikiawan Koperasi

BUNG HATTA (Bapak Koperasi Indonesia) :
Paham koperasi dalam sejarah pertumbuhannya merupakan alternative terhadap situasi kemasyarakatan yang ditandai oleh gejala elitisme dan mengutamakan benda dalam perekonomian masyarakat. Oleh karenanya koperasi tumbuh sebagai bangun usaha ekonomi dan social yang mengutamakan orang sebagai peserta usaha dari pada uang ataupun benda. Itulah yang menyebabkan keyakinan bangsa Indonesia dari dahulu hingga kini, ingin mewujudkan koperasi sebagai sokoguru ekonomi Indonesia.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa :
…sudah menjadi keyakinan dikalangan pemimpin pergerakan kemerdekaan, bahwa bangsa Indonesia dapat mengangkat dirinya dari lumpur tekanan dan hisapan, apabila ekonomi rakyat disusun sebagai usaha bersama berdasarkan koperasi. Dengan koperasi yang meletakan titik beratnya pada usaha bersama, orang mengenal dirinya sendiri, percaya diri sendiri, serta adanya rasa kesetiakawanan dan tolong menolong. Nilai-nilai kebersamaan yang terdapat dalam wadah koperasi merupakan perwujudan dari nilai-nilai bangsa Indonesia yang sejak dahulu kala mengalir dalam tubuh masyarakat Indonesia”.


PROF. HANS-H. MÜNKNER (1997/Chance of Cooperatives in the Future)
Ciri khas Koperasi yang memiliki watak kembar, sebagai kesatuan social (kelompok orang yang terorganisir) dan unit ekonomi (perusahaan yang secara bersama dibiayai, dikelola dan dikendalikan), yang digunakan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bersama mereka.

Menghadapi hari depan koperasi beserta tantangan yang ada, koperasi harus tetap berperan sebagai koperasi, bukan sebagai imitator pesaing-pesaingnya atau berkutat sekedar untuk dapat hidup terus. Gerakan koperasi, menurut – Munkner – harus menegakkan kembali kredibilitasnya sebagai kekuatan ekonomi, sosial dan moral.

SENSE (KESADARAN) YG HARUS DIMILIKI OLEH PENGURUS, PENGAWAS & ANGGOTA KOPERASI

Paling tidak ada 20 jenis kesadaran (sense) yang wajib dimiliki anggota koperasi sebagaimana dinyatakan oleh pemikir koperasi (Mewujudkan demokrasi ekonomi melalui koperasi, Muslimin Nasution – 2007), yaitu :

  1. Sense of comprehension, Kesadaran akan pemahaman, yaitu kesadaran akan pentingnya pemahaman terhadap konsep, nilai-nilai, prinsip-prinsip, misi, program, dan kegiatan koperasi.
  2. Sense of direction, Kesadaran akan tujuan, yaitu kesadaran akan pentingnya pencapaian tujuan dan sasaran koperasi dalam upaya memenuhi aspirasi dan kebutuhan anggota.
  3. Sense of unity, Kesadaran akan kesatuan, yaitu kesadaran akan pentingnya kesatuan yang dilandasi oleh semangat persaudaraan dan kekeluargaan.
  4. Sense of cooperation, Kesadaran akan kerjasama, yaitu kesadara akan pentingnya menolong diri sendiri melalui kerjasama yang saling member manfaat yang dilandasi oleh semangat gotong royong.
  5. Sense of autonomy and independence, Kesadaran akan otonomi dan kebebasan, yaitu kesadaran bahwa koperasi adalah badan usaha swadaya yang otonom dan independen yang tidak boleh didominasi oleh pihak manapun.
  6. Sense of promotion, Kesadaran akan kemajuan, yaitu kesadara akan pentingnya kemajuan yang tumbuh dari dalam koperasi sendiri yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  7. Sense of belonging, Kesadaran memiliki, yaitu kesadaran memiliki koperasi yang mendorong semangat untuk menjaga, memelihara, dan memajukan Koperasi.
  8. Sense of commitment, Kesadaran akan komitmen, yaitu kesadaran akan pentingnya komitmen yang tulus kepada koperasi.
  9. Sense of participation, Kesadaran berpartisipasi, yaitu kesadaran untuk berperan serta secara aktif dalam kegiatan-kegiatan ekonomi, social, dan budaya yang diselenggarakan oleh koperasi.
  10. Sense of responsibility, Kesadaran akan tanggung jawab, yaitu kesadara akan pentingnya rasa tanggung jawab dalam penunaian tugas, pemenuhan janji, dan pelaksanaan kewajiban.
  11. Sense of loyality, Kesadaran dan kesetiaan, yaitu kesadaran akan pentingnya kesetiaan kepada koperasi beserta seluruh anggotanya.
  12. Sense of patience, Kesadaran akan kesabaran, yaitu kesadran akan pentingnya rasa sabar yang didasari oleh dinamisme dalam upaya mewujudkan keberhasilan koperasi.
  13. Sense of leadership, Kesadaran akan kepemimpinan, yaitu kesadaran akan pentingnya kepemimpinan yang kuat yang perhatian dan kepentingan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan anggota.
  14. Sense of profesionalisme, Kesadaran akan profesionalisme, yaitu kesadaran akan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan koperasi.
  15. Sense of self confidence, Kesadaran akan kepercayaan kepada diri sendiri, yaitu kesadaran akan pentingnya kepercayaan kepada kekuatan dan kemampuan diri sendiri yang dilandasi oleh semangat kemandirian dan keswadayaan.
  16. Sense of competence, Kesadaran akan kecakapan, yaitu kesadaran akan pentingnya penguasaan kecakapan dalam pengelolaan koperasi.
  17. Sense of discipline, Kesadaran akan disiplin, kesadaran akan pentingnya disiplin dalam penunaian tugas dan pelaksanaan kewajiban.
  18. Sense of trust and honesty, Kesadaran akan amanah dan kejujuran, yaitu kesadaran akan pentingnya upaya menumbuhkan dan mewujudkan sifat dapat dipercaya, kelurusan hati, dan keikhlasan dalam koperasi.
  19. Sense of satisfaction, Kesadaran akan kepuasaan, esadaran akan pentingnya upaya untuk menumbuhkan rasa puas dalam pengabdian kepada anggota koperasi.
  20. Sense of respect, Kesadaran akan rasa hormat, yaitu kesadara akan pentingnya sikap saling menghormati dalam koperasi.
>>>

PENGERTIAN DEFINISI MANAJEMEN KOPERASI

PENGERTIAN DEFINISI MANAJEMEN

“Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain”.


Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat luas, karena dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula intuisinya.

Menurut G. Terry, mendefinisikan bahwa :
“Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.



PENGERTIAN KOPERASI

Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.

Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.

Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.

Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

PEMBAHASAN
A.
PERENCANAAN (PLANNING)
Pengertian dan Arti penting

“Perencanaan” adalah menetapkan suatu cara untuk bertindak sebelum tindakan itu sendiri dilaksanakan.
Dengan kata lain bahwa dalam perencanaan hendaknya orang harus berfikir dahulu tentang apa yang akan dilakukan, bagaimana cara melakukannya serta tanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. Oleh karena itu perencanaan sangat penting bagi organisasi dalam rangka mencapai tujuannya.

Syarat – Syarat Perencanaan yang baik
a) Berdasarkan pada alternative

Agar dapat menetapkan perencanaan yang baik maka sebelumnya agar disusun berbagai alternative, misalnya untung dan rugi kelebihan dan kekurangannya, kendala dan dukungannya, sehingga dapat menentukan perencanaan yang paling baik.

b) Harus realistis
Bila perencanaan tidak realistis, mungkin baik diatas kertas saja akan tetapi tidak dapat dilaksanakan dalam prakteknya.
Misalnya : keterbatasan dalam teknologi, keterbatasan sumber dana, tenaga kerja, dsb.

c) Harus ekonomis
Disamping keterbatasan diatas, juga harus mempertimbangkan tingkat ekonomis dalam suatu rencana. Hindarkan faktor pemborosan, biaya, waktu, tempat, dsb.

d) Harus luwes (fleksibel)

Dalam hal ini perencanaan harus fleksibel, artinya setiap saat dapat dievaluir sesuai dengan perkembangan organisasi, situasi dan kondisi pada waktu tersebut. Pada dasarnya perencanaan itu disusun berdasarkan hasil penelitian sebelumnya, namun dalam prakteknya sering terjadi berbagai penyimpangan yang tidak dapat dihindarkan.

e) Didasari partisipasi
Dalam pembuatan perencanaan hendaknya dapat diikutkan berbagai pihak untuk memperoleh masukan (input) agar lebih sempurna. Dengan adanya partisipasi, perusahaan akan memperoleh manfaat ganda, karena disamping rencana menjadi lebih baik, juga dapat menambah semangat kerja para karyawan (karena merasa ).

Manfaat Perencanaan bagi Organisasi

a) Sebagai alat pengawasan dan pengendalian kegiatan
b) Untuk memilih dan menetapkan skala prioritas
c) Untuk mengarahkan dan menuntun pelaksanaan kegiatan
d) Untuk mengurangi dan menghadapi ketidakpastian (uncertainly)
e) Mendorong tercapainya tujuan, misalnya kesejahteraan anggota, memperluas usaha dsb

Untuk Perencanaan bagi Organisasi

a) Falsafah f) Program
b) Kebijakan g) Aturan
c) Tujuan h) Jadwal
d) Strategi i) Anggaran
e) Prosedur j) Taktik, dll

Tahap-tahap Penyusunan Perencanaan
a) Menetapkan dan merumuskan tujuan
b) Melakukan analisis kesempatan/swot
c) Melakukan analisis sumber daya
d) Identifikasi dan Pengembangan alternative
e) Implementasi strategi
f) Pelaksanaan keputusan

Perencanaan Strategis (Strategic Planning)
Perencanaan strategis adalah suatu proses perencanaan jangka panjang yang disusun untuk mencapai tujuan Organisasi.
a) Sifat-sifat Perencanaan Strategis :
(1) Menyangkut kurun waktu yang panjang/lama
(2) Menyangkut persoalan yang mendasar
(3) Memberikan kerangka dasar dalam pengambilan keputusan
(4) Sebagai alat pemersatu dalam pengambilan keputusan
(5) Umumnya digunakan oleh Manajer puncak

b) Faktor-faktor yang mempengaruhi pentingnya perencanaan strategis
(1) Adanya peningkatan dan perubahan teknologi;
(2) Semakin rumit dan kompleks tugas manajerial
(3) Makin panjang waktu dan dampak dimasa depatn,
(4) Makin rumitnya lingkungan luar


B.
PENGORGANISASIAN (ORGANIZING)
Pengertian Organisasi
“Organisasi adalah sekelompok manusia yang bekerjasama, dimana kerjasama tersebut dicanangkan dalam bentuk struktur organisasi atau gambaran skematis tentang hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan tertentu”

DWIGHT WALDO
, mendefinisikan bahwa:
“Organisasi adalah struktur hubungan antar manusia berdasarkan wewenang dan kelanggengan dalam sebuah system administrasi”

Azas-azas Organisasi
Azas-azas organisasi adalah merupakan pedoman yang sejauh mungkin hendaknya dilaksanakan agar diperoleh struktur organisasi yang baik dan aktivitas organisasi dapat berjalan lancar
Adapun urutannya adalah :

1.
Perumusan tujuan jelas ;
Rumusan tujuan yang jelas untuk memudahkan penetapan haluan organisasi, pemilihan bentuk, pembentukan struktur, kebutuhan pejabat, kecakapan daya kreasi dari para anggota organisasi.

Gregor
, mengatakan :
Tujuan yang jelas adalah yang efektif menambah semangat semua anggota untuk bekerja kearah tujuan yang sama

2.
Pembagian Tugas;
Azas ini dapat diartikan sebagai :
a) Perincian serta pengelompokan aktivitas yang semacam atau erat hubungannya satu sama lain dalam satuan organisasi.
b) Perincian serta pengelompokan yang erat hubungannya satu dengan yang lain, untuk dilakukan oleh pejabat tertentu

3.
Koordinasi
Koordinasi adalah suatu azas yang menyatakan bahwa dalam suatu organisasi haru ada keselarasan aktivitas diantara satuan-satuan organisasi.
Adapun manfaat koordinasi adalah :
a) Menghindarkan konflik
b) Menghindarkan rebutan fasilitas
c) Menghindarkan pekerjaan yang tumpang tindih
d) Menjamin kesatuan sikap
e) Menjamin kesatuan pelaksanaan, dll

Koordinasi dapat dilakukan dengan cara :
a) Pertemuan informal
b) Pertemuan resmi
c) Mengangkat koordinasi
d) Menggunakan buku pedoman, dsb

4.
Pelimpahan wewenang
Wewenang adalah hak seseorang pejabat untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas dan tanggung jawab dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan pelimpahan adalah penyerahan.

5.
Rentangan Kontrol (Rentang kendali);
Rentangan control adalah jumlah terbanyak bawahan langsung yang dapat dipimpin dengan baik oleh seorang atasan.
Sedangkan bawahan langsung adalah merupakan sejumlah pejabat yang langsung dibawah seorang atasan.
Yang perlu diperhatikan dalam rentang kendali adalah : Bahwa seseorang atasan tidak mungkin dapat memimpin bawahan sebanyak-banyaknya, karena kemampuan seseorang itu terbatas. Makin banyak bawahan, beban pimpinan makin berat, sehingga harus diperhatikan tidak hanya orang-orangnya saja tetapi hubungannya.

6.
Jenjang organisasi :
Jenjang organisasi adalah tingkat-tingkat satuan organisasi yang didalamnya terdapat pejabat, tugas serta wewenang tertentu menurut kedudukannya dari atas sampai bawah dalam suatu fungsi.
Inti jenjang organisasi menurut CAROLL L. SHARTLE, adalah “perbedaan antara peranan atasan dan bawahan”

7.
Kesatuan Perintah :
Kesatuan perintah berarti bahwa tiap-tiap pejabat dalam organisasi hendaknya hanya dapat diperintah dan bertanggungjawab kepada seorang atasan tertentu.

8.
Fleksibilitas :
Struktur organisasi harus sudah dirubah untuk disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi tanpa mengurangi kelancaran aktivitas yang sedang berjalan. Tetapi kalau dirubah justru menghambat kelancaran aktivitas, maka ini bukan fleksibilitas
Misalnya :
- Perubahan tujuan
- Penambahan tujuan
- Perluasan aktivitas
- Penambahan beban kerja dll

C. ACTUATING (PENGGERAKAN UNTUK BEKERJA)

Koperasi hakekatnya dibangun untuk memberdayakan masyarakat dari kesulitan, kekurangan, kelemahan dan kemiskinan. Misi ini sangat erat kaitannya dengan pola pengaturan kelembagaan dari masyarakat itu (komunitas anggota koperasi) sendiri membangun kesejahteraan secara bersama-sama (goal). Untuk mencapai tujuan koperasi tersebut maka koperasi harus menunjukkan jatidirinya yang mandiri.

Kemanfaatan bagi anggota dari Usaha Koperasi
Keuntungan Ekonomis :
- Peningkatan skala usaha (menjual dan membeli)
- Pemasaran (menampung hasil produksi)
- Pengadaan barang dan jasa (menyediakan untuk anggota)
- Fasilitas kredit (memberi kemudahan kepada anggota)
- Pembagian SHU (berdasar transaksi dan partisipasi anggota)

Keuntungan Sosial :
- Keuntungan kelompok (kepentigan banyak orang)
- Pendidikan dan pelatihan (meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan keterampilan) serta Kaderisasi yang berkesinambungan.
- Program sosial lainnya (kesetiakawanan antar anggota)

Sesuai dengan pengertian dan jatidiri serta nilai-nilai koperasi tersebut diatas maka keberhasilan koperasi dalam melaksanakan perannya antara lain ditujukan :

Pertama, membangun dan meningkatkan peran dan partisipasi anggota.
Anggota Koperasi sebagai modal utama dari koperasi, maju atau mundurnya kinerja koperasi akan ditentukan oleh peran aktif anggota baik sebagai pemodal (pemilik), nasabah (konsumen) serta sebagai penerima manfaat atau dengan kata lain Anggota adalah Raja. Ini adalah realita dalam perkoperasian karena anggota sebagai pemilik koperasi memberikan makna bahwa anggota memiliki hak penuh menentukan diterima atau disetujuinya perencanaan usaha yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas dalam forum Rapat Anggota. Sikap loyal anggota karena memiliki koperasi dapat ditumbuhkan melalui kegiatan perencanaan usaha koperasi sejak awal, program kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk anggota yang terpola dan berkesinambungan. Hal ini selain membuka cakrawala wawasan bagi anggota koperasi juga membangun watak koperasi (budaya) dari anggotanya.

Kedua, membangun kemampuan Pengelola dan kaderisasi.

Pengelola atau pengurus koperasi (termasuk juga jajaran struktural dibawahnya) harus memiliki kemampuan kepemimpinan, kewirausahaan, professional serta terutama memiliki kejujuran. Pengurus dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya mampu menghasilkan pelayanan yang dapat memberikan manfaat kepada anggotanya (baik aspek manfaat fisik, ekonomi maupun manfaat psikologis).

Manajemen koperasi difokuskan menjadi manajemen yang efisien dan efektif, dan memiliki nilai-nilai manajemen sesuai jati diri koperasi, serta memiliki Pedoman Pengelolaan Organisasi dan Bisnis Koperasi atau System Operating & Prosedure.

Ketiga, memiliki kesehatan keuangan.

Keberhasilan dan kegagalan koperasi dapat dilihat sehat atau tidaknya keuangan koperasi, tingkat kesehatan keuangan koperasi mencerminkan juga kesehatan usaha, organisasi, manajemen serta sehatnya kualitas pelayanannya kepada anggota.

Keadaan keuangan dilaporkan secara berkala sesuai kaidah-kaidah akuntansi, terbuka dan bertanggung jawab. Untuk itu peran aktif Pengurus membangun koordinasi pengawasan (internal) dengan Badan Pengawas Koperasi harus menganut system pengawasan atau pendeteksian dini (early warning system), mengkoreksi dan memperbaiki sedini mungkin masalah keuangan koperasi sebelum kerugian menjadi beban yang harus dipikul oleh anggota karena kesalahan prosedural (mismanagement) oleh pengelola.

Keempat, membangun kemitraan antar koperasi dan kemitraan koperasi dengan pihak Badan Usaha lain.

Menghadapi trend bisnis (era pasar bebas) dan kemajuan teknologi yang semakin pesat, koperasi sejak dini sudah harus melakukan penyesuaian dan antisipasi pengembangan usahanya dengan melakukan kerjasama antar koperasi (membangun sinergi) untuk memiliki bargening position dengan mengutamakan kekuatan pasar (captive market) anggotanya; karena Keberhasilan hanya dapat diraih secara bersama untuk Kepentingan yang sama, saat ini momentum untuk mewujudnyatakan kekuatan yang dimiliki koperasi melalui kerjasama kemitraan.

Mendorong koperasi juga menjalin kerjasama kemitraan dengan pihak lain, seperti Badan Usaha milik Negara/Daerah, swasta dalam negeri maupun swasta asing, perlu dilaksanakan secara sungguh-sungguh, agar koperasi dapat dan mampu memasuki perdagangan international, maupun dapat secara bersama-sama membangun jejaring usaha.

D.
PENGAWASAN (CONTROLLING)
1)
Pengertian dan arti pentingnya;
“Pengawasan adalah merupakan tindakan atas proses kegiatan untuk mengetahui hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan, kemudian dilakukan perbaikan dan mencegah terulangnya kembali kesalahan tersebut”.

H. Koontz dan CO Donnel,
mengatakan bahwa :
“
Perencanaan dan Pengawasan ibarat kedua sisi dari mata uang yang sama (planning and controlling are the two sides of the same coin)”

2)
Fungsi Pengawasan;
Melihat dari sasaran pengawasan, maka fungsi pengawasan adalah :
1. Mencegah terjadinya berbagai penyimpangan atau kesalahan.
2. Memperbaiki berbagai penyimpangan atau kesalahan yang terjadi;
3. Untuk mendinamisir organisasi/koperasi serta segenap kegiatan manajemen lainnya;
4. Untuk mempertebal rasa tanggung jawab;

3)
Prinsip-prinsip Dasar Pengawasan ;
1. Adanya perencanaan tertentu dalam Pengawasan;
2. Adanya pemberian instruksi/perintah dan wewenang;
3. Dapat merefleksikan berbagai sifat dan kebutuhan dari berbagai kegiatan yang diawasi;
4. Pengawasan harus bersifat fleksibel;
5. Dapat merefleksikan pola organisasi

4)
Macam-macam Pengawasan;
Pengawasan dapat dibedakan dari berbagai sudut pandang, antara lain:
1. Dari subyek yang mengawasi
:
- Pengawasan internal dan eksternal;
- Pengawasan langsung dan tidak langsung;
- Pengawasan formal dan informal;
- Pengawasan manajerial dan staf

2. Dari sudut obyek yang diawasi
:
- Material dan produk jadi, yang sasarannya:
a) Kualitas produk/material dengan standar kualitas
b) Kuanantitas produk/material dengan standar kuantitas
- Keuangan dan biaya, yang sasarannya:
a) Anggaran dan pelaksanaannya
b) Biaya-biaya yang dikeluarkannya
c) Pendapatan/penerimaan dalam bentuk uang
- Waktu/time, sasarannya adalah :
a) Penggunaan waktu
b) Pemberian waktu/timing
c) Kecepatan atau speed
- Personalian, sasarannya :
a) Tingkat kejujuran
b) Kesetiaan/loyalitas
c) Kerajinan dengan absensi
d) Tingkah laku dan kesetiakawanan

5)
Waktu Pengawasan :
1. Pengawasan preventif, dilakukan sebelum terjadinya penyimpangan
2. Pengawasan represif, dilakukan setelah terjadinya penyimpangan

6)
Sifat Pengawasan :
1. Inspektif, yaitu melakukan pemeriksaan setempat (on the spot), untuk mengetahui sendiri keadaan yang sebenarnya
2. Komporatif, yaitu membandingkan antara hasil dengan rencana yang ada.
3. Verifikatif, yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh staf, terutama pada bidang keuangan dan atau material.
4. Investigatif, yaitu melakukan penyelidikan untuk mengetahui terjadinya penyelewengan yang tersembunyi.

7)
Prosedur Pengawasan :
Langkah-langkah yang ditempuh meliputi :
1. Menetapkan rencana pengawasan;
2. Melaksanakan pengawasan;
3. Melakukan penilaian/evaluasi

8)
Teknik-teknik Pengawasan :
Agar dapat melakukan pengawasan efektif dan efisien, perlu teknik pengawasan sebagai berikut :
1. Pengawasan yang menitik beratkan pada hal-hal yang menyolok (control by exeption)
2. Pengawasan yang menitik beratkan pada pengeluaran
3. Pengawasan yang menitik beratkan pada orang-orang yang dipercaya (control through key person)
4. Pengawasan dengan menjalankan suatu rangkaian pemeriksaan/verifikasi/audit secara sistematis (control through audits)


IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
A. Bagi Pengurus, Pengawas dan Penasehat
a)
Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas

Ad. 1) Rapat Anggota

Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Ad. 2) Pengurus

Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :

- Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
- Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.

Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
2) Secara Perorangan :
a)
Ketua :
- Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
- Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
- Bertanggungjawab pada Rapat Anggota

b)
Sekretaris :
- Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
- Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
- Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.

c)
Bendahara :
- Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
- Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
- Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
- Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.

Ad. 3) Pengawas

a) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
(a)
Secara Kolektif
- Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
- Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
- Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
- Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.


B.
Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas
a) Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.

b) Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.

c) Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbutka.

d) Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.

e) Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.

f) Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.

g) Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.


C. Badan Penasehat
Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
2. Berfungsi sebagai penasehat,
3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.

3. FUNGSI MANAJEMEN BAGI PENGELOLA (MANAJER)
a.
Manajer ;
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.

b.
Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
1) Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2) Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a) Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b) Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c) Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3) Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4) Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.

c. Tata Kerja Manajer
1) Hubungan Kerja Manajer
:
a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

2) Tata Kerja Manajer
:
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b) Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c) Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.

3) Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a) Bagian Sekretariat
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif

Prosedur dan uraian tugas pelaksana/karyawan diatur dalam ketentuan tersendiri, agar tdak tumpang tindih dengan uraian tugas Pengurus maupun Pengawas.


Jakarta, 19 Agustus 2008-08-19


Tutik Mudastri

PERENCANAAN USAHA KOPERASI

Perencanaan usaha/bisnis koperasi pada dasarnya adalah sebuah deskripsi tertulis mengenai masa depan bisnis KOPERASI. Perencanaan Bisnis merupakan kumpulan dokumen yang menyatakan keyakinan akan kemampuan sebuah bisnis koperasi untuk mempromosikan anggotanya (meningkatkan kesejahteran ekonomi dan social) dengan memfasilitasikan jasa usaha koperasi ( transaksi barang ataupun jasa dengan menghasilkan SHU dan menarik bagi anggota koperasi serta pihak-pihak di luar koperasi sebagai investor, untuk menanamkan modalnya kepada koperasi). Perencanaan Bisnis umumnya terdiri dari tujuan bisnis, strategi yang digunakan, masalah potensial yang akan dihadapi dan cara mengatasinya, struktur organisasi, modal, dan bagaimana mempertahankannya sampai tercapainya harapan-harapan (kebutuhan) anggota koperasinya serta dari sisi investasi keuangan koperasi mencapai break even point .

Ada tiga bagian dalam Perencanaan Bisnis Koperasi :

  1. Konsep bisnis yang menjelaskan secara rinci koperasi sebagai badan usaha, struktur organisasi, produk dan jasa pelayanan yang dikelola.
  2. Market, yang membahas dan menganalisa pasar konsumen potensial.
  3. Finansial, meliputi estimasi pendapatan dan arus kas, neraca serta rasio keuangan lainnya.

Komponen Perencanaan Bisnis Koperasi, terdiri dari:

  1. Ringkasan Eksekutif
  2. Deskiripsi Usaha/Bisnis
  3. Strategi Pasar/Pelayanan
  4. Analisa Kompetitif
  5. Rencana Desain dan Pengembangan
  6. Rencana Operasi dan Manajemen
  7. Faktor-faktor keuangan

Dalam perkembangannya dewasa ini, untuk memudahkan membuat sebuah Perencanaan Bisnis dapat didukung oleh tools hasil dari teknologi informasi berupa software.

Penutup

Dari pengalaman dan pandangan yang telah saya kemukakan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa mempertahankan dan mengembangkan koperasi, ternyata jauh lebih sulit dibandingkan mendirikannya. Pengurus, Pengawas, Pengelola, Karyawan serta Anggota koperasi, senantiasa akan dihadapkan pada berbagai permasalahan yang kompleks, baik yang berasal dari internal koperasi maupun dari lingkungan eksternal koperasi.

Maka dalam usaha pengembangan organisasi dan bisnis koperasi sebagai badan usaha yang dilandasi oleh Undang-Undang Dasar 1945 (pasal 33) serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, peranan penting perencanaan usaha koperasi yang dibuat dan dirancang untuk pengembangan organisasi dan usaha koperasi harus dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah dan nilai-nilai jati diri koperasi Indonesia, sebagai bangun usaha ekonomi yang berwatak social.

Perencanaan usaha koperasi dapat dimulai dari suatu konsep pemikiran (mindset) bagaimana memperbaiki kinerja koperasi; dan mulai mengindentifikasi untuk menemukan factor yang menentukan baik buruknya kinerja koperasi untuk diberikan skala prioritas dalam penjabaran perencanaan sesuai dengan nilai-nilai menejemen perkoperasian, seperti :

Pertama, membangun dan meningkatkan peran dan partisipasi anggota.

Anggota Koperasi sebagai modal utama dari koperasi, maju atau mundurnya kinerja koperasi akan ditentukan oleh peran aktif anggota baik sebagai pemodal (pemilik), nasabah (konsumen) serta sebagai penerima manfaat atau dengan kata lain Anggota adalah Raja. Ini adalah realita dalam perkoperasian karena anggota sebagai pemilik koperasi memberikan makna bahwa anggota memiliki hak penuh menentukan diterima atau disetujuinya perencanaan usaha yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas dalam forum Rapat Anggota. Sikap loyal anggota karena memiliki koperasi dapat ditumbuhkan melalui kegiatan perencanaan usaha koperasi sejak awal, program kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk anggota yang terpola dan berkesinambungan. Hal ini selain membuka cakrawala wawasan bagi anggota koperasi juga membangun watak koperasi (budaya) dari anggotanya.

Kedua, membangun kemampuan Pengelola dan kaderisasi.

Pengelola atau pengurus koperasi (termasuk juga jajaran struktural dibawahnya) harus memiliki kemampuan kepemimpinan, kewirausahaan, professional serta terutama memiliki kejujuran. Pengurus dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya mampu menghasilkan pelayanan yang dapat memberikan manfaat kepada anggotanya (baik aspek manfaat fisik, ekonomi maupun manfaat psikologis).

Manajemen koperasi difokuskan menjadi manajemen yang efisien dan efektif, dan memiliki nilai-nilai manajemen sesuai jati diri koperasi.

Ketiga, memiliki kesehatan keuangan.

Keberhasilan dan kegagalan koperasi dapat dilihat sehat atau tidaknya keuangan koperasi, tingkat kesehatan keuangan koperasi mencerminkan juga kesehatan usaha, organisasi, manajemen serta sehatnya kualitas pelayanannya kepada anggota.

Keadaan keuangan dilaporkan secara berkala sesuai kaidah-kaidah akuntansi, terbuka dan bertanggung jawab. Untuk itu peran aktif Pengawasan oleh Badan Pengawas Koperasi harus menganut system pengawasan atau pendeteksian dini (early warnin g system), mengkoreksi dan memperbaiki sedini mungkin masalah keuangan koperasi sebelum kerugian menjadi beban yang harus dipikul oleh anggota karena kesalahan prosedural (mismanagement) oleh pengelola.

Keempat, membangun kemitraan antar koperasi dan kemitraan koperasi dengan pihak Badan Usaha lain.

Menghadapi trend bisnis (era pasar bebas) dan kemajuan teknologi yang semakin pesat, koperasi sejak dini sudah harus melakukan penyesuaian dan antisipasi pengembangan usahanya dengan melakukan kerjasama antar koperasi (membangun sinergi) untuk memiliki bargening position dengan mengutamakan kekuatan pasar (captive market) anggotanya; karena Keberhasilan hanya dapat diraih secara bersama untuk Kepentingan yang sama, saat ini momentum untuk mewujudnyatakan kekuatan yang dimiliki koperasi melalui kerjasama kemitraan.

Mendorong koperasi juga menjalin kerjasama kemitraan dengan pihak lain, seperti Badan Usaha milik Negara/Daerah, swasta dalam negeri maupun swasta asing, perlu dilaksanakan secara sungguh-sungguh, agar koperasi dapat dan mampu memasuki perdagangan international, maupun dapat secara bersama-sama membangun lembaga keuangan koperasi.

>>>