Showing posts with label Manajemen Koperasi. Show all posts
Showing posts with label Manajemen Koperasi. Show all posts

MANAJEMEN DALAM KOPERASI

Manajemen merupakan salah satu bagian penting dari organisasi koperasi. Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam bidang manajemennya. Apabila orang-orang dalam manajemen ini memiliki kejujuran, kecakapan dan giat dalam bekerja maka besarlah kemungkinannya koperasi akan maju pesat atau setidak-tidaknya tendensi untuk terjadinya kebangkrutan dapat ditanggulangi. Tetapi sebaliknya, apabila orang-orang ini tidak cakap, curang atau tidak berwibawa tentulah koperasi pun akan mundur atau tidak semaju seperti yang diharapkan.

Kita sering melihat, terjadinya kesulitan-kesulitan dalam soal keuangan, soal menarik perhatian anggota pada koperasi, pemasaran barang-barang, organisasi yang kacau dan sebagainya. Kesulitan-kesulitan semacam itu pangkal persoalannya karena ketidakberesan pada manajemen.

Manajemen memang bukanlah satu-satunya unsur yang menentukan gagal tidaknya suatu usaha, tetapi bagaimanapun orang-orang yang duduk dalam manajemen ini mempunyai peranan penting. Lebih-lebih dalam organisasi koperasi yang bukan kumpulan modal uang melainkan kumpulan orang-orang. Sehingga dari sekian banyak koperasi yang gagal banyak diantaranya yang disebabkan oleh kekacauan dalam bidang manajemen.

Dengan mendasarkan pada gambaran tersebut diatas, maka manajemen koperasi dapat didefinisikan sebagai cara pemanfaatan segala sumber daya koperasi sebagai suatu ekonomi, secara efektif dan efisien dengan memperhatikan lingkungan organisasi dalam rangka usaha mencapai tujuan organisasi dengan mendasarkan pada asas-asas koperasi.

Memang manajemen koperasi mempunyai sifat-sifat yang khusus, yang tidak ditemukan pada Perseroan Terbatas, yang semuanya ini bersumber pada sifat-sifat khusus dari tujuan dan sasaran yang ingin dicapai oleh koperasi. Sifat-sifat khusus yang tidak ditemukan pada Perseroan Terbatas tersebut diantaranya adalah :

1. Tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi mengutamakan pemberian pelayanan kepada anggota-anggotanya.
2. Agar pengendalian koperasi tetap berada di tangan anggota sebagai perwujudan dari sifat emokrasi dari koperasi dan menghindari terjadinya konsentrasi kekuasaan berada di beberapa tangan.

Dalam manajemen koperasi terdapat aspek-aspek manajemen koperasi yaitu :
1. Manajemen Operasi
2. Manajemen Keuangan
3. Manajemen Pemasaran

Memaknai Koperasi, dengan menggali buah pikiran Tokoh & Cendikiawan Koperasi

BUNG HATTA (Bapak Koperasi Indonesia) :
Paham koperasi dalam sejarah pertumbuhannya merupakan alternative terhadap situasi kemasyarakatan yang ditandai oleh gejala elitisme dan mengutamakan benda dalam perekonomian masyarakat. Oleh karenanya koperasi tumbuh sebagai bangun usaha ekonomi dan social yang mengutamakan orang sebagai peserta usaha dari pada uang ataupun benda. Itulah yang menyebabkan keyakinan bangsa Indonesia dari dahulu hingga kini, ingin mewujudkan koperasi sebagai sokoguru ekonomi Indonesia.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa :
…sudah menjadi keyakinan dikalangan pemimpin pergerakan kemerdekaan, bahwa bangsa Indonesia dapat mengangkat dirinya dari lumpur tekanan dan hisapan, apabila ekonomi rakyat disusun sebagai usaha bersama berdasarkan koperasi. Dengan koperasi yang meletakan titik beratnya pada usaha bersama, orang mengenal dirinya sendiri, percaya diri sendiri, serta adanya rasa kesetiakawanan dan tolong menolong. Nilai-nilai kebersamaan yang terdapat dalam wadah koperasi merupakan perwujudan dari nilai-nilai bangsa Indonesia yang sejak dahulu kala mengalir dalam tubuh masyarakat Indonesia”.


PROF. HANS-H. MÜNKNER (1997/Chance of Cooperatives in the Future)
Ciri khas Koperasi yang memiliki watak kembar, sebagai kesatuan social (kelompok orang yang terorganisir) dan unit ekonomi (perusahaan yang secara bersama dibiayai, dikelola dan dikendalikan), yang digunakan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bersama mereka.

Menghadapi hari depan koperasi beserta tantangan yang ada, koperasi harus tetap berperan sebagai koperasi, bukan sebagai imitator pesaing-pesaingnya atau berkutat sekedar untuk dapat hidup terus. Gerakan koperasi, menurut – Munkner – harus menegakkan kembali kredibilitasnya sebagai kekuatan ekonomi, sosial dan moral.

SENSE (KESADARAN) YG HARUS DIMILIKI OLEH PENGURUS, PENGAWAS & ANGGOTA KOPERASI

Paling tidak ada 20 jenis kesadaran (sense) yang wajib dimiliki anggota koperasi sebagaimana dinyatakan oleh pemikir koperasi (Mewujudkan demokrasi ekonomi melalui koperasi, Muslimin Nasution – 2007), yaitu :

  1. Sense of comprehension, Kesadaran akan pemahaman, yaitu kesadaran akan pentingnya pemahaman terhadap konsep, nilai-nilai, prinsip-prinsip, misi, program, dan kegiatan koperasi.
  2. Sense of direction, Kesadaran akan tujuan, yaitu kesadaran akan pentingnya pencapaian tujuan dan sasaran koperasi dalam upaya memenuhi aspirasi dan kebutuhan anggota.
  3. Sense of unity, Kesadaran akan kesatuan, yaitu kesadaran akan pentingnya kesatuan yang dilandasi oleh semangat persaudaraan dan kekeluargaan.
  4. Sense of cooperation, Kesadaran akan kerjasama, yaitu kesadara akan pentingnya menolong diri sendiri melalui kerjasama yang saling member manfaat yang dilandasi oleh semangat gotong royong.
  5. Sense of autonomy and independence, Kesadaran akan otonomi dan kebebasan, yaitu kesadaran bahwa koperasi adalah badan usaha swadaya yang otonom dan independen yang tidak boleh didominasi oleh pihak manapun.
  6. Sense of promotion, Kesadaran akan kemajuan, yaitu kesadara akan pentingnya kemajuan yang tumbuh dari dalam koperasi sendiri yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  7. Sense of belonging, Kesadaran memiliki, yaitu kesadaran memiliki koperasi yang mendorong semangat untuk menjaga, memelihara, dan memajukan Koperasi.
  8. Sense of commitment, Kesadaran akan komitmen, yaitu kesadaran akan pentingnya komitmen yang tulus kepada koperasi.
  9. Sense of participation, Kesadaran berpartisipasi, yaitu kesadaran untuk berperan serta secara aktif dalam kegiatan-kegiatan ekonomi, social, dan budaya yang diselenggarakan oleh koperasi.
  10. Sense of responsibility, Kesadaran akan tanggung jawab, yaitu kesadara akan pentingnya rasa tanggung jawab dalam penunaian tugas, pemenuhan janji, dan pelaksanaan kewajiban.
  11. Sense of loyality, Kesadaran dan kesetiaan, yaitu kesadaran akan pentingnya kesetiaan kepada koperasi beserta seluruh anggotanya.
  12. Sense of patience, Kesadaran akan kesabaran, yaitu kesadran akan pentingnya rasa sabar yang didasari oleh dinamisme dalam upaya mewujudkan keberhasilan koperasi.
  13. Sense of leadership, Kesadaran akan kepemimpinan, yaitu kesadaran akan pentingnya kepemimpinan yang kuat yang perhatian dan kepentingan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan anggota.
  14. Sense of profesionalisme, Kesadaran akan profesionalisme, yaitu kesadaran akan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan koperasi.
  15. Sense of self confidence, Kesadaran akan kepercayaan kepada diri sendiri, yaitu kesadaran akan pentingnya kepercayaan kepada kekuatan dan kemampuan diri sendiri yang dilandasi oleh semangat kemandirian dan keswadayaan.
  16. Sense of competence, Kesadaran akan kecakapan, yaitu kesadaran akan pentingnya penguasaan kecakapan dalam pengelolaan koperasi.
  17. Sense of discipline, Kesadaran akan disiplin, kesadaran akan pentingnya disiplin dalam penunaian tugas dan pelaksanaan kewajiban.
  18. Sense of trust and honesty, Kesadaran akan amanah dan kejujuran, yaitu kesadaran akan pentingnya upaya menumbuhkan dan mewujudkan sifat dapat dipercaya, kelurusan hati, dan keikhlasan dalam koperasi.
  19. Sense of satisfaction, Kesadaran akan kepuasaan, esadaran akan pentingnya upaya untuk menumbuhkan rasa puas dalam pengabdian kepada anggota koperasi.
  20. Sense of respect, Kesadaran akan rasa hormat, yaitu kesadara akan pentingnya sikap saling menghormati dalam koperasi.
>>>

PENGERTIAN DEFINISI MANAJEMEN KOPERASI

PENGERTIAN DEFINISI MANAJEMEN

Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain”.


Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat luas, karena dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula intuisinya.

Menurut G. Terry, mendefinisikan bahwa :
“Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.



PENGERTIAN KOPERASI

Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.

Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.

Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.

Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

PEMBAHASAN
A.
PERENCANAAN (PLANNING)
Pengertian dan Arti penting

“Perencanaan” adalah menetapkan suatu cara untuk bertindak sebelum tindakan itu sendiri dilaksanakan.
Dengan kata lain bahwa dalam perencanaan hendaknya orang harus berfikir dahulu tentang apa yang akan dilakukan, bagaimana cara melakukannya serta tanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. Oleh karena itu perencanaan sangat penting bagi organisasi dalam rangka mencapai tujuannya.

Syarat – Syarat Perencanaan yang baik
a) Berdasarkan pada alternative

Agar dapat menetapkan perencanaan yang baik maka sebelumnya agar disusun berbagai alternative, misalnya untung dan rugi kelebihan dan kekurangannya, kendala dan dukungannya, sehingga dapat menentukan perencanaan yang paling baik.

b) Harus realistis
Bila perencanaan tidak realistis, mungkin baik diatas kertas saja akan tetapi tidak dapat dilaksanakan dalam prakteknya.
Misalnya : keterbatasan dalam teknologi, keterbatasan sumber dana, tenaga kerja, dsb.

c) Harus ekonomis
Disamping keterbatasan diatas, juga harus mempertimbangkan tingkat ekonomis dalam suatu rencana. Hindarkan faktor pemborosan, biaya, waktu, tempat, dsb.

d) Harus luwes (fleksibel)

Dalam hal ini perencanaan harus fleksibel, artinya setiap saat dapat dievaluir sesuai dengan perkembangan organisasi, situasi dan kondisi pada waktu tersebut. Pada dasarnya perencanaan itu disusun berdasarkan hasil penelitian sebelumnya, namun dalam prakteknya sering terjadi berbagai penyimpangan yang tidak dapat dihindarkan.

e) Didasari partisipasi
Dalam pembuatan perencanaan hendaknya dapat diikutkan berbagai pihak untuk memperoleh masukan (input) agar lebih sempurna. Dengan adanya partisipasi, perusahaan akan memperoleh manfaat ganda, karena disamping rencana menjadi lebih baik, juga dapat menambah semangat kerja para karyawan (karena merasa ).

Manfaat Perencanaan bagi Organisasi

a) Sebagai alat pengawasan dan pengendalian kegiatan
b) Untuk memilih dan menetapkan skala prioritas
c) Untuk mengarahkan dan menuntun pelaksanaan kegiatan
d) Untuk mengurangi dan menghadapi ketidakpastian (uncertainly)
e) Mendorong tercapainya tujuan, misalnya kesejahteraan anggota, memperluas usaha dsb

Untuk Perencanaan bagi Organisasi

a) Falsafah f) Program
b) Kebijakan g) Aturan
c) Tujuan h) Jadwal
d) Strategi i) Anggaran
e) Prosedur j) Taktik, dll

Tahap-tahap Penyusunan Perencanaan
a) Menetapkan dan merumuskan tujuan
b) Melakukan analisis kesempatan/swot
c) Melakukan analisis sumber daya
d) Identifikasi dan Pengembangan alternative
e) Implementasi strategi
f) Pelaksanaan keputusan

Perencanaan Strategis (Strategic Planning)
Perencanaan strategis adalah suatu proses perencanaan jangka panjang yang disusun untuk mencapai tujuan Organisasi.
a) Sifat-sifat Perencanaan Strategis :
(1) Menyangkut kurun waktu yang panjang/lama
(2) Menyangkut persoalan yang mendasar
(3) Memberikan kerangka dasar dalam pengambilan keputusan
(4) Sebagai alat pemersatu dalam pengambilan keputusan
(5) Umumnya digunakan oleh Manajer puncak

b) Faktor-faktor yang mempengaruhi pentingnya perencanaan strategis
(1) Adanya peningkatan dan perubahan teknologi;
(2) Semakin rumit dan kompleks tugas manajerial
(3) Makin panjang waktu dan dampak dimasa depatn,
(4) Makin rumitnya lingkungan luar


B.
PENGORGANISASIAN (ORGANIZING)
Pengertian Organisasi
“Organisasi adalah sekelompok manusia yang bekerjasama, dimana kerjasama tersebut dicanangkan dalam bentuk struktur organisasi atau gambaran skematis tentang hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan tertentu”

DWIGHT WALDO
, mendefinisikan bahwa:
“Organisasi adalah struktur hubungan antar manusia berdasarkan wewenang dan kelanggengan dalam sebuah system administrasi”

Azas-azas Organisasi
Azas-azas organisasi adalah merupakan pedoman yang sejauh mungkin hendaknya dilaksanakan agar diperoleh struktur organisasi yang baik dan aktivitas organisasi dapat berjalan lancar
Adapun urutannya adalah :

1.
Perumusan tujuan jelas ;
Rumusan tujuan yang jelas untuk memudahkan penetapan haluan organisasi, pemilihan bentuk, pembentukan struktur, kebutuhan pejabat, kecakapan daya kreasi dari para anggota organisasi.

Gregor
, mengatakan :
Tujuan yang jelas adalah yang efektif menambah semangat semua anggota untuk bekerja kearah tujuan yang sama

2.
Pembagian Tugas;
Azas ini dapat diartikan sebagai :
a) Perincian serta pengelompokan aktivitas yang semacam atau erat hubungannya satu sama lain dalam satuan organisasi.
b) Perincian serta pengelompokan yang erat hubungannya satu dengan yang lain, untuk dilakukan oleh pejabat tertentu

3.
Koordinasi
Koordinasi adalah suatu azas yang menyatakan bahwa dalam suatu organisasi haru ada keselarasan aktivitas diantara satuan-satuan organisasi.
Adapun manfaat koordinasi adalah :
a) Menghindarkan konflik
b) Menghindarkan rebutan fasilitas
c) Menghindarkan pekerjaan yang tumpang tindih
d) Menjamin kesatuan sikap
e) Menjamin kesatuan pelaksanaan, dll

Koordinasi dapat dilakukan dengan cara :
a) Pertemuan informal
b) Pertemuan resmi
c) Mengangkat koordinasi
d) Menggunakan buku pedoman, dsb

4.
Pelimpahan wewenang
Wewenang adalah hak seseorang pejabat untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas dan tanggung jawab dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan pelimpahan adalah penyerahan.

5.
Rentangan Kontrol (Rentang kendali);
Rentangan control adalah jumlah terbanyak bawahan langsung yang dapat dipimpin dengan baik oleh seorang atasan.
Sedangkan bawahan langsung adalah merupakan sejumlah pejabat yang langsung dibawah seorang atasan.
Yang perlu diperhatikan dalam rentang kendali adalah : Bahwa seseorang atasan tidak mungkin dapat memimpin bawahan sebanyak-banyaknya, karena kemampuan seseorang itu terbatas. Makin banyak bawahan, beban pimpinan makin berat, sehingga harus diperhatikan tidak hanya orang-orangnya saja tetapi hubungannya.

6.
Jenjang organisasi :
Jenjang organisasi adalah tingkat-tingkat satuan organisasi yang didalamnya terdapat pejabat, tugas serta wewenang tertentu menurut kedudukannya dari atas sampai bawah dalam suatu fungsi.
Inti jenjang organisasi menurut CAROLL L. SHARTLE, adalah “perbedaan antara peranan atasan dan bawahan”

7.
Kesatuan Perintah :
Kesatuan perintah berarti bahwa tiap-tiap pejabat dalam organisasi hendaknya hanya dapat diperintah dan bertanggungjawab kepada seorang atasan tertentu.

8.
Fleksibilitas :
Struktur organisasi harus sudah dirubah untuk disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi tanpa mengurangi kelancaran aktivitas yang sedang berjalan. Tetapi kalau dirubah justru menghambat kelancaran aktivitas, maka ini bukan fleksibilitas
Misalnya :
- Perubahan tujuan
- Penambahan tujuan
- Perluasan aktivitas
- Penambahan beban kerja dll

C. ACTUATING (PENGGERAKAN UNTUK BEKERJA)

Koperasi hakekatnya dibangun untuk memberdayakan masyarakat dari kesulitan, kekurangan, kelemahan dan kemiskinan. Misi ini sangat erat kaitannya dengan pola pengaturan kelembagaan dari masyarakat itu (komunitas anggota koperasi) sendiri membangun kesejahteraan secara bersama-sama (goal). Untuk mencapai tujuan koperasi tersebut maka koperasi harus menunjukkan jatidirinya yang mandiri.

Kemanfaatan bagi anggota dari Usaha Koperasi
Keuntungan Ekonomis :
- Peningkatan skala usaha (menjual dan membeli)
- Pemasaran (menampung hasil produksi)
- Pengadaan barang dan jasa (menyediakan untuk anggota)
- Fasilitas kredit (memberi kemudahan kepada anggota)
- Pembagian SHU (berdasar transaksi dan partisipasi anggota)

Keuntungan Sosial :
- Keuntungan kelompok (kepentigan banyak orang)
- Pendidikan dan pelatihan (meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan keterampilan) serta Kaderisasi yang berkesinambungan.
- Program sosial lainnya (kesetiakawanan antar anggota)

Sesuai dengan pengertian dan jatidiri serta nilai-nilai koperasi tersebut diatas maka keberhasilan koperasi dalam melaksanakan perannya antara lain ditujukan :

Pertama, membangun dan meningkatkan peran dan partisipasi anggota.
Anggota Koperasi sebagai modal utama dari koperasi, maju atau mundurnya kinerja koperasi akan ditentukan oleh peran aktif anggota baik sebagai pemodal (pemilik), nasabah (konsumen) serta sebagai penerima manfaat atau dengan kata lain Anggota adalah Raja. Ini adalah realita dalam perkoperasian karena anggota sebagai pemilik koperasi memberikan makna bahwa anggota memiliki hak penuh menentukan diterima atau disetujuinya perencanaan usaha yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas dalam forum Rapat Anggota. Sikap loyal anggota karena memiliki koperasi dapat ditumbuhkan melalui kegiatan perencanaan usaha koperasi sejak awal, program kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk anggota yang terpola dan berkesinambungan. Hal ini selain membuka cakrawala wawasan bagi anggota koperasi juga membangun watak koperasi (budaya) dari anggotanya.

Kedua, membangun kemampuan Pengelola dan kaderisasi.

Pengelola atau pengurus koperasi (termasuk juga jajaran struktural dibawahnya) harus memiliki kemampuan kepemimpinan, kewirausahaan, professional serta terutama memiliki kejujuran. Pengurus dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya mampu menghasilkan pelayanan yang dapat memberikan manfaat kepada anggotanya (baik aspek manfaat fisik, ekonomi maupun manfaat psikologis).

Manajemen koperasi difokuskan menjadi manajemen yang efisien dan efektif, dan memiliki nilai-nilai manajemen sesuai jati diri koperasi, serta memiliki Pedoman Pengelolaan Organisasi dan Bisnis Koperasi atau System Operating & Prosedure.

Ketiga, memiliki kesehatan keuangan.

Keberhasilan dan kegagalan koperasi dapat dilihat sehat atau tidaknya keuangan koperasi, tingkat kesehatan keuangan koperasi mencerminkan juga kesehatan usaha, organisasi, manajemen serta sehatnya kualitas pelayanannya kepada anggota.

Keadaan keuangan dilaporkan secara berkala sesuai kaidah-kaidah akuntansi, terbuka dan bertanggung jawab. Untuk itu peran aktif Pengurus membangun koordinasi pengawasan (internal) dengan Badan Pengawas Koperasi harus menganut system pengawasan atau pendeteksian dini (early warning system), mengkoreksi dan memperbaiki sedini mungkin masalah keuangan koperasi sebelum kerugian menjadi beban yang harus dipikul oleh anggota karena kesalahan prosedural (mismanagement) oleh pengelola.

Keempat, membangun kemitraan antar koperasi dan kemitraan koperasi dengan pihak Badan Usaha lain.

Menghadapi trend bisnis (era pasar bebas) dan kemajuan teknologi yang semakin pesat, koperasi sejak dini sudah harus melakukan penyesuaian dan antisipasi pengembangan usahanya dengan melakukan kerjasama antar koperasi (membangun sinergi) untuk memiliki bargening position dengan mengutamakan kekuatan pasar (captive market) anggotanya; karena Keberhasilan hanya dapat diraih secara bersama untuk Kepentingan yang sama, saat ini momentum untuk mewujudnyatakan kekuatan yang dimiliki koperasi melalui kerjasama kemitraan.

Mendorong koperasi juga menjalin kerjasama kemitraan dengan pihak lain, seperti Badan Usaha milik Negara/Daerah, swasta dalam negeri maupun swasta asing, perlu dilaksanakan secara sungguh-sungguh, agar koperasi dapat dan mampu memasuki perdagangan international, maupun dapat secara bersama-sama membangun jejaring usaha.

D.
PENGAWASAN (CONTROLLING)
1)
Pengertian dan arti pentingnya;
“Pengawasan adalah merupakan tindakan atas proses kegiatan untuk mengetahui hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan, kemudian dilakukan perbaikan dan mencegah terulangnya kembali kesalahan tersebut”.

H. Koontz dan CO Donnel,
mengatakan bahwa :
Perencanaan dan Pengawasan ibarat kedua sisi dari mata uang yang sama (planning and controlling are the two sides of the same coin)”

2)
Fungsi Pengawasan;
Melihat dari sasaran pengawasan, maka fungsi pengawasan adalah :
1. Mencegah terjadinya berbagai penyimpangan atau kesalahan.
2. Memperbaiki berbagai penyimpangan atau kesalahan yang terjadi;
3. Untuk mendinamisir organisasi/koperasi serta segenap kegiatan manajemen lainnya;
4. Untuk mempertebal rasa tanggung jawab;

3)
Prinsip-prinsip Dasar Pengawasan ;
1. Adanya perencanaan tertentu dalam Pengawasan;
2. Adanya pemberian instruksi/perintah dan wewenang;
3. Dapat merefleksikan berbagai sifat dan kebutuhan dari berbagai kegiatan yang diawasi;
4. Pengawasan harus bersifat fleksibel;
5. Dapat merefleksikan pola organisasi

4)
Macam-macam Pengawasan;
Pengawasan dapat dibedakan dari berbagai sudut pandang, antara lain:
1. Dari subyek yang mengawasi
:
- Pengawasan internal dan eksternal;
- Pengawasan langsung dan tidak langsung;
- Pengawasan formal dan informal;
- Pengawasan manajerial dan staf

2. Dari sudut obyek yang diawasi
:
- Material dan produk jadi, yang sasarannya:
a) Kualitas produk/material dengan standar kualitas
b) Kuanantitas produk/material dengan standar kuantitas
- Keuangan dan biaya, yang sasarannya:
a) Anggaran dan pelaksanaannya
b) Biaya-biaya yang dikeluarkannya
c) Pendapatan/penerimaan dalam bentuk uang
- Waktu/time, sasarannya adalah :
a) Penggunaan waktu
b) Pemberian waktu/timing
c) Kecepatan atau speed
- Personalian, sasarannya :
a) Tingkat kejujuran
b) Kesetiaan/loyalitas
c) Kerajinan dengan absensi
d) Tingkah laku dan kesetiakawanan

5)
Waktu Pengawasan :
1. Pengawasan preventif, dilakukan sebelum terjadinya penyimpangan
2. Pengawasan represif, dilakukan setelah terjadinya penyimpangan

6)
Sifat Pengawasan :
1. Inspektif, yaitu melakukan pemeriksaan setempat (on the spot), untuk mengetahui sendiri keadaan yang sebenarnya
2. Komporatif, yaitu membandingkan antara hasil dengan rencana yang ada.
3. Verifikatif, yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh staf, terutama pada bidang keuangan dan atau material.
4. Investigatif, yaitu melakukan penyelidikan untuk mengetahui terjadinya penyelewengan yang tersembunyi.

7)
Prosedur Pengawasan :
Langkah-langkah yang ditempuh meliputi :
1. Menetapkan rencana pengawasan;
2. Melaksanakan pengawasan;
3. Melakukan penilaian/evaluasi

8)
Teknik-teknik Pengawasan :
Agar dapat melakukan pengawasan efektif dan efisien, perlu teknik pengawasan sebagai berikut :
1. Pengawasan yang menitik beratkan pada hal-hal yang menyolok (control by exeption)
2. Pengawasan yang menitik beratkan pada pengeluaran
3. Pengawasan yang menitik beratkan pada orang-orang yang dipercaya (control through key person)
4. Pengawasan dengan menjalankan suatu rangkaian pemeriksaan/verifikasi/audit secara sistematis (control through audits)


IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
A. Bagi Pengurus, Pengawas dan Penasehat
a)
Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas

Ad. 1) Rapat Anggota

Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Ad. 2) Pengurus

Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :

- Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
- Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.

Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
2) Secara Perorangan :
a)
Ketua :
- Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
- Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
- Bertanggungjawab pada Rapat Anggota

b)
Sekretaris :
- Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
- Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
- Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.

c)
Bendahara :
- Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
- Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
- Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
- Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.

Ad. 3) Pengawas

a) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
(a)
Secara Kolektif
- Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
- Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
- Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
- Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.


B.
Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas
a) Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.

b) Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.

c) Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbutka.

d) Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.

e) Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.

f) Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.

g) Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.


C. Badan Penasehat
Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
2. Berfungsi sebagai penasehat,
3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.

3. FUNGSI MANAJEMEN BAGI PENGELOLA (MANAJER)
a.
Manajer ;
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.

b.
Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
1) Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2) Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a) Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b) Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c) Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3) Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4) Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.

c. Tata Kerja Manajer
1) Hubungan Kerja Manajer
:
a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

2) Tata Kerja Manajer
:
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b) Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c) Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.

3) Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a) Bagian Sekretariat
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif

Prosedur dan uraian tugas pelaksana/karyawan diatur dalam ketentuan tersendiri, agar tdak tumpang tindih dengan uraian tugas Pengurus maupun Pengawas.


Jakarta, 19 Agustus 2008-08-19


Tutik Mudastri

PERENCANAAN USAHA KOPERASI

Perencanaan usaha/bisnis koperasi pada dasarnya adalah sebuah deskripsi tertulis mengenai masa depan bisnis KOPERASI. Perencanaan Bisnis merupakan kumpulan dokumen yang menyatakan keyakinan akan kemampuan sebuah bisnis koperasi untuk mempromosikan anggotanya (meningkatkan kesejahteran ekonomi dan social) dengan memfasilitasikan jasa usaha koperasi ( transaksi barang ataupun jasa dengan menghasilkan SHU dan menarik bagi anggota koperasi serta pihak-pihak di luar koperasi sebagai investor, untuk menanamkan modalnya kepada koperasi). Perencanaan Bisnis umumnya terdiri dari tujuan bisnis, strategi yang digunakan, masalah potensial yang akan dihadapi dan cara mengatasinya, struktur organisasi, modal, dan bagaimana mempertahankannya sampai tercapainya harapan-harapan (kebutuhan) anggota koperasinya serta dari sisi investasi keuangan koperasi mencapai break even point .

Ada tiga bagian dalam Perencanaan Bisnis Koperasi :

  1. Konsep bisnis yang menjelaskan secara rinci koperasi sebagai badan usaha, struktur organisasi, produk dan jasa pelayanan yang dikelola.
  2. Market, yang membahas dan menganalisa pasar konsumen potensial.
  3. Finansial, meliputi estimasi pendapatan dan arus kas, neraca serta rasio keuangan lainnya.

Komponen Perencanaan Bisnis Koperasi, terdiri dari:

  1. Ringkasan Eksekutif
  2. Deskiripsi Usaha/Bisnis
  3. Strategi Pasar/Pelayanan
  4. Analisa Kompetitif
  5. Rencana Desain dan Pengembangan
  6. Rencana Operasi dan Manajemen
  7. Faktor-faktor keuangan

Dalam perkembangannya dewasa ini, untuk memudahkan membuat sebuah Perencanaan Bisnis dapat didukung oleh tools hasil dari teknologi informasi berupa software.

Penutup

Dari pengalaman dan pandangan yang telah saya kemukakan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa mempertahankan dan mengembangkan koperasi, ternyata jauh lebih sulit dibandingkan mendirikannya. Pengurus, Pengawas, Pengelola, Karyawan serta Anggota koperasi, senantiasa akan dihadapkan pada berbagai permasalahan yang kompleks, baik yang berasal dari internal koperasi maupun dari lingkungan eksternal koperasi.

Maka dalam usaha pengembangan organisasi dan bisnis koperasi sebagai badan usaha yang dilandasi oleh Undang-Undang Dasar 1945 (pasal 33) serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, peranan penting perencanaan usaha koperasi yang dibuat dan dirancang untuk pengembangan organisasi dan usaha koperasi harus dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah dan nilai-nilai jati diri koperasi Indonesia, sebagai bangun usaha ekonomi yang berwatak social.

Perencanaan usaha koperasi dapat dimulai dari suatu konsep pemikiran (mindset) bagaimana memperbaiki kinerja koperasi; dan mulai mengindentifikasi untuk menemukan factor yang menentukan baik buruknya kinerja koperasi untuk diberikan skala prioritas dalam penjabaran perencanaan sesuai dengan nilai-nilai menejemen perkoperasian, seperti :

Pertama, membangun dan meningkatkan peran dan partisipasi anggota.

Anggota Koperasi sebagai modal utama dari koperasi, maju atau mundurnya kinerja koperasi akan ditentukan oleh peran aktif anggota baik sebagai pemodal (pemilik), nasabah (konsumen) serta sebagai penerima manfaat atau dengan kata lain Anggota adalah Raja. Ini adalah realita dalam perkoperasian karena anggota sebagai pemilik koperasi memberikan makna bahwa anggota memiliki hak penuh menentukan diterima atau disetujuinya perencanaan usaha yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas dalam forum Rapat Anggota. Sikap loyal anggota karena memiliki koperasi dapat ditumbuhkan melalui kegiatan perencanaan usaha koperasi sejak awal, program kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk anggota yang terpola dan berkesinambungan. Hal ini selain membuka cakrawala wawasan bagi anggota koperasi juga membangun watak koperasi (budaya) dari anggotanya.

Kedua, membangun kemampuan Pengelola dan kaderisasi.

Pengelola atau pengurus koperasi (termasuk juga jajaran struktural dibawahnya) harus memiliki kemampuan kepemimpinan, kewirausahaan, professional serta terutama memiliki kejujuran. Pengurus dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya mampu menghasilkan pelayanan yang dapat memberikan manfaat kepada anggotanya (baik aspek manfaat fisik, ekonomi maupun manfaat psikologis).

Manajemen koperasi difokuskan menjadi manajemen yang efisien dan efektif, dan memiliki nilai-nilai manajemen sesuai jati diri koperasi.

Ketiga, memiliki kesehatan keuangan.

Keberhasilan dan kegagalan koperasi dapat dilihat sehat atau tidaknya keuangan koperasi, tingkat kesehatan keuangan koperasi mencerminkan juga kesehatan usaha, organisasi, manajemen serta sehatnya kualitas pelayanannya kepada anggota.

Keadaan keuangan dilaporkan secara berkala sesuai kaidah-kaidah akuntansi, terbuka dan bertanggung jawab. Untuk itu peran aktif Pengawasan oleh Badan Pengawas Koperasi harus menganut system pengawasan atau pendeteksian dini (early warnin g system), mengkoreksi dan memperbaiki sedini mungkin masalah keuangan koperasi sebelum kerugian menjadi beban yang harus dipikul oleh anggota karena kesalahan prosedural (mismanagement) oleh pengelola.

Keempat, membangun kemitraan antar koperasi dan kemitraan koperasi dengan pihak Badan Usaha lain.

Menghadapi trend bisnis (era pasar bebas) dan kemajuan teknologi yang semakin pesat, koperasi sejak dini sudah harus melakukan penyesuaian dan antisipasi pengembangan usahanya dengan melakukan kerjasama antar koperasi (membangun sinergi) untuk memiliki bargening position dengan mengutamakan kekuatan pasar (captive market) anggotanya; karena Keberhasilan hanya dapat diraih secara bersama untuk Kepentingan yang sama, saat ini momentum untuk mewujudnyatakan kekuatan yang dimiliki koperasi melalui kerjasama kemitraan.

Mendorong koperasi juga menjalin kerjasama kemitraan dengan pihak lain, seperti Badan Usaha milik Negara/Daerah, swasta dalam negeri maupun swasta asing, perlu dilaksanakan secara sungguh-sungguh, agar koperasi dapat dan mampu memasuki perdagangan international, maupun dapat secara bersama-sama membangun lembaga keuangan koperasi.

>>>

MEMAHAMI NILAI-NILAI KOPERASI DITENGAH ARUS LIBERALISASI EKONOMI – (Ibnoe Soedjono).

henry's picture

“MASA DEPAN KOPERASI – CHANCES of COOPERATIVES IN THE FUTURE”, oleh PROF. HANS-H. MÜNKNER

- Bahan dan pemikiran bagi kongres ke-100 International Cooperative Alliance (ICA) di Manchaster, Inggris, September 1995. –


Prof. Hans-H. Munkner, dari University of Marburg, seorang ahli hukum (perkoperasian) dan guru besar.

Difinisi Koperasi, berdasarkan ICA 1995; sebuah perkumpulan orang-orang yang bersifat otonom yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi bersama dalam bidang ekonomi, social dan budaya melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan diawasi secara demokratis.

Ciri khas Koperasi yang memiliki watak kembar, sebagai kesatuan social (kelompok orang yang terorganisir) dan unit ekonomi (perusahaan yang secara bersama dibiayai, dikelola dan dikendalikan), yang digunakan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bersama mereka.

Menghadapi hari depan koperasi beserta tantangan yang ada, koperasi harus tetap berperan sebagai koperasi, bukan sebagai imitator pesaing-pesaingnya atau berkutat sekedar untuk dapat hidup terus. Gerakan koperasi, menurut – Munkner – harus menegakkan kembali kredibilitasnya sebagai kekuatan ekonomi, social dan moral.

Perbedaan-perbedaan yang esensial antara koperasi dan bentuk-bentuk organisasi yang lain, harus lebih ditekankan daripada disembunyikan.

  1. 1. Perkumpulan Koperasi Berdasarkan Kebutuhan Masyarakat.

Hakekat koperasi adalah perkumpulan orang yang berusaha untuk saling membantu/bekerjasama, bahwa koperasi adalah lembaga dimana individu-individu menyatukan kekuatan dan potensi ekonominya untuk secara bersama mencapai tujuan, yang karena keterbatasan sumberdayanya tidak dapat dicapai secara sendiri-sendiri.

  1. Disiplin kelompok.
  2. Mengambil alih kewajiban-kewajiban dan menyerahkan sumberdayanya kepada usaha yang dikelola dan diawasi bersama.
  3. Pelayananyang diperlukan anggota untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi dilakukan melalui usaha bersama.

  1. 2. Perusahaan Koperasi yang sesuai dengan Kecendrungan Saat ini.

Gaya manajemen koperasi, yaitu suatu upaya untuk memperkuat ikatan strategis antara perusahaan dan para pelanggan, yang pada umumnya dianggap sangat penting bagi keberhasilan usaha ekonomi.

Seberapa Jauh jati diri koperasi ini masih ada didalam pikiran dan kinerja pemimpin (pengurus pengelola) dan manajer koperasi.???

  1. 3. Hanya Model yang Murni Memiliki Masa Depan.

Pada masa kini banyak indikasi bahwa pembangunan koperasi didominasi oleh keinginan kuat untuk menyesuaikan koperasi sebagai badan usaha pada model perusahaan (perseroan/coporate) yang berhasil. Keinginan dan kepercayaan ini terhadap pertumbuhan ekonomi telah mendorong terjadinya erosi kesadaran berkoperasi yang terus menerus diantara para pengurus, manajer. Karyawan dan anggota koperasi. Dalam banyak hal, efisiensi perusahaan koperasi diletakan sebagai prioritas utama sementara nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi dirasakan sebagai beban masa lampau. Dengan memfokuskan dan mengutamakan pada :

  1. Penciptaan kontribusi pasar dan perputaran modal.
  2. Pelayanan usaha koperasi dianggap berhasil bila dapat menarik pelanggan sebanyak-banyaknya (non anggota). Mengutamakan kepuasan pelanggan ketimbang anggotanya.
  3. Meninggalkan model koperasi.

Untuk itu kedepan tanpa kelompok pendukung yang terorganisir, yang berkeinginan untuk bekerjasama, perusahaan koperasi akan kehilangan keabsahannya dan pada akhirnya eksistensi (hakekat) keberadaannya.

Koperasi sebagai bentuk organisasi yang spesifik akan memiliki masa depan, bila :

  1. Koperasi tetap konsisten terhadap jati diri dan nilai-nilai koperasi (khitahnya), bahwa koperasi milik dan ketergantungan kepada anggotanya.
  2. Mengembangkan pendekatan inovatif untuk memecahkan masalah yang mendesak pada masa perubahan social, ekonomi dan teknologi yang amat cepat, dimana baik pasar (globalisasi) maupun Negara tidak mampu menawarkan pemecahan yang memuaskan; melalui solusi kerjasama/kemitraan antar koperasi.
  3. Pengelola/Pengurus harus mengembangkan pelayanan dan produk baru melalui dialog interaktif dengan anggotanya bahkan mengikut sertakan anggotanya untuk duduk bersama memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi.

  1. 4. Kejelasan Tujuan dan Sasaran, Persyaratan untuk Berhasil.

Memperbaiki citra usaha serta menjamin keberhasilan dalam menetapkan kembali peranannya sebagai pembaharu (innovator), koperasi harus memiliki konsep yang jelas, dimana pengurus dan manajer koperasi harus memiliki jati diri dan prinsip koperasi dalam memimpin dan mengelola koperasi.

Adanya kejelasan bagi anggota dan calon anggota, apa manfaatnya menjadi anggota dan dengan kondisi yang bagaimana prinsip menolong diri sendiri (self empowerment) dapat membawa masa depan yang lebih baik bagi mereka.

Semua orang yang terkait harus menyadari bahwa dalam koperasi anggota sebagai orang perorangan berada di barisan paling depan. Keanggotaan Koperasi harus memberi manfaat.

Tetap memelihara ikatan yang dekat dengan anggotanya serta menanamkan hubungan informasi dan komunikasi secara timbal balik.

  1. 5. Tanpa Visi, Tanpa Masa Depan

Visi utama koperasi yang jelas dan menyakinkan, yang menyatakan dan menekankan kekuatannya pada anggota (member based) dan pengawasan oleh anggota (member controlled), melaksanakan kegiatan hanya dan terutama untuk kepentingan anggota.

Selanjutnya visi koperasi harus menekankan tentang peranan koperasi yang inovatif. Koperasiwan harus melihat (memiliki sesnse) koperasinya sebagai kemungkinan bentuk organisasi yang terbaik, dengan mana mereka dapat memperoleh jawaban terhadap permasalahan yang mengancam kesejahteraan dan bahkan keberadaannya dalam era yang mengandung perubahan yang amat cepat ini.

  1. Unsur-unsur Stuktur Koperasi.

Ketentuan tehnis yang mengatur organisasi koperasi (secara umum) yang dipersyaratkan oleh elemen/unsure struktur koperasi, dapat diuraikan ketentuan-2 sbb.:

  1. Suatu organisasi dengan keanggotaan yang berbeda-beda (terbuka), yang ingin terus berkembang dari generasi ke generasi, membutuhkan pengakuan sebagai badan hukum dan pendaftaran, mengikuti ketentuan umum dari sistim politik dan hukum yang berlaku di suatu Negara.
  2. Suatu organisasi yang berorientasi pada orang-orang, yang tidak menginginkan penekanan pada kekuatan modal, memerlukan ketentuan/peraturan yang mengkaitkan hak-hak dan kewajiban para anggotanya sebagai orang-orang daripada modal yang disetor.
  3. Suatu organisasi usaha yang ingin tetap berkembang dalam pasar, membutuhkan modal serta manajemen yang efisien.
  4. Suatu organisasi dimana orang-orang ingin bekerjasama dalam suatu kelompok untuk mecapai kepentingan yang bersama, memerlukan ketentuan yang dapat mengatur secara seimbang antara manfaat dan pengorbanan dari anggota perorangan, dan juga ketentuan yang dapat mengatur secara seimbang antara kepentingan perorangan dan kepentingan kelompok. Ketentuan tentang “Solidaritas terorganisir” ini harus dihormati oleh semua anggota (pengawasan social dan/atau perintah pelaksanaan oleh penguasa Negara).
  5. Suatu organisasi usaha yang berorientasikan pada pelayanan (orientasi pada peningkatan kesejahteraan anggota), memerlukan ketentuan khusus untuk menjamin bahwa pengelola (manajemen) berusaha mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan anggota. Manajemen yang diawasi secara demokratis, yang direkrut dari kalangan anggota, dapat dipetanggungjawabkan kepada anggota serta tunduk pada pengawasan internal maupun eksternal).
  6. Suatu organisasi usaha yang ingin menyatukan sumber daya, penawaran dan permintaan serta menggunakan manfaat skala ekonomi, perlu membangun jaringan vertical dan horizontal dengan organisasi serupa (kerjasama antar koperasi). hdl/koperasiku.com