BBM NAIK 31 AGUSTUS 2012

Sejumlah anggota DPR mengikuti sidang paripurna di Gedung DPR RI,
membahas tentang RAPBN-P terkait subsidi energi dan kenaikan harga BBM.
FOTO: Yudhi Mahatma/ANTARA
Dalam rapat badan anggaran DPR RI pada hari ini Sabtu, 31 Maret 2012 telah dirumuskan pasal 7 ayat 6A berbunyi: 
Dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia  (ICP) dalam kurun waktu 6 Bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih  dari 15% dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBNP 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.
berdasarkan keputusan diatas dapat saya simpulkan walaupun harus menaikan harga BBM maka kenaikan paling cepat terjadi pada tanggal 31 Agustus 2010 mendatang, itupun kalau dalam kurun waktu 6 bulan berjalan ICP mengalami kenaikan 15% :)


bgmn menurut anda?

No comments:

Post a Comment