Axis Sediakan Facebook Gratisan di 0.facebook.com

JAKARTA - Layanan Facebook gratisan 0.facebook.com di ponsel bukanlah rumor semata. Axis menyatakan secara resmi menyediakan layanan tersebut untuk pelanggannya di Indonesia.


Dengan mensponsori 0.facebook.com (zero Facebook), AXIS memungkinkan para pelanggannya untuk terus terhubung dengan teman dan keluarga mereka melalui Facebook dengan menggunakan web browser apapun dari telepon seluler, tanpa dikenakan biaya akses data.

Situs 0.facebook.com merupakan versi baru dari situs mobile Facebook (m.facebook.com) yang dapat diakses lebih cepat dan ringan. Sayangnya, kecepatan optimal dan absennya biaya data yang dikenakan harus diganti dengan tidak adanya tampilan gambar atau foto.

Namun, untuk memasukan foto-foto ke Facebook menjadi sangat mudah dengan 0.facebook.com. Untuk melihat foto, hanya perlu memilih link foto dimaksud dan langsung diarahkan keluar dari 0.facebook.com. Biaya akses data akan dikenakan ketika pelanggan meninggalkan situs 0.facebook.com untuk melihat foto.

"Layanan jejaring sosial merupakan salah satu aktivitas jelajah internet yang paling populer di Indonesia, di mana pengguna Facebook meningkat pesat dan masih akan terus berkembang dengan signifikan," kata Alfred Boediman, Head of Product Management AXIS.

Dikatakan Alfred, 0.facebook.com memungkinkan para pelanggan kami untuk terus terhubung dengan teman dan keluarga mereka melalui Facebook secara gratis.
"Layanan baru ini juga menunjukkan komitmen AXIS untuk selalu memberi lebih pada para pelanggannya," ujarnya.

Namun, dalam catatannya, AXIS memberitahukan jika akses gratis (tanpa dikenakan biaya akses data) ke layanan 0.facebook.com bagi para pelanggannya hanya berlaku selama setahun penuh. Pasalnya, jangka waktu layanan gratis ini merupakan kebijakan masing-masing operator.

Sebelumnya, Facebook memang telah memberitahukan jika situs jejaring sosial itu akan meniadakan biaya akses data untuk para pengguna ponsel
(srn)

FACEBOOK GRATIS - Facebook Bisa Diakses Gratis Lewat Ponsel di http://0.facebook.com.

Jakarta - Facebook bisa diakses gratis di ponsel tanpa biaya berlangganan internet setahun penuh lewat alamat http://0.facebook.com. Situs tersebut merupakan versi terbaru dari situs mobile Facebook (m.facebook.com) yang bisa diakses lebih cepat dan ringan karena tidak menampilka grafis, foto, dan video. Sehingga situs tersebut hanya didominasi teks dan tautan saja.

Dalam peluncuran situs lite ini, Facebook menggandeng 56 operator di 47 negara di seluruh dunia. Axis merupakan salah satu operator di Indonesia yang turut menjadi sponsor 0.Facebook.com saat diluncurkan di Palo Alto, California, AS.

"Kami sangat senang mensponsori 0.facebook.com sehingga memungkinkan para pelanggan kami untuk terus terhubung dengan teman dan keluarga mereka melalui Facebook secara gratis," kata Head of Product Management Axis, Alfred Boediman, Kamis (20/5/2010).

"Layanan baru ini juga menunjukkan komitmen Axis untuk selalu memberi lebih kepada para pelanggannya," lanjut dia, dalam keterangan tertulis.

Saat mengakses 0.facebook.com, kita tetap bisa mengunduh, mengunggah, atau sekadar melihat foto atau video yang diinginkan dengan memilih tautan yang tersedia dan langsung diarahkan keluar dari 0.facebook.com. Namun, setelah itu, biaya akses data akan dikenakan karena sudah di luar 0.facebook.com.

Head of Mobile Business Facebook, Henri Moissinac, mengatakan saat ini jumlah pengakses Facebook lewat jaringan seluler melalui m.facebook.com mencapai 100 juta nomor. Kehadiran 0.facebook.com diyakini bakal mendongkrak jumlah pengakses Facebook lewat ponsel.

Selain Axis, operator lain yang sudah menggunakan aplikasi ini adalah Telkomsel dan Hutchison CP Telecommunications Indonesia (Tri). ( rou / fw )
Achmad Rouzni Noor II - detikinet

0.facebook.com: Akses Facebook Gratis dari Ponsel

Facebook mengumumkan akses baru bagi para pengguna ponsel yang ingin menggunakan Facebook tanpa harus membayar biaya akses data, 0.facebook.com. Dengan akses ini user bisa masuk ke situs Facebook dari ponsel secara gratis, menikmati fitur yang ada di Facebook, dan menikmati kecepatan akses yang lebih cepat, karena 0.facebook.com memang dibuat dengan tujuan untuk kecepatan.

0.facebook.com sepertinya menjadi semacam akses baru untuk Facebook versi ringan dan jawaban dari penutupan Facebook Lite beberapa waktu lalu serta langkah lebih lanjut dari pengumuman Facebook Zero bulan Februari lalu. o.facebook.com bekerja sama dengan lebih dari 50 operator dari 45 negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Setidaknya saat ini ada 3 operator yang memberikan fasilitas akses gratis Facebook ini, yaitu 3, Telkomsel, dan Axis, serta menyusul XL.

Ada dua keunggulan yang diberikan 0.facebook.com (Facebook 0), yaitu kecepatan serta gratis. Dengan mengakses Facebook 0 anda bisa menikmati berbagai fasilitas Facebook seperti, update status, membaca News Feeds, memberikan komentar atau sekedar ‘Like’ suatu hal, mengirimkan dan membalas pesan, menulis di Wall relasi anda, dan berbagai fasilitas yang bisa didapatkan di Facebook.com, tetapi untuk mempercepat akses, 0.facebook.com tidak menampilkan foto secara langsung, anda harus melakukan klik atas foto tersebut untuk melihatnya, dan jika anda melakukan ini maka anda akan dikenakan biaya akses data.

Dan satu keunggulan satu lagi, semua akses ke Facebook 0, gratis. Dengan kolaborasi bersama berbagai operator, Facebook 0 bisa diakses secara gratis tanpa dikenakan biaya, user akan dikenakan biaya jika mereka mengakses foto atau mengakses situs lain dan keluar dari 0.facebook.com, misalnya link dari relasi anda di Facebook. Akan ada notifikasi yang berisi keterangan tentang pengenaan biaya, setiap kali user keluar dari 0.facebook.com.

Mengingat promosi bundling Facebook dan operator atau vendor ponsel sangat gencar, dan user kita sudah addicted dengan Facebook, mungkin langkah ini tidak akan terlalu berpengaruh, apalagi bagi mereka yang sudah biasa mengakses Facebook versi mobile atau touchscreen dan menggunakan Opera Mobile yang bisa mengkompres data sehingga biayanya bisa lebih murah, tapi agaknya para operator serta juga Facebook lebih mengincar para pengguna baru di berbagai negara, khususnya Indonesia, yang pangsa pasarnya masih terbuka lebar, dan imej gratis, yang sangat disukai oleh user negara ini, akan bisa menarik user baru lebih banyak lagi.

Apalagi lagi kini berita tentang masalah privasi, cukup gencar menghantam Facebook, serta kabar tentang berbagai social network baru yang mungkin segera muncul sebagai ‘perlawanan’ atas privasi Facebook yang memusingkan itu. Bisa jadi peluncuran akses gratis ini adalah strategi untuk tetap memberikan tambahan user (baru) bagi Facebook, karena mereka mungkin akan kehilangan beberapa user yang men-deactivate akun Facebook mereka, meskipun jumlahnya tidak seberapa dibandingkan jumlah total user Facebook.

Sayangnya operator saya belum memberikan layanan akses gratis ini, jadi berikut tampilan screenshot yang saya ambil dari blog Facebook.

Berikut daftar operator dan wilayah negara yang telah memberikan layanan 0.facebook.com.

Dan berikut daftar operator akan segera memberikan layanan 0.facebook.com: Telstra in Australia, Movistar in El Salvador, SFR in France, XL in Indonesia, DiGi in Malaysia, Telecom NZ in New Zealand, SMART in the Philippines, Vodafone in Qatar, Digicel in Suriname and Trinidad and Tobago, 3 in the UK, and MTN in Cameroon and Guinea Conakry.

Bagaimana pendapat anda, apakah 0.facebook.com ini akan laku di pasar Indonesia? Apakah ini merupakan langkah Facebook dalam rangaka menambah user di Indonesia? Atau ini akan menjadi layanan Facebook yang hanya bertahan sebentar dan akan kembali ditutup? Mari share pendapat anda pada kolom komentar.

http://dailysocial.net/2010/05/19/0-facebook-com-akses-facebook-gratis-dari-ponsel/

Perseroan Terbatas (PT)


Definisi Perseroan terbatas (Limited Liability Company, Naamloze Vennootschap) adalah merupakan suatu kumpulan modal yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu, biasanya mencari keuntungan. PT merupakan bentuk perusahaan dimana perolehan modalnya berskala dari penjualan saham.

Beberapa karakteristik utama dari PT adalah sebagai berikut:
  • Pemiliknya adalah para pemegang saham
  • Kekuasaan tertinggi berada pada keputusan rapat pemegang saham
  • Merupakan suatu perkumpulan modal
  • Dalam rapat pemegang saham setiap 1 lembar saham yang dimiliki berarti satu suara.
  • Bertujuan mencari laba yang sebesar-besarnya
  • Keuntungan dibagi atas dasar modal yang distor. Jadi yang memiliki saham terbanyak akan memperoleh bagian yang besar
  • Pemilik dan pengelola dipisahkan
  • Unit usahanya didasarkan pada kebutuhan konsumen (pasar)
  • Tatalaksananya bersifat tertutup (hanya terbuka bagi persero)


Proses pendirian Perseroan Terbatas :
Karena sistem hukum Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas sebagai suatu perjanjian, maka pendirian perseroan terbatas haruslah dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang pendiri, sehingga pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang. Ada 4 tahap dalam proses pendirian PT, yaitu:
a. Tahap Akta Notaris
Tahap akta notaris ini merupakan tahap awal dalam proses pendirian suatu perseroan terbatas. Akta notaris tersebut diperlukan untuk merumuskan akta pendirian perseroan yang di dalamnya terdapat anggaran dasar perseroan tersebut.
b. Tahap Pengesahan
Akta pendirian perseroan terbatas yang dibuat oleh notaris tersebut, yang
di dalamnya terdapat anggaran dasar, haruslah diajukan kepada Menteri Kehakiman untuk mendapatkan pengesahannya.
c. Tahap Pendaftaran dalam Daftar Perusahaan
Setelah anggaran dasar perusahaan disahkan oleh yang berwenang, maka perusahaan tersebut mesti didaftarkan dalam daftat perusahaan, yakni suatu daftar yang khusus disediakan untuk itu.
d. Tahap Pengumuman dalam Berita Negara
Pengumuman dalam berita negara merupakan tahap terakhir dalam proses pendirian suatu perseroan terbatas. Hal ini dilakukan untuk memenuhi unsure keterbukaan kepada masyarakat bahwa suatu perseroan terbatas dengan nama tertentu serta maksud tujuan tertentu sudah didirikan.

Beberapa kelebihan Perseroan Terbatas, antara lain:
• Tanggung jawab terbatas
• Saham mudah diuraikan
• Mudah memperoleh modal
• Pengelolaannya bersifat professional

Kelemahan Perseroan Terbatas, antara lain:
• Proses pendiriannnya kompleks
• 2 kali bayar pajak
• Peraturannya banyak (sesuai UU)
• Sukar merahasiakan kegiatan perusahaan
• Dapat mengurangi motivasi kerja

Organ-organ Perseroan Terbatas
Adapun yang merupakan organ dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
a. Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham atau yang sering disingkat dengan RUPS merupakan organ perseroan yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam perseroan tersebut. RUPS terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham biasa (tahunan) dan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa.
b. Direksi
Direksi merupakan organ perusahaan yang memiliki kewenangan menjalankan dan mengambil kebijaksanaan perusahaan (eksekutif). Organ direksi ini dipilih oleh RUPS dan karenanya harus pula bertanggung jawab kepada RUPS.
c. Komisaris
Organ komisaris merupakan organ yang melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perseroan. Organ komisaris tersebut dipilih oleh RUPS dan karenanya harus pula bertanggung jawab kepada RUPS. Karena di samping organ direksi ada organ komisaris, maka sistem seperti ini sering dengan sistem “dewan ganda”.

Pembubaran Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas dapat dibubarkan atau disebut juga dengan istilah “dilikuidasi” karena alasan sebagai berikut:
a) Bubar karena keputusan RUPS
b) Bubar karena jangka waktu berdirinya sudah berakhir
c) Bubar karena penetapan pengadilan
Apabila suatu perseroan bubar, maka harus diangkat seorang atau lebih likuidator yang akan membereskan pembubaran tersebut.

Commanditaire Vennootschap (CV)


Commanditaire Vennootschap atau biasa juga disebut Perseroan Comanditer adalah perseroan dengan cara menyediakan modal dilakukan antara seorang atau lebih pesero-pesero yang bertanggung jawab sepenuhnya dengan seorang atau lebih yang menyediakan modal. Perusahaan ini merupakan percampuran antara persekutuan orang dengan persekutuan modal.

Pada persekutuan ini ada dua bentuk golongan,yaitu :
Sekutu aktif adalah mereka yang benar-benar mengelola perusahaan,mereka bertanggung jawab penuh dengan harta kekayaannya sendiri akan kewajiban perusahaan terhadap pihak ketiga.
Sekutu pasif adalah mereka yang ikut serta dengan menyerahkan modal dan tidak turut bekerja, risiko yang ditanggungnya hanya sebesar modal yang dimasukkan.


Beberapa kelebihan CV, yaitu:
  • Menggunakan akta otentik (akta di bawah tangan) maksudnya secara lisan dan tertulis, tidak memerluikan suatu formalitas
  • Peraturan-peraturan tentang pembagian untung dan rugi berdasarkan besarnya modal yang ditanam
  • Kekayaan pribadi dipisahkan dengan kekayaan perusahaan, sehingga kekayaan pribadi tidak dilibatkan apabila perusahaan mengalami masalah.

Firma (Fa - Partnership)



Firma adalah persekutuan 2 orang atau lebih yang menjalankan perusahaan menggunakan nama bersama dan membagi hasil yang didapatkan dari usahanya.

Proses pendirian Firma:
• Tahap Akta Otentik : Suatu firma harus didirikan dengan suatu akta otentik, dalam hal ini dengan suatu akta notaris. Apabila suatu firma tidak didirikan dengan akta otentik, maka hal tersebut tidak berpengaruh terhadap pihak ketiga. Artinya, ketidakadaan akta otentik tersebut tidak boleh dipergunakan sebagai alasan yang merugikan pihak ketiga.
• Tahap Pendaftaran Akta Firma : Setelah akta firma dibuat dengan akta notaris maka didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayahnya yang mempunyai tempat kedudukan.
• Tahap Pengumuman dalam Berita Negara : Satu petikan akta firma harus pula diumumkan dalam Berita Negara agar pihak ketiga mengetahuinya dan agar perusahaan firma tersebut berlakun mengikat pihak ketiga.

Ada beberapa kelebihan Firma, antara lain:
- Modal lebih besar
- Tanggung jawab bersama
- Status badan hukum jelas
- Didirikan dan pengelolaan secara bersama

Beberapa kelemahan dari Firma, antara lain:
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Sulit memperoleh modal
- Memungkinkan terjadi perselisihan

Po (Perusahaan Perorangan)

Secara definisi yang dimaksud perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dimiliki satu individu. Akan tetapi dalam prakteknya badan usaha ini kerap kali merupakan peruahaan keluarga, yaitu perusahaan yang menggunakan seluruh atau sebagian anggota keluarga untuk menjalankannya. Sering kali suami dan istri terlibat bersama dalam menjalankan usaha tersebut. Juga selalu didapati anak-anak dalam keluarga tersebut ikut membantu menjalankan kegiatan dalam perusahaan tersebut. Dalam suatu perekonomian tidak mudah untuk menentukan apakah suatu kegiatan itu digolongkan sebagai perusahaan perseorangan atau merupakan kegiatan ekonomi yang tidak digolongkan sebagai perusahaan.

Kebaikan Perusahaan Perorangan

Dalam setiap perekonomian perusahaan perseorangan merupakan unit usaha yang paling banyak jumlahnya. Sebagai contoh pada masa ini di Amerika Serikat lebih kurang 80 persen dari jumlah unit usaha merupakan perusahaan perorangan. Akan tetapi walaupun jumlahnya banyak, nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan oleh usaha yang seperti itu relatif kecil. Hal tersebut berarti perusahaan perorangan walaupun banyak, tetapi setiap unitnya menggunakan modal yang relative terbatas dan nilai produksinya juga terbatas.
1. Mudah didirikan
Setiap orang dapat mengembangkan usaha milik perorangan. Sering kali usaha ini tidak perlu mendapat izin dari lembaga pemerintah untuk menjalankanya. Seorang mahasiswa ingin mencari uang untuk membiayai kuliahnya. Untuk tujuan ini, di rumahnya ia memberikan kursus bahasa Inggris dan mata pelajaran lain untuk pengajaran di sekolah menengah. Dengan keputusannya itu sekarang dia telah menjadi seorang pengusaha atau orang Inggris menyebutnya He or she is already in business.
2. Modal memulai usaha kecil
Seperti telah dikatakan perusahaan perorangan cenderung merupakan perusahaan kecil yang didirikan dengan mengunakan tenaga sendiri atau mengikutsertakan anggota keluarganya. Pada umumnya modal yang digunakan adalah berupa tabungan yang dimiliki.
3. Pengelolaannya fleksibel dan bebas
Manajemen perusahaan sangat bebas yaitu pemilik perusahaan dapat menentukan sendiri jam kerjanya, dengan bebas membuat keputusan tentang apa yang harus dilakukannya, bebas menentukan harga, menentukan jumlah barang yang diproduksikan, dan berbagai keputusan lain dan bebas pula menggunakan pendapatan yang diperoleh dari hasil usahanya. Juga pemilik perusahaan bebas untuk menutup usahanya apabila ingin melakukan kegiatan lain.
4. Kerahasiaan usaha terjamin
Sebagai perusahaan yang dijalankan sendiri, seluk-beluk kegiatan usahanya dapat dirahasiakan. Ketiadaan pemilik lain menyebabkan pemilik usaha tidak perlu membuat laporan mengenai kegiatan yang dilakukannya. Pihak lain juga tidak mengetahui nilai penjualannya, modal yang digunakannya dan keuntungan yang diperoleh. Masalah-masalah yang dihadapi perusahaan juga dapat dirahasiakan.



Kelemahan dan Keburukan Perusahaan Perorangan

1. Pertanggungjawabannya tidak terbatas
Dalam bahasa Inggris pertanggungjawaban yang tidak terbatas dinyatakan dengan istilah unlimited liability. Maksudnya adalah apabila perusaaan memiliki tanggung jawab untuk membayar utang, tanggung jawab ini tidak terbatas pada kekayaan perusahaan tetapi juga meliputi kekayaan milik pribadi.
2. Modal terbatas
Karena modal berasal dari tabungan pemilik, sehingga modalnya terbatas. Modal permulaan dan modal operasi yang terbatas ini mengurangi kemampuan untuk menghasilkan jumlah produk yang besar.
3. Kualitas manajerial dan kualitas pekerja terbatas
Pemilik usaha belum tentu memiliki pengetahuan yang mendalam tentang usaha yang dijalankannya. Oleh sebab itu kualitas manajemennya terbatas. Di samping itu sukar mendapat pekerja yang baik karena mereka lebih suka bekerja di perusahaan yang kemungkinan memberikan gaji serta jenjang organisasi yang lebih besar.
4. Kelangsungan operasi perusahaan terbatas
Umur usaha sangat tergantung pada keadaan dan sikap pemiliknya. Karena pemiliklah yang memiliki fungsi vital dalam menjalankan perusahaan.

BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS)

BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta yang berorientasi pada laba. Jenis-jenis BUMS dapat dibedakan atas beberapa bentuk badan usaha yang dimiliki oleh swasta, seperti : Perusahaan Perorangan (Po), Firma (Fa), Commanditaire Vennootsschap (CV), Perseroan Terbatas (PT).

1. Po (Perusahaan Perorangan)

Secara definisi yang dimaksud perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dimiliki satu individu. Akan tetapi dalam prakteknya badan usaha ini kerap kali merupakan peruahaan keluarga, yaitu perusahaan yang menggunakan seluruh atau sebagian anggota keluarga untuk menjalankannya. Sering kali suami dan istri terlibat bersama dalam menjalankan usaha tersebut. Juga selalu didapati anak-anak dalam keluarga tersebut ikut membantu menjalankan kegiatan dalam perusahaan tersebut. Dalam suatu perekonomian tidak mudah untuk menentukan apakah suatu kegiatan itu digolongkan sebagai perusahaan perseorangan atau merupakan kegiatan ekonomi yang tidak digolongkan sebagai perusahaan.

Kebaikan Perusahaan Perorangan

Dalam setiap perekonomian perusahaan perseorangan merupakan unit usaha yang paling banyak jumlahnya. Sebagai contoh pada masa ini di Amerika Serikat lebih kurang 80 persen dari jumlah unit usaha merupakan perusahaan perorangan. Akan tetapi walaupun jumlahnya banyak, nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan oleh usaha yang seperti itu relatif kecil. Hal tersebut berarti perusahaan perorangan walaupun banyak, tetapi setiap unitnya menggunakan modal yang relative terbatas dan nilai produksinya juga terbatas.

1. Mudah didirikan

Setiap orang dapat mengembangkan usaha milik perorangan. Sering kali usaha ini tidak perlu mendapat izin dari lembaga pemerintah untuk menjalankanya. Seorang mahasiswa ingin mencari uang untuk membiayai kuliahnya. Untuk tujuan ini, di rumahnya ia memberikan kursus bahasa Inggris dan mata pelajaran lain untuk pengajaran di sekolah menengah. Dengan keputusannya itu sekarang dia telah menjadi seorang pengusaha atau orang Inggris menyebutnya He or she is already in business.

2. Modal memulai usaha kecil

Seperti telah dikatakan perusahaan perorangan cenderung merupakan perusahaan kecil yang didirikan dengan mengunakan tenaga sendiri atau mengikutsertakan anggota keluarganya. Pada umumnya modal yang digunakan adalah berupa tabungan yang dimiliki.

3. Pengelolaannya fleksibel dan bebas

Manajemen perusahaan sangat bebas yaitu pemilik perusahaan dapat menentukan sendiri jam kerjanya, dengan bebas membuat keputusan tentang apa yang harus dilakukannya, bebas menentukan harga, menentukan jumlah barang yang diproduksikan, dan berbagai keputusan lain dan bebas pula menggunakan pendapatan yang diperoleh dari hasil usahanya. Juga pemilik perusahaan bebas untuk menutup usahanya apabila ingin melakukan kegiatan lain.

4. Kerahasiaan usaha terjamin

Sebagai perusahaan yang dijalankan sendiri, seluk-beluk kegiatan usahanya dapat dirahasiakan. Ketiadaan pemilik lain menyebabkan pemilik usaha tidak perlu membuat laporan mengenai kegiatan yang dilakukannya. Pihak lain juga tidak mengetahui nilai penjualannya, modal yang digunakannya dan keuntungan yang diperoleh. Masalah-masalah yang dihadapi perusahaan juga dapat dirahasiakan.

Kelemahan dan Keburukan Perusahaan Perorangan

  1. Pertanggungjawabannya tidak terbatas

Dalam bahasa Inggris pertanggungjawaban yang tidak terbatas dinyatakan dengan istilah unlimited liability. Maksudnya adalah apabila perusaaan memiliki tanggung jawab untuk membayar utang, tanggung jawab ini tidak terbatas pada kekayaan perusahaan tetapi juga meliputi kekayaan milik pribadi.

  1. Modal terbatas

Karena modal berasal dari tabungan pemilik, sehingga modalnya terbatas. Modal permulaan dan modal operasi yang terbatas ini mengurangi kemampuan untuk menghasilkan jumlah produk yang besar.

  1. Kualitas manajerial dan kualitas pekerja terbatas

Pemilik usaha belum tentu memiliki pengetahuan yang mendalam tentang usaha yang dijalankannya. Oleh sebab itu kualitas manajemennya terbatas. Di samping itu sukar mendapat pekerja yang baik karena mereka lebih suka bekerja di perusahaan yang kemungkinan memberikan gaji serta jenjang organisasi yang lebih besar.

  1. Kelangsungan operasi perusahaan terbatas

Umur usaha sangat tergantung pada keadaan dan sikap pemiliknya. Karena pemiliklah yang memiliki fungsi vital dalam menjalankan perusahaan.

2. Firma (Partnership)

Firma adalah persekutuan 2 orang atau lebih yang menjalankan perusahaan menggunakan nama bersama dan membagi hasil yang didapatkan dari usahanya.

Proses pendirian Firma:

· Tahap Akta Otentik : Suatu firma harus didirikan dengan suatu akta otentik, dalam hal ini dengan suatu akta notaris. Apabila suatu firma tidak didirikan dengan akta otentik, maka hal tersebut tidak berpengaruh terhadap pihak ketiga. Artinya, ketidakadaan akta otentik tersebut tidak boleh dipergunakan sebagai alasan yang merugikan pihak ketiga.

· Tahap Pendaftaran Akta Firma : Setelah akta firma dibuat dengan akta notaris maka didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayahnya yang mempunyai tempat kedudukan.

· Tahap Pengumuman dalam Berita Negara : Satu petikan akta firma harus pula diumumkan dalam Berita Negara agar pihak ketiga mengetahuinya dan agar perusahaan firma tersebut berlakun mengikat pihak ketiga.

Ada beberapa kelebihan Firma, antara lain:

- Modal lebih besar

- Tanggung jawab bersama

- Status badan hukum jelas

- Didirikan dan pengelolaan secara bersama

Beberapa kelemahan dari Firma, antara lain:

- Tanggung jawab tidak terbatas

- Sulit memperoleh modal

- Memungkinkan terjadi perselisihan

3. Commanditaire Vennootschap (CV)

Commanditaire Vennootschap atau biasa juga disebut Perseroan Comanditer adalah perseroan dengan cara menyediakan modal dilakukan antara seorang atau lebih pesero-pesero yang bertanggung jawab sepenuhnya dengan seorang atau lebih yang menyediakan modal. Perusahaan ini merupakan percampuran antara persekutuan orang dengan persekutuan modal.

Pada persekutuan ini ada dua bentuk golongan,yaitu :

· Sekutu aktif adalah mereka yang benar-benar mengelola perusahaan,mereka bertanggung jawab penuh dengan harta kekayaannya sendiri akan kewajiban perusahaan terhadap pihak ketiga.

· Sekutu pasif adalah mereka yang ikut serta dengan menyerahkan modal dan tidak turut bekerja, risiko yang ditanggungnya hanya sebesar modal yang dimasukkan.

Beberapa kelebihan CV, yaitu:

- Menggunakan akta otentik (akta di bawah tangan) maksudnya secara lisan dan tertulis, tidak memerluikan suatu formalitas

- Peraturan-peraturan tentang pembagian untung dan rugi berdasarkan besarnya modal yang ditanam

- Kekayaan pribadi dipisahkan dengan kekayaan perusahaan, sehingga kekayaan pribadi tidak dilibatkan apabila perusahaan mengalami masalah.

4. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas (Limited Liability Company, Naamloze Vennootschap) adalah merupakan suatu kumpulan modal yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu, biasanya mencari keuntungan. PT merupakan bentuk perusahaan dimana perolehan modalnya berskala dari penjualan saham.

Beberapa karakteristik utama dari PT adalah sebagai berikut:

Ø Pemiliknya adalah para pemegang saham

Ø Kekuasaan tertinggi berada pada keputusan rapat pemegang saham

Ø Merupakan suatu perkumpulan modal

Ø Dalam rapat pemegang saham setiap 1 lembar saham yang dimiliki berarti satu suara.

Ø Bertujuan mencari laba yang sebesar-besarnya

Ø Keuntungan dibagi atas dasar modal yang distor. Jadi yang memiliki saham terbanyak akan memperoleh bagian yang besar

Ø Pemilik dan pengelola dipisahkan

Ø Unit usahanya didasarkan pada kebutuhan konsumen (pasar)

Ø Tatalaksananya bersifat tertutup (hanya terbuka bagi persero)

Proses pendirian Perseroan Terbatas :

Karena sistem hukum Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas sebagai suatu perjanjian, maka pendirian perseroan terbatas haruslah dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang pendiri, sehingga pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang. Ada 4 tahap dalam proses pendirian PT, yaitu:

a. Tahap Akta Notaris

Tahap akta notaris ini merupakan tahap awal dalam proses pendirian suatu perseroan terbatas. Akta notaris tersebut diperlukan untuk merumuskan akta pendirian perseroan yang di dalamnya terdapat anggaran dasar perseroan tersebut.

b. Tahap Pengesahan

Akta pendirian perseroan terbatas yang dibuat oleh notaris tersebut, yang
di dalamnya terdapat anggaran dasar, haruslah diajukan kepada Menteri Kehakiman untuk mendapatkan pengesahannya.

c. Tahap Pendaftaran dalam Daftar Perusahaan

Setelah anggaran dasar perusahaan disahkan oleh yang berwenang, maka perusahaan tersebut mesti didaftarkan dalam daftat perusahaan, yakni suatu daftar yang khusus disediakan untuk itu.

d. Tahap Pengumuman dalam Berita Negara

Pengumuman dalam berita negara merupakan tahap terakhir dalam proses pendirian suatu perseroan terbatas. Hal ini dilakukan untuk memenuhi unsure keterbukaan kepada masyarakat bahwa suatu perseroan terbatas dengan nama tertentu serta maksud tujuan tertentu sudah didirikan.

Beberapa kelebihan PT, antara lain:

· Tanggung jawab terbatas

· Saham mudah diuraikan

· Mudah memperoleh modal

· Pengelolaannya bersifat professional

Kelemahan PT, antara lain:

· Proses pendiriannnya kompleks

· 2 kali bayar pajak

· Peraturannya banyak (sesuai UU)

· Sukar merahasiakan kegiatan perusahaan

· Dapat mengurangi motivasi kerja

Organ-organ Perseroan Terbatas

Adapun yang merupakan organ dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut:

a. Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham atau yang sering disingkat dengan RUPS merupakan organ perseroan yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam perseroan tersebut. RUPS terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham biasa (tahunan) dan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa.

b. Direksi

Direksi merupakan organ perusahaan yang memiliki kewenangan menjalankan dan mengambil kebijaksanaan perusahaan (eksekutif). Organ direksi ini dipilih oleh RUPS dan karenanya harus pula bertanggung jawab kepada RUPS.

c. Komisaris

Organ komisaris merupakan organ yang melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perseroan. Organ komisaris tersebut dipilih oleh RUPS dan karenanya harus pula bertanggung jawab kepada RUPS. Karena di samping organ direksi ada organ komisaris, maka sistem seperti ini sering dengan sistem “dewan ganda”.

Pembubaran Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas dapat dibubarkan atau disebut juga dengan istilah “dilikuidasi” karena alasan sebagai berikut:

a) Bubar karena keputusan RUPS

b) Bubar karena jangka waktu berdirinya sudah berakhir

c) Bubar karena penetapan pengadilan

Apabila suatu perseroan bubar, maka harus diangkat seorang atau lebih likuidator yang akan membereskan pembubaran tersebut.

BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA)

DEFINISI
Menurut keputusan menteri keuangan RI No 1232/kmk.013/1989 pasal 2 yang dimaksud dengan badan usaha milik negara adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara.jadi karena pemilik modal adalah negara, berarti manajernya sangat dipengaruhi pemerintah dan menjadi saran kebijakan yang biasanya cenderung bersifat politis atau menyangkut kesejahteraan masyarakat, hajat hidup orang banyak pemerataan hasil pembangunan (pasal 33 ayat 2 UUD 1945 )

TUJUAN

Adapaun tujuan dari pendirian BUMN adalah :
  1. Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara.
  2. Mengejar dan mencari keuntungan.
  3. Pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  4. Perintis kegiatan usaha.
  5. Memberikan bantuan dan perlindungan kepada usaha kecil menengah.

KARAKTERISTIK

Adapun karakteristik dari BUMN adalah :
  1. Usahanya bersifat membantu tugas pemerintah, seperti membangun prasarana tertentu guna melayani kepentingan masyarakat.
  2. Menghasilkan barang yang karena pertimbangan keamanan dan kerahasian yang dikuasasi negara.
  3. Dibentuk berdasarkan peraturan UU dan berlaku dan harus dimiliki dan dikelola oleh pemerintah.
  4. Dibentuk untuk melaksanakan kebijakan pemerintah tertentu atau yang bersifat strategis.
  5. Dibentuk dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
  6. Usahanya bersifat komersial dan fungsinya dilakukan oleh swasta.

JENIS – JENIS BUMN
Perusahaan Perseroan
Adalah BUMN yang berbentuk perseroan. Karena terbatasnya modal yang dimiliki BUMN sehingga untuk memperoleh modal sebagian dari saham yang dimiliki oleh pemerintah dijual kepada pihak swasta. Namun untuk tetap dapat mengendalikan BUMN tersebut maka sahamnya paling sedikit harus dimiliki yaitu 51% oleh pemerintah sehingga kendali BUMN tersebut dalam pengambilan keputusan masih dapat dikendalikan oleh pemerintah.
Ciri – ciri perseroan :
  • Tujuan dari perusahaan adalah mencari laba.
  • Status hukumnya yaitu dalam bentuk badan hukum yaitu berdasarkan KUHD dan PP pendirian usaha.
  • Hubungan organisasi dengan pemerintah yaitu berdiri sendiri sebagai organisasi yang dicapai.
  • Kepemilikan atau penguasaan oleh pemerintah dapat sepenuhnya atau sebagian yang dapat diketahui melalui kepemilikan saham secara keseluruhan.

Perusahaan Jawatan (Perjan)
Diutamakan untuk kegiatan dibidang penyediaan jasa bagi masyarakat dan tidak mengutamakan keuntungan.
Ciri – Ciri Perjan :
  • tujuan usaha adalah untuk publik servis.
  • status hukum tidak berdasarkan badan hukum usaha.
  • hubungan organisasi dengan pemerintah tidak dilihat sebagai bagian dari departemen atau dirjen ( tidak otonom)
  • kepemilikan atau penguasaan pemerintah dalam bentuk sepenuhnya dan langsung seperti terhadap bagian departemen atau dirjen.

Perusahaan Umum ( Perum )
Perusahaan ini menjalankan fungsi yang tidak banyak berbeda dengan perjan yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ciri – Ciri Perum :
  • Makna usaha atau tujuan perusahaan adalah publik servis dan profit diseimbangkan.
  • Status hukumnya berdasarkan badan hukum yaitu UU no 19 PP tahun 1960 dan PP tentang pendirian usaha.
  • Hubungan organisasi yaitu berdiri sendiri sebagai kesatuan organisasi yang terpisah.
  • Sepenuhnya dimiliki dan dikuasai pemerintah.

UNSUR-UNSUR ORGANISASI KOPERASI

Unsur-unsur organisasi koperasi umumnya terdiri dari:
1. Anggota yang mendukung kelompoknya.
2. Mereka yang mempunyai kepentingan yang sama atau integerasi kepentingan yang lebih diarahkan kepada kepentingan ekonomis.
3. Anggota yang bersedia bekerja sama dan bermotivasi swadaya.
4. Tujuan bersama yang ditetapkan dan disepakati bersama serta dikelola secara bersama.


Keanggotaan Koperasi

Keanggotaan koperasi termasuk salah satu unsur yang menentukan dalam organisasi koperasi. Tanpa anggota, jelas tidak mungkin koperasi berdiri, apalagi melaksanakan usahanya. Karena itu, kedudukan anggota dalam koperasi secara hukum adalah suatu keharusan dan sebagai konsekuensinya anggota tersebut memiliki hak serta kewajiban umum.

Berkaitan dengan keanggotaan koperasi ditegaskan dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menyebutkan :
1. Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
2. Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.

Dalam kedudukannya sebagai pemilik, anggota koperasi adalah :
1. Pemodal koperasi dan karena itu harus memberikan kontribusi modalnya kepada koperasi, sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga atau keputusan rapat anggota.
2. Turut serta mengambil keputusan-keputusan agar segala tindakan koperasi sesuai dengan keinginan dan kepentingan ekonomi anggota.
3. Mengawasi segala sesuatu yang dilakukan oleh koperasi agar tidak menyimpang dari keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh anggota dan demi pengamanan terhadap modal yang ditanam oleh anggota ke dalam koperasi.

Dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa atau pelanggan dari koperasinya, anggota harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha koperasi. Kegiatan usaha koperasi pada dasarnya adalah kegiatan yang diputuskan oleh anggota dan diselenggarakan untuk kepentingan anggota sendiri. Dalam koperasi, bukti kepemilikan anggota diwujudkan dengan pelaksanaan kewajiban membayar simpanan pokok yang dibuktikan dalam bentuk sertifikat.

Kedudukan hukum anggota koperasi tersebut memberi kekuatan, kemantapan, perlindungan dan rasa aman bagi mereka yang sudah atau yang akan menjadi anggota koperasi. Mereka menjadi anggota koperasi dengan kesadaaran penuh dan bukan karena ikut-ikutan atau karena terpaksa atau solah-olah diwajibkan oleh pihak lain. Kesadaran tersebut diwujudkan dengan memenuhi persyaratan kenggotaan tersebut sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi yang bersangkutan.

Masalah keanggotaan juga tercermin dalam hak suaranya, yaitu setiap anggota mempunyai hak dan suara yang sama, satu anggota satu suara. Keanggotaan koperasi juga tidak boleh dipindahtangankan karena titik tolak kenggotaan koperasi adalah orang, bukan modal. Oleh karena itu, keanggotaan tersebut merupakan identitas khusus yang menjadi dasar atau pondasi yang kokoh bagi suatu organisasi koperasi.


Rapat Anggota Koperasi
Rapat anggota di dalam suatu organisasi koperasi merupakan sarana dan cara berkomunikasi diantara semua pihak yang berkepentingan di dalam tata kehidupan koperasi. Kedudukan rapat anggota secara hukum ditegaskan dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menyebutkan :
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2. Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.

Sebagai salah satu lembaga, Rapat Anggota memiliki fungsi, wewenang, aturan main dan tata tertib yang ketentuannya bersifat mengikat, namun justru menjadi kekuatan dirinya. Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi lainnya dan para pengelola usaha koperasi.

Fungsi dan wewenang yang sangat menentukan tersebut membawa lembaga Rapat Anggota pada kedudukannya seperti lembaga legislatif. Hal ini ditegaskan dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menyebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan :
1. Anggaran Dasar.
2. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
5. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
6. Pembagian sisa hasil usaha.
7. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

Yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Rapat Anggota adalah Pengurus Koperasi. Rapat Anggota pada umumnya diadakan sekali setahun yang disebut Rapat Anggota Tahunan (RAT), dimana pengurus pengurus memberi pertanggungjawaban atas kebijaksanaan yang telah dilakukannya selama tahun buku yang lampau. Ada juga yang mengadakan rapat dua kali dalam satu tahun yaitu satu kali untuk menyusun Anggaran Biaya dan Pendapatan (rencana usaha) untuk tahun yang akan datang dan yang kedua kali rapat anggota tahunan untuk membicarakan kebijaksanaan Pengurus selama tahun yang lampau.Yang pertama diadakan menjelang akhir tahun buku (September-Desember), sedangkan yang kadua diadakan beberapa bulan sesudah akhir tahun buku.

Rapat Anggota Tahunan Koperasi membicarakan antara lain hal-hal sebagai berikut :
1. Penilaian kebijaksanaan Pengurus dalam memimpin Koperasi selama tahun buku yang lampau.
2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3. Penilaian laporan Badan Pemeriksa.
4. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha Koperasi.
5. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun berikutnya.
6. Pemilihan Pengurus dan Badan Pemeriksa (jika masing-masing sudah berakhir masa jabatannya).
7. Masalah-masalah yang timbul dalam rapat.

Jika Pengurus lalai atau tidak sanggup mengadakan Rapat Anggota, maka Pejabat Koperasi berhak mengadakan Rapat Anggota dengan memanggil semua anggota-anggota Koperasi. Pejabat Koperasi memanggil Rapat Anggota tersebut, jika :
1. Pengurus Koperasi sendiri tidak mampu atau tidak bersedia mengadakan Rapat Anggota.
2. Pengurus Koperasi sudah tidak diketahui lagi di mana berada.
3. Keadaan darurat, seperti keadaan perang atau keadaan bahaya.


Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga atau badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan Pengurus sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yng berlaku dan diputuskan oleh Rapat Anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota. Sedangkan, dalam pasal 30 diantaranya juga disebutkan bahwa:
1. Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
2. Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

Tugas-tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
1. Menentukan pelaksanaan dan jalannya Koperasi.
2. Harus selalu mengadakan hubungan dengan atau menjadi penghubung antara Koperasi dengan para anggotanya.
3. Memberi penerangan kepada anggota agar mereka memelihara Koperasinya dengan baik.
4. Mewakili Koperasi, baik di dalam maupun di luar mengadilan.
5. Pengurus bertanggungjawab atas segala utang-piutang Koperasi atau yang dibeli dengan kredit.
6. Pengurus mengawasi gerak dan jalannya Koperasi, agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap Koperasi dan agar Koperasi tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
7. Pengurus harus secara teratur mengawasi pembelanjaan Koperasi agar kedudukan Koperasi dalam hal pembelanjaan semakin stabil.
8. Pengurus harus juga memberikan garis kebijaksanaan dalam soal investasi modal dan menentukan cara-cara kontinuitas keberhasilan Koperasi dapat terjamin.

Hak-hak Pengurus adalah sebagai berikut :
1. Memanggil rapat biasa maupun rapat khusus baik diperintahkan oleh Rapat Anggota maupun tidak.
2. Mengangkat atau memecat manajer.
3. Di dalam Koperasi Primer seorang anggota Pengurus hanya mempunyai hak satu suara. Akan tetapi pada Koperasi Sekunder hak suaranya dapat lebih dari satu.

Syarat-syarat bagi seorang Pengurus adalah sebagai berikut :
1. Turut mengambil bagian dalam usaha Koperasi, serta juga telah memenuhi kewajiban dalam Koperasi, seperti membayar simpanan pokok dan telah berpengalaman dalam usaha Koperasi.
2. Dapat menyediakan waktu untuk menghadiri rapat pengurus serta turut mengeluarkan pendapat dan buah pikiran yang berguna demi kemajuan para anggota.
3. Mengerti dan mempunyai pengalaman tentang organisasi Koperasi serta aktif memperhatikan kerapian organisasi Koperasi.
4. Bersedia mendengar usul-usul atau keberatan dari pihak anggota guna kebaikan bersama serta membicarakan hal itu ke dalam rapat Pengurus.
5. Para anggota Pengurus harus menghargai pendapat sesama anggota yang walupun tidak selalu sama, akan tetapi perlu juga diperhatikan sebelum mengambil keputusan.
6. Anggota Pengurus harus mematuhi keputusan rapat Pengurus dan tidak dibenarkan menjalankan kepercayaan sendiri-sendiri.
7. Para Pengurus adalah pemegang kepercayaan dari Rapat Anggota dan karenanya merupakan suatu jabatan kehormatan sehingga jangan sampai mengecewakan para anggota.
8. Pengurus harus bersikap bersedia menerima kemajuan-kemajuan teknik baru dan penemuan-penemuan ke arah pembaharuan.


Badan Pemeriksa
Badan Pemeriksa merupakan salah satu diantara alat-alat perlengkapan organisasi Koperasi yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan dan pemerikasaan terhadap kehidupan Koperasi termasuk di dalamnya organisasi, usaha dan kebijaksanaan Pengurus. Badan Pemeriksa dipilih dari kalangan anggota, oleh anggota di dalam Rapat Anggota.

Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Badan Pemeriksa, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Syarat umum : mempunyai sifat jujur dan terampil bekerja.
2. Syarat Khusus : biasanya diatur dalam Anggaran Dasar, misalnya mempunyai dasar pendidikan yang cukup, mempunyai pengertian dan pengetahuan tentang pembukuan dan perkoperasian, objektif dan mampu merahasiakan hasil pemeriksaannya kecuali kepada Rapat Anggota.

Badan Pemeriksa dalam kedudukannya yang sejajar dengan Pengurus dapat membantu ikut serta menilai jalannya usaha Koperasi. Undang-undang menyatakan bahwa Badan Pemeriksa bertugas untuk : Melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan Koperasi yang meliputi hal-hal :
1. Organisasi :
  • Apakah Koperasi melaksanakan sendi-sendi dasar Koperasi atau lebih dikenal sebagai prinsip-prinsip Koperasi.
  • Apakah Koperasi menjalankan organisasinya sesuai dengan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya.
  • Apakah buku-buku organisasi dijalankan dengan baik.
2. Usaha :
  • Apakah usaha Koperasi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
  • Apakah usaha Koperasi sesuai dengan rencana yang telah digariskan oleh Rapat Anggota.
  • Apakah usaha Koperasi sudah dilaksanakan secara efisien, dengan jalan menilai performancenya (pelaksanaan usahanya).
  • Membuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaannya.


HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM UNSUR-UNSUR ORGANISASI KOPERASI
Mekanisme untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dilakukan dengan membagi pekerjaan sesuai fungsinya dan menganut suatu aturan yang cocok. Dalam pelaksanaannya, hubungan kerja antarfungsi ynag mencakup kekuasaan, wewenang, serta ranggung jawab masing-masing harus jelas dan dilaksanakan secara konsekuen.unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi harus memperhatikan hal-hal berikut :
1. Tujuan yang jelas harus dirumuskan sebagai landasan dan pedoman dalam menentukan tata kerja yang efektif. Tujuan ini dapat dibedakan menjadi tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum koperasi adalah mensejahterakan para anggotanya, sedangkan tujuan khusus adalah meningkatkan mutu atau kualitas produksi maupun usahanya.
2. Dalam mencapai tujuan diperlukan berbagai fungsi, dan penjelasan mengenai bagaimana masing-masing fungsi tersebut dilaksanakan.
3. Dalam masing-masing fungsi harus diadakan pembagian tugas yang jelas dan tegas dengan batas-batas kekuasaan dan wewenang tertentu.
4. Orang-orang yang dipilih untuk masing-masing fungsi harus yang mempunyai keahlian sesuai dengan yang dibutuhkan.
5. Pemimpin dalam menjalankan fungsinya harus mempunyai tim krja yang kompak dengan yang lainnya, sehingga dapat bekerja sama dengan baik dan tertib selaras dengan tujuan.

Macam Macam Dinamika Perkawinan di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Perkawinan adalah sebuah institusi yang sangat penting dalam suatu masyarakat, karena dengan adanya suatu perkawinan maka akan menimbulkan ikatan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita. Eksistensi institusi ini adalah, dengan mensyahkan suatu hubungan hukum antara seorang laki-laki dengan seorang wanita, dengan maksud untuk menyimpangi suatu peraturan hukum. Menurut ps I UU No.1 Th. 1974 ,Yang dimaksud dengan perkawinan adalah, ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Didalam sebuah perkawinan dimanapun itu , pasti akan terjadi suatu gejolak ataupun permasalahan yang sangat kompleks. Dikatakan kompleks karena perkawinan tidak bisa keluar dari pertentangan-pertentangan yang menyangkut berbagai aspek, baik itu aspek lingkungan sosial, aspek hukum, aspek agama, aspek budaya atau adat istiadat, ataupun aspek dari dalam manusia itu sendiri. Sehingga dengan adanya pertentangan-pertentangan tersebut, maka akan menimbulkan berbagai dinamika dalam perkawinan ( kususnya Indonesia).

B. RUMUSAN MASALAH

Dari latar belakang di atas dapat diketahui rumusan masalah yang akan dirumuskan adalah : bahwa dinamika perkawinan itu dapat berubah secara dinamis, disini kan dipaparkan tentang fenomena perkawinan di Indonesia yaitu nikah di bawah tangan dan perkawinan lain agama.
C. TUJUAN DAN MANFAAT

Adapun tujuan dan manfaat dari pembuatan makalah ini adalah :
1. Untuk menambah pengetahuan dan wawasan di dalam bidang hukum perdata tentang perkawinan.
2. Kita thu hukumnya pernikahan di bawah tangan dan pernikahan lain agama

D. METODOLOGI

Adapun metodologi pembuatan makalah ini dengan cara pengamatan terhadap fenomena yang terjadi dalam masyarakat saat ini dan beberapa buku perdata sebagai pedoman pembuatan makalah ini.




















BAB II
PEMBAHASAN


Berdasarkan atas penjabaran yang telah dikemukakan di atas bahwasanya banyak sekali problema tentang hal perkawinan yang terjadi di Indonesia. Dewasa ini telah terjadi banyak sekali macam-macam dinamika tentang perkawinan. Diantaranya yang terjadi dalam masyarakat umum yaitu tentang kawin-cerai, dengan perkawinan yang dilakukan tanpa sah menurut hukum dan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia. Perkawinan tersebut sering disebut dengan kawin sirih. Berikut ini sub-permasalahn yang akan saya bahas dan jabarkan dalam makalah ini adalah:
1. Menikah di bawah tangan.
2. Menikah dengan pasangan yang berlainan agama (dengan contoh perkawinan Dedi Corbuzier dan Karlina).


Menikah Bawah Tangan
Perkawinan yang sakral adalah sebuah ikrar atau janji seumur hidup dan kebahagiaan yang ingin di capai oleh kedua insan yang disatukan. Menikah harus di dasari oleh rasa saling terikat, mencintai dan sehidup semati dengan pasangannya. Pernikahan yang dilakukan apabila keduanya berbeda agama, merupakan persoalan, apabila calon suami dan istri berlainan agamanya.. Pada prinsipnya agama melarang perkawinan beda agama. Agama memang tidak dapat dipaksakan, tetapi alangkah baiknya jika perkawinan dilakukan dimana kedua mempelai beragama yang sama. Karena ada yang berpendapat perkawinan beda agama sama dengan perkawinan dibawah tangan.


Perkawinan yang syah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Oleh sebab itu apabila suami atau istri itu berlainan agama, salah satu pasangan tersebut harus mengalah. Apabila tidak bersedia, perkawinan tetap berstatus perkawinan bawah tangan.
Apakah sah perkawinan yang dilakukan di Luar Negeri? Perkawinan itu sah bilamana dilakukan menurut Hukum yang berlaku di negara tempat perkawinan itu dilangsungkan. Bagi Warga Negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang Perkawinan. Mengenai perkawinan yang dilangsungkan diluar negara Indonesia antara dua orang Warga Negara Indonesia atau seorang Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing menurut Undang-undang pasal 56 adalah sah, tetapi dalam waktu satu tahun setelah suami istri itu kembali ke wilayah Indonesia surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan dikantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka. Sebelum perkawinan dilangsungkan, harus dilakukan terlebih dahulu :
a. Pemberitahuan tentang kehendak akan menikah kepada Pegawai Pencatatan Sipil, yang nantinya akan melangsungkan pernikahan.
b. Pengumuman oleh pegawai tersebut, tentang akan dilangsungkan pernikahan itu.
c. Perkawinan yang diadakan di Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan hukum perkawinan Indonesia.
Perlu diketahui bahwa untuk melangsungkan perkawinan di Indonesia, termasuk perkawinan antara dua orang warganegara asing, perkawinan menurut agama (Islam, Kristen atau agama lain) harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum perkawinan itu dapat dicatatkan di Catatan Sipil. Di Indonesia perkawinan campuran antar agama tidak diperbolehkan.

Untuk perkawinan menurut agama yang di perlukan:
a. Akte permandian/pembaptisan; surat keterangan mutakhir belum pernah mengadakan perkawinan gereja yang dikeluarkan oleh gereja atau paroki.
b. Untuk perkawinan menurut agama Islam perlu diminta keterangan lebih lanjut dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
c. Di Indonesia niat mengadakan perkawinan harus dilaporkan kepada Gereja atau KUA dan pegawai Catatan Sipil 15 hari sebelum tanggal perkawinan.
d. Diperlukan pula Surat Keterangan (izin untuk menikah) yang dapat diperoleh di Kedutaan Besar. Surat tersebut biasanya dapat diperoleh dua hari setelah menyerahkan dokumen-dokumen yang disebutkan atau yang di minta.

Menikah dengan Pasangan yang Berlainan Agama.
(Dedy Corbuzier dan Karlina)
Fenomena perkawinan antar pasangan yang berlainan agama sekarang ini sudah banyak terjadi di berbagai kalangan masyarakat luas. Dengan adanya undang-undang yang berlaku di Indonesia bahwasanya perkawinan dilakukan tidak boleh dengan adanya pasangan yang berlainan agama dengan persetujuan dari pihak manapun. Banyak sekali kasus yang terjadi di kalangan masyarakat. Namun banyak sekali masyarakat yang tidak menghiraukan tentang undang-undang yang melarang pasangan dengan agama yang berlainan melakukan perakawinan.
UU di Indonesia tidak mengatur tentang perkawinan beda agama. Dalam pasal 1 UUP tahun 1974 memberikan pengertian tentang perkawinan : “Ikatan lahir batin antara pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa”. Berarti dituntut, bila akan melaksanakan perkawinan, didasarkan atas ikatan lahir batin.
Sesuai dengan piagam hak asasi manusia, UUP sipil di Indonesia pada dasarnya tidak melarang perkawinan beda agama, yang menjadi susahnya penerapan prinsip ini adalah pasal 2 UUP No.1 tahun 1974 yang menyatakan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Ini berarti bahwa setiap WNI yang akan menikah seharusnya melewati lembaga agamanya masing-masing dan tunduk pada aturan agamanya. Lalu apabila keduanya mamiliki agama yang berlainan, maka lembaga agama tidak bisa menikahkan mereka kecuali salah satunya mengikuti agama lain.
Walaupun demikian UUP No1 tahun 1974 tidak secara expresis verbis mangtur perkawinan campuran berdasarkan perbedaan agama. Beberapa perkecualian yang dapat diterima adalah calon istri dari agama lain menikah menikah dengan calon suami dari agama islam, karena hal ini tidak menyalahi peraturan pernikahan dalam agama islam. Untuk hal inipun tidak semua KUA mau melaksanakannya kerena adanya perbedaan pemahaman Alqur’anantar ulama.
Dalam pernikahan antara kristen katolik dan kristen protestan, dapat diberkati disatu gereja, contoh digereja katolik dengan meminta dispensasi kepada uskup diosesan karena pernikahan ini termasuk dalam kategori : matrimonia mixta (menikah campur tetapi sama-sama beriman kristen). Tidak perlu diadakan pembaptisan ulang karena pembaptisan dalam aliran lain kristiani tetap diakui sebagai sakramen kristiani.
Contoh kongkrit yang terjadi dan nyata yang sedang hangat dibicarakan di kalangan masyarakat adalah perkawinan antara Dedy Corbuzier (katolik) dan Karlina (muslim). Fenomena perkawinan antar-agama bukan hal yang baru di Indonesia. Banyak sudah wanita muslimah yang nekad menikah dengan laki-laki non-Muslim dengan alasan cinta. Namun, kasus Deddy dan Kalina membuka mata kita semua, akan sebuah fenomena baru, yakni disahkannya sebuah perkawinan antara seorang Muslim lah dengan laki-laki non-Muslim oleh seorang yang dikenal sebagai tokoh cendekiawan (setidaknya secara formal ia menyandang gelar doktor dalam bidang agama Islam). Oleh Deddy, Dr. Zainun Kamal dipanggil Ustad, sebuah julukan untuk guru agama Islam.
Di tengah kasus yang semakin marak ini kemudian muncul orang-orang dari kalangan cendekiawan agama yang membenarkan tindakan yang salah. Mereka secara serampangan menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an, menganggap para sahabat Nabi Muhammad saw dan ulama-ulama mujtahid telah keliru karena melarang perkawinan muslimah dengan laki-laki non-muslim. Menempatkan dirinya lebih hebat dari pada para mujtahid dan ulama-ualam yang agung, padahal, dia sendiri belum pernah menulis satu kitab bermutu dalam bidang syariat Islam. Ilmunya dalam hal ini pas-pasan. Adalah sangat bahaya jika seorang yang jahil dalam bidang agama justru dijadikan panutan dalam masalah agama.
Dengan berbagai argument yang berkembang di masyarakat luas seperti sekarang ini, berikut saya tampilkan berbagai argument tentang setuju atau tidaknya seseorang dengan fenomena yang disebut dengan perkawinan beda agama yang dikutip dari berbagai sumber:
1. Dr. Zainun Kamal, doktor lulusan IAIN Ciputat, berpendapat bahwa seorang muslim boleh melakukan perkawinan dengan pasangannya yang berlinan agama. Ia bahkan pernah mengelabui umat Islam dengan pendapatnya bahwa “hanya sebagian ulama yang berpendapat, muslimah haram menikah dengan non-muslim. Dalam sebuah dialog di Masjid Agung Al Azhar Jakarta, Zainun Kamal gagal menunjukkan siapa ulama yang membolehkan wanita muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim. Kecuali dirinya sendiri.
2. Sayyid Sabiq, menegaskan, bahwa semua ulama bersepakat atas pernyataan yang dibuat oleh Zainudin Kamal . Tidak ada perbedaan pendapat tentang haramnya seorang muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim. Selama si laki-laki tidak memeluk agama Islam, maka haram menikahkannya dengan seorang wanita muslimah.

Semua pendapat yang menyatakan bahwa diperbolehkannya seseorang melakukan perkawinan dengan pasangan yang berlainan agama tersebut ditentang dengan jelas oleh Organisas Konferensi Islam. Tak tanggung-tanggung mereka menolak dengan jelas UU Ham pasal 16 ayat 1 dari Universal Declaration of Human Right, berikut saya paparkan penjelasan tersebut:
1. Organisasi Konferensi Islam (OKI) pernah mengeluarkan memorandum tentang HAM yang isinya menolak pasal 16 ayat 1 dari Universal Declaration of Human Right.” Pasal itu berbunyi: “Pria dan wanita dewasa, tanpa dibatasi oleh ras, kebangsaan, atau agama, memiliki hak untuk kawin dan membangun suatu keluarga. Mereka memiliki hak-hak sama perihal perkawinan, selama dalam perkawinan dan sesudah dibatalkannya perkawinan.¨
2. Sementara Memorandum OKI menekankan keharusan “kesamaan agama¨ bagi muslimah. Ditegaskan: “Perkawinan tidak sah kecuali atas persetujuan kedua belah pihak, dengan tetap memegang teguh keimanannya kepada Allah bagi setiap muslim, dan kesatuan agama bagi setiap muslimat.

Prof.Dr.Hamka pernah mencatat dalam tulisannya berjudul “Perbandingan antara HAM Deklarasi PBB dan Islam, mencatat sikapnya tentang pasal 16 ayat 1 Universal Declaration of Human Right, yang menyebabkan saya tidak dapat menerimanya ialah karena saya jadi orang Islam, bukanlah “Islam statistic” Saya seorang Islam yang sadar. Dan Islam saya pelajari dari sumbernya, yaitu Al Quran dan Al Hadits. Dan saya berpendapat bahwa saya baru dapat menerimanya kalau Islam ini saya tinggalkan, atau saya akui saja sebagai orang Islam tetapi syariatnya tidak saya jalankan atau saya bekukan.¨
Alangkah jauhnya sikap Hamka dengan Zainun Kamal, meskipun berasal dari daerah yang sama, yakni Sumatera Barat. Sebuah daerah yang pernah dikenal dengan semboyan “adat bersendi syara’ dan syara’ bersendi kitabullah.¨

Zainun Kamal selama ini memang dikenal sebagai tokoh Paramadina, yayasan yang dipimpin Nurcholish Madjid. Jika kita membaca buku “Fiqih Lintas Agama¨ terbitan Paramadina dan Asia Foundation, apa yang dilakukan Zainun Kamal tidaklah mengejutkan. Tetapi, tetap saja ini masalah yang serius. Sampai saya meninggalkan Jakarta 3 Maret 2005, belum ada tokoh atau lembaga Islam yang secara serius menyikapi kasus perkawinan Deddy-Kalina ini. Harusnya MUI mengimbau agar perkawinan itu dibatalkan, dan mengimbau agar umat Islam lebih mencintai agamanya ketimbang aspek-aspek duniawi yang memperdaya manusia, seperti urusan cinta yang mengorbankan agama. Juga, lebih penting lagi, agar ada imbauan untuk tidak mengikuti orang-orang yang mengaku sebagai ulama tetapi justru merusak agama Islam.
Saya pribadi berpendapat perkawinan Deddy-Kalina jelas-jelas tidak sah. Sungguh sangat kasihan Kalina, karena dia mungkin awam dalam agama, tetapi disesatkan oleh pendapat yang salah tentang perkawinan. Kita mengimbau, agar para muslimah tidak terpedaya oleh cinta yang sifatnya sangat temporal dan situasional. Harusnya Kalina bertanya kepada ulama yang benar-benar alim, dan tidak terpedaya atau sekedar mencari justifikasi dari seorang yang “meskipun bergelar doktor dalam bidang agama” tetapi memiliki pendapat yang nyeleneh dan mengada-ada sepanjang sejarah Islam selama 1500 tahun.
Saat ini ideologi “gender equality” memang sedang dominan. Ada logika-logika yang seolah-olah membela wanita. Misalnya, mereka berpendapat, jika laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahlu kitab, mengapa wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki non-muslim? Mereka ingin, agar laki-laki dan wanita disamakan. Logika bukan berpijak pada agama, tetapi pada pola pikir sekular-liberal. Pola pikir itulah yang diaplikasikan dalam memandang dan memahami dalil-dalil agama, sehingga agama disesuaikan dengan keinginan mereka.
Padahal, kita memahami, dalam Islam akal yang benar adalah yang mengikuti pedoman keimanannya.
Tidak semua hal bisa dipahami secara logika biasa. Misalnya, jumlah raka'at dalam salat, batasan mahram, ajaran berwudhu, tata cara ibadah haji, dan sebagainya. Kita sungguh heran, mengapa ada cendekiawan atau orang berpendidikan tinggi dalam agama yang berani “menghalalkan yang haram.” Bukankah tindakan semacam ini merupakan dosa besar? Karena itu, kita mengimbau, agar Dr Zainun Kamal bertobat dan mencabut pendapatnya dalam masalah perkawinan antar-agama ini. Baiknya, MUI atau tokoh-tokoh Islam segera mengeluarkan imbauan itu. Termasuk juga kepada pimpinan Paramadina, Nurcholish Madjid, yang masih terbaring sakit. Mereka tidak cukup hanya datang dan mendoakan kesembuhan Nurcholish, tetapi juga perlu meminta Nurcholish mencabut pendapatnya tentang pluralisme agama, termasuk juga membuat pernyataan, bahwa ia menolak pendapat dan tindakan Zainun Kamal, anak buahnya di Paramadina.


KESIMPULAN


Dari beberapa kliping dan artikel, yang dipaparkan tadi maka dapat disimpulkan bahwa dinamika perkawinan itu berubah secara dinamis, karena perkawinan itu menyangkut berbagai aspek dan kepentingan. Hal ini dapat kita lihat dari berbagai bentuk fenomena perkawinan yang terjadi di Indonesia, seperti yang dipaparkan pada bagian isi di muka.
Pada contoh kasus pertama tadi terdapat judul nikah di bawah tangan. Jelas perkawinan yang dilakukan tanpa ada batasan dari hukum tersebut dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Tetapi masyarakat masih ada saja yang melakukannya dan tidak menghiraukan hukum.
Pada artikel berikutnya dijelaskan tentang perkawinan yang dilakukan oleh Dedy Corbuzier dan Karlina (Nikah yang dilakuakn dengan pasangan yang berlainan agama). Perkawinan tersebut sudah jelas ditentang oleh hukum seperti yang dijelaskan pada pasal 2 UUP No.1 tahun 1974 yang menyatakan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.Perkawinan tersebut terdapat pro-kontra berhubungan dengan perkawinan tersebut. Disana tedapat pihak yang setuju dengan perkawinan tersebut dan adapula pihak yang tidak setuju dengan perkawinan tersebut.
Perkembangan zaman juga berdampak bagi perkawinan, hal ini dapat kita lihat dari adanya dua fenomena yang dewasa ini sering terjadi, kususnya di Indonesia sendiri. Fenomena pertama yaitu adanya perkawinan dibawah tangan dan beda agama pada artikel yang kedua. Masih banyak dinamika perkawinan yang muncul di masyarakat khusunya di Indonesia. Hanya ini sebagian kecil yang dapat saya tuliskan pada makalah ini semoga bermanfaat bagi para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA

1. Harian surat kabar Kompas tanggal 11 Januari 2005.
2. Tabloid mingguan (C&R) edisi 28 Februari-06 Maret 2005.